Showing posts with label kriminal. Show all posts
Showing posts with label kriminal. Show all posts

Wednesday, 9 January 2019

Kuasai Sabu dan Diduga Pengedar, Seorang Warga Pagelaran Ditangkap Polsek Sukoharjo

Kuasai Sabu dan Diduga Pengedar, Seorang Warga Pagelaran Ditangkap Polsek Sukoharjo

PRINGSEWU – Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus mengamankan pemuda 31 tahun berinisial NH warga Pekon Fajar Mulya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ketika melintas di jalan raya Pekon Sukoharjo 1 Kecamatan Sukoharjo.

Sebab pemuda yang mengaku wiraswasta itu diduga merupakan jaringan pengedar Narkoba jenis sabu, hal itu dikuatkan dengan diamankannya barang bukti seberat 0,25 gram sabu yang diduga akan dijual di wilayah Sukoharjo.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah Sukoharjo.

Lalu menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan ketika pelaku melintas di Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor, walaupun awalnya dia hendak membuang barang bukti, namun petugas lebih sigap mengamankannya.


“Pelaku berhasil diamankan di jalan raya Sukoharjo 1 pada Senin tanggal 7 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (9/1/19) pagi.

Lanjut Kapolsek, selain sabu 0,25 gram yang dikemas plastik klip itu, turut diamankan dari pelaku berupa sepeda motor Honda GL, korek gas dan handphone.

“Pelaku dan barang bukti kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terpisah Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH menuturkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut pada Selasa (8/1) berikut barang bukti Narkoba.

“Terhadap pelaku NH, dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Iptu Anton Saputra.

Pelaku SE dengan suara jelas mengakui jika menguasai barang haram tersebut. Dia juga mengaku mendaparkan dari perantara yang juga merupakan temannya dengan cara membeli dan mengenal sabu selama 1 tahun.


“Dapet dari temen di wilayah Pringsewu, beli Rp. 300 ribu, rencananya sabu akan dikonsumsi di wilayah Sukoharjo bersama teman-teman,” tutur NH dalam keterangannya. (Borneo).

Monday, 7 January 2019

Andi Surya: Kebijakan Relokasi Pemkab Lamsel Agar Memenuhi Aspirasi Warga Korban Tsunami

Andi Surya: Kebijakan Relokasi Pemkab Lamsel Agar Memenuhi Aspirasi Warga Korban Tsunami

Lampung (JL)  : Lahan atau tanah tempat tinggal adalah sambungan jiwa raga dari rakyat yang memiliki hubungan akar adat istiadat dan budaya bahkan tempat mencari nafkah yang secara psikologis dan materi tidak bisa begitu saja bisa dipisahkan, sebut Andi Surya, Anggota DPD RI, ketika menyikapi kebijakan relokasi yang ditolak korban tsunami Way Muli oleh Pemkab Lampung Selatan.

"Penolakan warga korban tsunami Way Muli menunjukkan hal itu, apalagi kebijakan yang berubah dari semula relokasi tetap di Desa Way Muli lalu berubah di Desa Kedaton. Ini menunjukkan kekurang-sensitifan Pemkab Lamsel terhadap aspek psikologis maupun materi yang diderita rakyat korban tsunami". Ujar Andi Surya.

Dirinya menyarankan agar Pemkab Lamsel melakukan kajian secara jernih terhadap hubungan lahan dengan warga penduduk pemiliknya. Ada hubungan khusus antara penduduk dengan lahan tempat tinggalnya, baik secara psikologis yang mengikat secara emosional maupun sumber-sumber penghidupan, "Meskipun kita tahu bahwa ada resiko jika penduduk tetap bersikeras menempati di lahan terkena tsunami, namun kita semua menyadari warga tidak terlalu memikirkan hal itu karena yang namanya bencana adalah rahasia Allah". Urai Andi Surya.

"Untuk itu saya menyarankan agar Pemkab Lamsel tidak memaksakan kebijakan yang bertentangan dengan keinginan warga korban tsunami, alangkah baiknya apabila kebijakan relokasi tidak mengorbankan aspek psikologis maupun aspek materi warga". Lanjutnya.

"Tidak ada jalan lain, Pemkab Lamsel harus bisa mengupayakan relokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka selama ini, karena mereka masih terikat dengan aspek mata pencaharian sebagai nelayan dan juga secara kultural dengan lahan-lahannya". Tutup Andi Surya. (r) 

Wednesday, 2 August 2017

Ini Dia Hasil Tangkapan Narkotika Polres Lamsel Per Juli 2017

Ini Dia Hasil Tangkapan Narkotika Polres Lamsel Per Juli 2017



LAMSEL : Selama bulan Juli 2017, beragam jenis narkotika dan psikotropika berhasil diamankan Polres Lampung Selatan. Mulai dari narkotika jenis ganja kering, pil extacy, dan sabu-sabu dengan total 4 kasus narkoba.

Penangkapan barang haram, pertama tanggal 13 Juli 2017, 14 Juli 2017, 22 Juli 2017, dan 26 Juli 2017. Kesemuanya berlangsung di pintu masuk pemeriksaan Siport Interdiction Pelabuhan Bakauheni wilayah hukum Lampung Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar yakni, 60 Kg ganja kering, kurang lebih 7000 butir pil extacy, dan  kurang lebih2 Kg sabu-sabu.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Sudjarno mengatakan, tangkapan tersebut berlangsung selama sebulan terakhir (Juli, red) dalam rentang waktu operasi rahmadniya 2017. Dirinya mengakui, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) rentan dijadikan jalur lalu lintas pengiriman narkoba antar pulau.

"Beberapa jenis narkotika yang diamakan ganja kering, happyfive, sabu-sabu, dan pil extacy. Penangkapan ini kerjasama Direktorat Narkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan," ungkap Kapolda Lampung Irjen. Pol. Drs. Sudjarno, saat menggelar press release di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (02/07/2017).

"Selain narkoba, barang bukti yang ikut disita, puluhan smartphone, kendaraan roda empat, dan kartu ATM. Jika dinilai dengan uang total keseluruhan mencapai puluhan miliar," tambah jendral bintang dua ini.

Kapolda Lampung melanjutkan, total tersangka yang diamankan dari 4 kasus narkoba tersebut sebanyak 13 orang dari berbagai daerah. Itu kata Kapolda Lampung, bagian dari pengembang 4 kasus narkoba yang diungkap dengan melibatkan Polda provinsi lain.

"Para pelaku ini dari berbagai daerah Sumatera dan Jawa. Salah Satu nya eks sipir yang terlibat kita amankan juga. Kami menilai tangkapan ini cukup besar. Sebab, dilihat dari barang bukti yang diamankan cukup besar dan merupakan jaringan besar peredaran narkotika," beber Kapolda Lampung.

"Ancaman Pasal hukuman yang kita kenakan mulai dari tuntutan 5 tahun sampai dengan hukuman maksimal (mati, red) untuk 4 kasus narkoba ini," kata dia.

Lebih jauh Irjen. Pol. Drs. Sudjarno menjelaskan, pemberantasan narkoba khususnya diwilayah hukum Provinsi Lampung merupakan bentuk komitmen Polri.

"Seirama dengan komitmen Kapolri Jendral. Tito Karnavian dalam hal pemberantasan narkotika dan psikotropika. Kami juga komitmen, jika ada oknum polisi terlibat akan diperlakukan sama dengan pelaku pada umumnya. Kita lihat juga dari tingkat kesalahan si oknum.(fitri)


Tuesday, 25 July 2017

 Luluh Karena Rayuan Maut, Mawar Takluk di Tangan Andriyanto

Luluh Karena Rayuan Maut, Mawar Takluk di Tangan Andriyanto



Lampung Tengah-Hanya Butuh waktu sehari Andriyanto (25) warga Desa Rejo Mulyo Kecamtan Metro Selatan, Kotamadya Metro,Lampung, modalkan Handphone tundukkan Mawar (nama samaran) anak dibawah umur, Mawar Luluh oleh rayuan maut di Losmen Kurnia.
Berakhir kisah sang Jawara gombal setelah aksi bejat Andrianto dilaporkan orang tua mawar warga Lampung Timur, yang merasa curiga setelah anak gadis tidak pulang sehari semalam dan diantar seorang pria tidak mereka kenal.
Andriyanto ditangkap Tim Buru Sergap Polsek Seputih Banyak hari Sabtu (22/7/17) lalu Pukul 5:30 wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/387-B/VII/2017/Polda Lampung /Res Lamteng/Sek Seba, Tanggal 22 Juli 2017.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak AKP Hendra Gunawan.SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MHmengatakan kejadian pencabulan tersebut bermula pada Hari selasa tanggal 18 Juli 2017.
"Saat pelaku menghubungi korban melati warga Lampung Timur melalui HP lalu mengajak korban berkenalan,setelah korban mau berkenalan kemudian pelaku mengajak korban bertemu selanjutnya pelaku mengajak korban bermain ke Kecamatan Seputih Banyak," kata AKP. Hendra Gunawan.SH. Senin,(24/7).
Lebih lanjut Kapolsek Seputih Banyak menerangkan setelah sampai di Kecamatan Seputih Banyak dan karena hari sudah malam pelaku mengajak korban ke Losmen Kurnia yang kemudian didalam Losmen tersebut pelaku merayu korban dengan mengajak korban menjalin hubungan pacaran setelah korban menerima pelaku sebagai pacar.
"Pelaku mengajak korban berhubungan intim dan terjadilah perbuatan cabul terhadap korban,usai melakukan perbuatan cabul tersebut pelaku mengantar pulang korban ke Lampung Timur, mengetahui putrinya tidak pulang kerumah seharian dan setelah pulang diantar seorang laki-laki dan setelah didesak orang tuanya korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Banyak," Terang Kapolsek.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Seputih Banyak dan barang bukti pakaian yang dikenakan / dipakai korban saat kejadian dan satu unit sepeda motor honda beat disita Polisi, guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun kurungan Penjara," tuntas AKP Hendra Gunawan,SH.(saly).


Wednesday, 24 May 2017

30 Karung Berisi Petasan Diamankan Petugas

30 Karung Berisi Petasan Diamankan Petugas


Lampung Tengah : Menjelang bulan suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari , pihak Kepolisian di Lampung Tengah harus kerja ekstra untuk memberantas penyakit masyarakat atau pekat , untuk menjaga kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dari suara petasan yang memekakan telinga.

Seperti upaya yang dilakukan oleh kepolisian sektor terbanggi besar kabupaten lampung tengah , berhasil mengamankan setidaknya tiga puluh karung yang berisi petasan dari dalam rumah salah satu warga yang berada di sekitar pasar Bandar Jaya Plaza(23/05/2017).

Namun sayang saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian sang empunya rumah sedamg tidak berada di tempat , sehingga polisi terpaksa memboyong ribuan petasan yang di kemas dalam kardus tersebut ke mapolsek dengan tidak bertuan.

Menurut Kapolsek terbanggi besar Kompol. Saefullah SH.MH, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menyatakan jika disalah satu rumah yang berada di belakang masjid Istiqlal  bandar jaya , terdapat ribuan petasan korek yang dikemas dalam kardus dan dimasukan kedalam karung.

“ini adalah hasil operasi pekat dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan , meski operasi pekat sendiri belum di mulai namun kami harus bertindak demi kenyamanan warga , Cuma sayangnya pemilik rumah saat penangkapan sedang tidak ada di tempat “ tegas Saifullah.

saat ini petasan kecil atau yang di kenal dengan petasan korek yang tidak pernah absen setiap bulan puasa tersebut telah di amankan di mapolsek setempat yang rencananya akan segera di musnahkan karena berpotensi menyebabkan bahaya yang lebih besar.(saly)

Monday, 15 May 2017

Dua Pelaku Curat Diingkus Satreskrim Polsek Padang Ratu

Dua Pelaku Curat Diingkus Satreskrim Polsek Padang Ratu


Lampung Tengah. Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ratu berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor atas nama Tohani (38) dan Adi Saputra (21) alamat Kampung Mojokerto Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah dengan modus berpura pura sedang melakukan ronda malam,Sabtu (13/5/17).

Kapolsek Padang Ratu Kompol Yusvin Argunan, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo S.Ik.MM mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi : LP/268-B/XI/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Patu tanggal 18 November 2017.

Pelaku pada hari Rabu (16/11/2016) sekitar pikul 01.00 wib kedua pelaku yang sedang melaksanakan ronda melihat sepeda motor milik korban Andri Setiawan (26) alamat Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian Lampung Tengah yang terparkir diteras rumah korban,karena melihat situasi sepi kedua pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan obeng,dan korban mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari saat akan memanaskan mesin sepeda motor tersebut,lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Padang Ratu.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban saya langsung memerintahkan anggota reskrim  lakukan penyidikan yang mengarah kepada dua pelaku dan dilakukan penangkapan kepada kedua pelaku pada Hari Sabtu (13/05-2017) pukul 20.00 wib dirumah masing masing pelaku dan mengakui perbuatannya” terang AKP Yusvin Argunan.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sepeda moror honda beat warna hitam BE 3399 GD di tahan di Polsek Padang Ratu guna penyelidikan lebih lanjut.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara” tandas Kompol Yusvin Argunan.(saly
Ini Hasil Operasi Antik Krakatau Polres Lamsel 2017

Ini Hasil Operasi Antik Krakatau Polres Lamsel 2017


Lampung Selatan : Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika sepanjang pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2017.

Pada Operasi yang berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 27 April-10 Mei tersebut, pihak Kepolisian mengamankan 29 tersangka yang terdiri dari 26 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra menjelaskan, 22 kasus tersebut 14 berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Lamsel, 3 Polsek Natar, 2 Polsek Penengahan, 2 KSKP Bakauheni dan 1 Polsek.

"Total kita amankan barang bukti 303,67 gram sabu-sabu dan 502 gram ganja dari tangan pelaku yang berhasil kami amankan," ujar Adi saat ekpose hasil Operasi Antik 2017 di Mapolres Lampung Selatan, Senin (15/05/2017).

Dijelaskannya, pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan, didominasi oleh penyalahguna narkotika, akan tetapi ada juga sebagian yang menjadi bandar dan kurir narkoba.
"Profesi mereka juga bervariasi, ada yang bekerja sebagai buruh, wiraswasta, petani, pelajar bahkan ada juga yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga," katanya.

Ungkapan kasus kali ini menurutnya, tidak lepas dari usaha seluruh anggota Polres Lampung Selatan dan jajarannya untuk memerangi dan memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.
"Para tersangka ini sebagian kita amankan di sel tahanan narkoba Mapolres Lamsel, dan sebagian ditahan di Polsek-polsek yang bersangkutan," pungkasnya.

Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 111, 112, 114 dan 127 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara. (fitri)

Tuesday, 9 May 2017

Pasca Operasi Antik, Satres Narkoba Polres Lamsel Amankan 22 Tersangka

Pasca Operasi Antik, Satres Narkoba Polres Lamsel Amankan 22 Tersangka


Lampung Selatan : Satres Narkoba Polres Selatan menggelar operasi antik sejak 27 April lalu dengan sasaran tersangka pengguna dan penyalahgunaan narkoba.

Sejak digelar, sampai dengan saat ini (09/05/17), Sat Res Narkoba Lamsel telah mengamankan setidaknya 22 tersangka pengguna dan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Satres Narkoba Lamsel Iptu M. Ari Satriawan, SH, MH mengatakan dari 22 pelaku yang terjaring dalam operasi antik kali ini 1 diantaranya dalah target operasi (TO) yang memang telah menjadi incaran pihak Satres Polres Lamsel.

“TO kita yang berhasil kita amankan bernama Agus Sumanto warga Natar saat hari kedua operasi, dia sudah lama kita incar. Tersangka ini adalah salah satu bandar didaerahnya. Saat diamankan kita amankan seperempat shabu sisa pakai dan alat hisapnya,” beber Ari.

Selain itu, Satres Narkoba Lamsel juga berhasil mengamankan percobaan penyelundupan narkoba jenis shabu dan ganja di pintu masuk pelabuhan Bakauheni selama menggelar operasi simpatik.
“di Seaport Introduction kita sempat dapatkan shabu 300 gram dan ganja seberat setengah kilo,” sambungnya.

Operasi antik 2017 kali ini akan digelar sampai dengan 11 Mei 2017 mendatang, dengan sisa 2 hari operasi Satres Narkoba menargetkan akan menambah jumlah tangkapan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Masih ada sisa waktu dua hari. Harapan kita masih bisa dapat tangkapan lagi,” pungkasnya.(fitri)
Polsek Punggur Ringkus Dua Tersangka Narkoba

Polsek Punggur Ringkus Dua Tersangka Narkoba


Lampung Tengah : Polres Lampung Tengah Kepolisian Sektor (Polsek) Punggur Hari senin Tanggal (08/05-2017) pada pukul 09.00 wib melakukan expose kasus penyalahgunaan narkoba atas nama tersangka Andi Windarto (42) Dsn Sido Rahayu Kampung Sidomulyo Kec Punggur Kab Lampung Tengah bedasarkan laporan polisi LP/A-144/V/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Punggur.Tanggal 06-Mei-2017  dan tersangka Aan Setiawan (33) Dsn I Kampung Bangun Rejo Kec Gunung Sugih Kab Lampung Tengah berdasarkan laporan polisi : LP/A-145/V/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Punggur.Tanggal 06-Mei-2017.

Kapolsek Punggur Iptu Dedi Yohanes SH  mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo S.Ik.MM mengatakan tersangka Andi Winarto ditangkap berkat informasi masyarakat, Kapolsek Punggur beserta Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu (06/05/2017) sekira jam 20.30 wib dilakukan penggerebekan dirumah tersangka yang disaat itu  sedang menggunakan narkoba jenis shabu didalam kamar rumahnya,tersangka berikut barang bukti yaitu satu paket shabu,satu buah alat hisap shabu (bong),satu buah pirek dan satu buah korek api gas  langsung dibawa ke Polsek Punggur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dan tersangka Aan Setiawan tertangkap saat Anggota Polsek Punggur melakukan patroli pada hari sabtu tanggal (06/05/2017) sekira jam 20.30 wib di jalan raya Kota Gajah Kec Kota Gajah Kab Lampung Tengah dan melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan tidak menggunakan helm, Anggota Polsek kemudian menghentikan kendaraan tersebut  kemudian dilakukan pemeriksaan surat kendaraan STNK dan SIM tersangaka bertambah gugup.

Kemudian, tersangka berusaha lari dan dilakukan pengejaran oleh Anggota dan  saat dikejar tersangka membuang sesuatu, lalu tersangka berhasil ditangkap dan saat diperiksa apa  yang dibuang oleh tersangka ternyata berisi satu bungkus plastik bening yang berisi shabu,tersangka dan barang bukti satu paket shabu dan satu unit sepeda motor yamaha vega BE 5493 YB langsung  dibawa ke Polsek Punggur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 Kapolsek Punggur Iptu Dedi Yohanes SH  mewakili  Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo S.Ik.MM  mengatakan Saat ini  kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Punggur, guna penyidikan lebih lanjut ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, “Untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka di  jerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman Empat Tahun penjara.(saly)

Monday, 8 May 2017

Tim Tekab 308 Polsek Jabung Tangkap Dua  Penikmat Narkoba

Tim Tekab 308 Polsek Jabung Tangkap Dua Penikmat Narkoba


Lampung Timur : Tim Tekab 308 Sektor Jabung melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba atau memiliki menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu, Minggu tanggal (07/05/2017 sekira pukul 22 30 WIB di Umbul Deres jalan proyek desa Asahan Kecamatan Jabung  Lampung Timur.

Penangkapan itu dilakukan setelah anggota tekab 308 Polsek Jabung mendapat laporan dari warga setempat yang merasa resah atas tindakan kedua pelaku. Tanpa menunggu lama anggota polsek Jabung langsung merespon laporan tersebut dan melakukan penggerbekan.

Alhasil anggota Polsek Jabung mendapati dua orang tersangka yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Jabung Iptu Joni Maputra yang di wakili Wakapolsek Jabung Ipda Zulkarnaen mengatakan, Kedua tersangka yang merupakan warga desa Adiluhur Kecamatan Jabung ini bernama Sukari (30) dan Riski Irawan (17). keduanya didapati sedang mengkonsumsi barang haram yang diduga Sabu-sabu.

"Menindaklanjuti atas laporan masyrakat sekitar yang curiga dengan aktifitas keduanya. Setelah dilakukan penggerbekan ternyata kedua tersangka diduga sedang mengkonsumsi narkoba,"ucapnya.
Hasil dari penangkapan itu juga didapati Barang Bukti (BB) 1 alat hisap bong dari botol plastik minuman lasegar berisi air serta 2 pipet menempel di botol tersebut. Selanjutnya lima bungkus plastik kecil dengan rincian 3 bungkus bekas pakai dan 2 bungkus paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

" Selain itu BB yang juga kami amankan 3 korek api gas, 1 jarum, 1 pipa kaca (pirek) bekas pakai,"jelas Ipda Zulkarnaen.

Ia menambahkan, Tindakan yang dilakukan yaitu mengamankan tersangka berikut BB ke Sektor Jabung, Membuat Laporan Polisi, Berkoordinasi dengan Unit Narkoba Res Lamtim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(dra)

Wednesday, 5 April 2017

Bawa Sabu-Sabu, Dua Warga Pekon Wates Diringkus Polisi

Bawa Sabu-Sabu, Dua Warga Pekon Wates Diringkus Polisi


Pringsewu : Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu NR (37) dan JI , diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus di Dusun Wates Pekon Wates Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH., mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik, M.Si., mengatakan berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan polisi adanya penyalahgunaan narkoba di pekon Setempat sekitar  jam 11.30 Wib telah diamankan NR diduga memiliki dan menguasai narkoba, dari pelaku disita barang bukti, plastik klip berisi sabu berat 0,29 gram, alat hisap sabu, handphone, potongan pipet, empat buah plastik klip sisa sabu dan timbangan elektrik.

"Modus tersangka  mengkonsumsi narkotika jenis sabu seorang diri di rumah tersangka, sehingga tidak mencurigakan" terang AKP Anton Saputra.

Lantas polisi melakukan  pengembangan sekitar jam 13.00 Wib diamankan seorang temannya JI yang berada tidak jauh dari rumahnya di pekon setempat, dari JI disita barang bukti, klip plastik sisa sabu,  alat hisap sabu, handphone dan empat potongan pipet.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. (r)

Thursday, 23 March 2017

Kasus Sulpakar di Lamsel, Kajari Belum Mampu Tuntaskan

Kasus Sulpakar di Lamsel, Kajari Belum Mampu Tuntaskan

Ilustrasi (ist)
BANDARLAMPUNG - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Lampung Selatan yang disinyalir melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung,Sulfakar terus menuai pertanyaan publik.

Pasalnya penyelidikan dugaan penyimpangan Proyek 34 Miliar Tahun Anggaran 2011 lalu sampai saat ini belum tuntas.

Kebijakan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengangkat Sulfakar sebagai Kadisdik Provinsi, alhasil memicu pesimisme publik yang khawatir akan muncul berbagai penyimpangan seperti yang dilakukan mantan kepala biro perlengkapan itu saat menjabat Kadisdik Lamsel tahun 2011 lalu.

Perkara tersebut sejak 2011 ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan. Enam tahun lamanya penyelidikan tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.

Bahkan sudah tiga Kajari masih belum mampu mengungkap kasus yang diduga melibatkan Sulfakar, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Era Kajari Kalianda Yuni mengakui berkas laporan perkara DAK 2011 tersebut pernah ditanganinya. Namun pada saat pergantian Kepala Kejari Kalianda perkara tersebut tidak diketahui perkembangan proses penyelidikannya.

"itu nilai yang besar. Laporannya mungkin dengan Kajari sebelum saya tapi nanti kita buka lagi sejauh mana penanganan perkara itu," ujar Kajari Kalianda Yuni pada saat masih menjabat.

Perkara ini berawal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 34 Miliar Tahun Anggaran 2011. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari SD sebesar Rp 26.5 Miliar dan SMP Rp 7,5 Miliar

Dari jumlah tersebut indikasi korupsi terjadi dalam tiga item kegiatan yakni pembangunan perpustakaan, pengadaan buku, dan pengadaan komputer. Dugaan awal penyimpanan kegiatan ini bahwa pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan.

Selain itu juga disinyalir adanya swakelola dalam pengadaan komputer yang seharusnya pada petunjuk pelaksanaan dan teknis pengadaan diserahkan langsung kepada sekolah.

Atas persoalan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Syafrudin belum dapat memberikan penjelasan terkait sudah tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda namun belum mampu menuntaskan perkara yang sudah berjalan enam tahun.

Disisi lain, Pengamat Hukum Universitas Lampung Dr Yusdianto Alam meminta Kajati Syafrudin sebagai pimpinan tertinggi Korp Adyaksa di Lampung untuk melihat serta menuntaskan perkara ini.

"harapan terakhir ada di Kajati Syafrudin karena beliau pimpinan tertinggi. Dia dapat memanggil Kajari yang sedang menjabat saat ini untuk minta penjelasan sudah sejauh mana penanganan perkara itu. Kalaupun ada kendala dijelaskan juga kendalanya dimana," kata Yusdianto, kamis (23/3). (#)

Wednesday, 1 February 2017

Kejari Tanjung Karang Siap Gelar Perkara Kasus Jl.Sentot Alibasya

Kejari Tanjung Karang Siap Gelar Perkara Kasus Jl.Sentot Alibasya

Ilustrasi 
BANDARLAMPUNG - Hentero Cahyono selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyampaikan akan gelar perkara di Kejati Lampung dan BPKP Lampung dilakukan pekan depan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), kegiatan peningkatan dan pelebaran Jl Sentot Alibasya ruas Jl Ki Hi Agus Anang-Jl Soekarno Hatta Senilai Rp 5,2 Miliar APBD Bandar Lampung TA 2014.

Gelar perkara itu dilakukan secara terpisah. Di Kejati Lampung dilakukan gelar perkara bersama karena kasus yang diduga menyeret nama Slamet Riadi Tjan atau akrab disapa Ko Slamet itu, merupakan pelimpahan dari Kejati.

"Untuk Gelar Perkara di BPKP Lampung karena kasus ini harus diekspose bersama tim auditnya untuk mengetahui besaran kerugian negaranya," ujar dia, (1/2)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandar Lampung Safei mengungkapkan, semua proses penyidikan sudah dirampungkan termasuk keterangan ahli.

"Proses penyidikan sudah selesai semua termasuk keterangan ahli, ujar Kasipidsus Kejari Bandar Lampung Safei.

Berdasarkan hitungan penyidik, potensi kerugian negara mencapai Rp 600juta.

"terkait tersangka nantilah setelah ekpose. Kalau memang ada tersangkanya juga pasti sudah tahu siapa-siapa yang harus bertanggungjawab," kata dia.

Informasi yang beredar mengenai adanya tersangka dari pihak rekanan dan PU Bandar Lampung.

Diketahui, proyek bermasalah ini dikerjakan PT Satria Sukarso Waway dengan direktur Slamet Riadi Tjan dan yang bertindak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilson (PU Bandar Lampung).

Perkara ini merupakan laporan masyarakat pada April 2015 di Kejaksaan Tinggi Lampung.(#)


Saturday, 6 February 2016

Baru Bebas, Pardik Kembali Terlibat Kasus Narkoba

Baru Bebas, Pardik Kembali Terlibat Kasus Narkoba

PONTIANAK : Unit Jatanras Polsek Pontianak Utara menangkap dua pemuda yang membawa narkoba jenis sabu di Kompleks Gardan Mas 3, Jalan Parwasal, Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kamis (4/2/2016). Kedua pemuda tersebut adalah Pardik (32) dan Abdurahman (24). 

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Ridwan Maliki mengatakan, salah satu tersangka yaitu Pardik diketahui baru saja selesai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak. Namun, harus kembali berurusan dengan polisi karena terlibat kasus yang sama. 

“Tersangka Pardik seminggu lalu keluar dari LP. Dia bersama temannya kita tangkap karena kedapatan membawa satu paket sabu,” kata Ridwan Maliki, Sabtu (6/2/2016).   

Dari penuturan Ridwan, penangkapan kedua tersangka berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan jajarannya. 

Saat patroli melintas di Jalan Parwasal, anggota melihat kedua tersangka ini sedang berada di sebuah rumah dengan gerak–gerik yang mencurigakan.   

Anggota kemudian mendekati karena mengenali salah satu dari kedua orang tersebut. Polisi pun mencoba melakukan perbincangan dan berbasa-basi menanyakan kabar, karena mengetahui Pardik saat itu baru saja bebas dari penjara. 

“Saat didekati dan diajak bicara, Pardik gelisah. Secara diam-diam, dia kemudian memberikan telepon genggamnya kepada temannya,” jelas Ridwan.   

Kecurigaan anggota bertambah karena aktivitas tersebut. Polisi kemudian memeriksa telepon genggam tersebut. 

“Dan benar saja ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di belakang telepon genggamnya,” ungkap Ridwan.   

Setelah merasa sudah memiliki bukti yang cukup kuat, keduanya pun digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pardik mengakui barang itu miliknya dan akan diberikan kepada Abdurahman untuk dijual kembali kepada pemesan. 

“Dari sini kita menduga kuat bahwa mereka adalah jaringan pengedar," ujar Ridwan. 

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara di atas lima tahun, sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang nakotika.(r)

Sunday, 31 January 2016

Diduga Cabuli Bocah, Basri Terpaksa Dibui

Diduga Cabuli Bocah, Basri Terpaksa Dibui

TANGGAMUS : Basri Libra bin Ginting (52), warga Pekon Landsbaw RT 4 RW 11, Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus, terpaksa mendekam di Mapolsek Talangpadang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. 

Kapolres Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora S.I.K melalui Kapolsek Talang Padang, AKP Hendra Saputra mengatakan, tersangka ditangkap setelah adanya pengaduan dari orang tua korban, KA (13) serta AF (18) yang keduanya merupakan warga pekon Gisting Bawah pada 26 Oktober 2015 lalu. 

KA mengaku telah diintimi tersangka. Awalnya, dirinya dengan ditemani AF  menemui tersangka untuk meminta ilmu pengasihan untuk memikat lawan jenis. 

“Tersangka merayu KA, dengan mengatakan bahwa bisa membantunya dalam asmara dan kekayaan. Dengan persyaratannya, agar bersedia berhubungan badan layaknya suami isteri,” ujar AKP Hendra, minggu (31/1).

Berbekal laporan yang telah diterima tersebut, lanjut Kapolsek, petugas kepolisian pada Oktober  2015 saat itu hendak melakukan penangkapan terhadap Basri.  Akan tetapi pada waktu itu tersangka sudah kabur.

"Akhirnya kami mendapat informasi tersangka pulang dan kami ringkus. Kami amankan sejumlah peralatan ritual seperti keris, mangkok serta sesajen," jelas Kapolsek (r)
Nurwito Tewas Usai Ditikam di Bagian Leher

Nurwito Tewas Usai Ditikam di Bagian Leher


PRINGSEWU : Nurwito (29) warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu tewas diwarung lapok tuak milik Kasbi, warga Pekon Ambarawa Barat kecamatan setempat sekira pukul 00.00 WIB, Sabtu (30/1) dini hari.

Pristiwa terjadi akibat Pengaruh minuman keras, berupa  minum tuak, Gunawan (30) yang tak lain merupakan teman sendiri,  warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu,tega menghabisi Nurwito (29) yang tak lain temannya  sendiri.

Nurwito (29) yang disapa akrab Kerok tewas setelah lehernya ditikam  Gunawan (30) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu menggunakan pisau garpu.

Menurut cerita Gunawan, awalnya minum tuak bersama teman di lapok tuak kecamatan Ambarawa dari pukul 16.00 WIB, Jumat (29/1).


“Saya minum tuak disana tidak sengaja ketemu Nurwito. Sampa jam 8 malam saya diajak lagi minum tuak pindah tempat diwarung Kasbi,”ucapnya.


Lebih Lanjut menurut Gunawan , sekira pukul 22.00 WIB gunawan  pamit kepada Nurwito hendak akan pulang kerumahnya.


“Sebenarnya saya sudah nggak kuat minum lagi mau pulang. Tapi, nggak boleh malah diajak minum lagi sama Nurwito. Alasannya kita  sudah lama nggak ketemu saya,”terang Gunawan menirukan ucapan Nurwito.

Setelah sekira pukul 00.00 WIB Gunawan kembali pamitan kepada Nurwito hendak pulang kerumahnya. “Begitu Saya mau pulang Nurwito malah marah-marah menantang ngajak berkelahi. Saya ladeni ajak keluar ambil pisau di jok motor dan lansung samperin tusuk lehernya Nurwito,”kata Gunawan.

Gunawan usai menusuk menggunakan pisau garpu dilapok tuak itu langsung dikeroyok dipukuli teman-teman Nurwito yang saat itu juga dilokasi. “Bahkan teman yang ikut minum bersama saya juga dipukuli teman-teman Nurwito. Sebenarya saya nyesel bunuh yang jelas karena emosi pengaruh mabuk tuak,”aku pemuda yang baru berkeluarga selama 1 tahun itu.

Sementara itu, Kapolsek Pringsewu Kompol Maimun Karim ,mengatakan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya keributan di warung lapok tuak di Pekon Ambarawa Barat tersebut.
“Sudah kita cek kesana, mereka berawal dari minuman sama-sama mabuk. Korban juga lansung dibawa ke RSUD Pringsewu dan pelaku juga diamankan,”ucap Maimun di Mapolsek Pringsewu, Sabtu (30/1).

Lanjut dia, untuk satu rekan sedang dilakukan pendalaman atas perisitwa kejadian ini. “Tapi, kalau lihat pelaku tunggal. Karena yang ribut mereka berdua. Tadi, korban memang warga Ambarawa sudah pindah ke Kalianda. Dia datang kesana maen ketempat saudaranya. Rupa mereka selama ini sering minum-minum di lapok tuak itu. Karena kurang dari control minuman itu menggangu pikiran mereka mabuk berseteru salah paham hingga terjadi perkelahian,”ujarnya.

Dijelaskan Maimun, perbuatan tersangka Gunawan akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 senjata tajam garpu beserta sarung kulit, 2 pistol mainan korek api, 3 sandal eiger, 4 celana jens, 5 jaket levis warna biru dongker yang berlumuran darah dan 6 kaos oblong warna merah.
“Ancaman hukuman penjara pelaku lebih dari sembilan tahun. Untuk jenazah korban juga sudah dipulangkan ke keluarganya di Lampung Selatan, ucapnya.

Ditambahkan Maimun, bahwa korban Nurwito sudah pindah ikut orang tua di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. “Oleh karena itulah, jenazah korban sudah lansung kita bawa pulang antarkan ke keluarganya di Lamsel,”pungkasnya. (Bulloh)


COPTION--Lantaran terpengaruh minuman beralkohol membuat Gunawan (30) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu gelap mata dan tega menghabisi nyawa temannya sendiri. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(r)      
Korem 043 Gatam Amankan Mobil Colt Memuat Kayu Gelonggongan

Korem 043 Gatam Amankan Mobil Colt Memuat Kayu Gelonggongan

Bandar Lampung :  Tim Intel Korem 043/Garuda Hitam telah mengamankan satu unit Mobil Colt Diesel Nopol BE 9841 GK yang bermuatan 22 kayu Gelonggongan jenis Sono Keling, Sabtu (30/1) pukul 23.30 wib.

Kapenrem 043/Gatam Mayor Inf Ch Prabowo mengatakan (31/01/2016), Penangkapan Kayu yang diduga Ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat hutan kawasan register 20 Pematang Kubuota Way Ratai Kec. Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

Dari pengumpulan data dan informasi yang didapat tersebut pada tanggal 30 Januari 2016 Dandim Intel beserta 3 orang anggota menuju kesasaran, sekitar pukul 23.30 Wib melintas di jalan A.Yani Gading Rejo Kabupaten Pringserwu 1 Unit Truck Colt Diesel Nopol BE 9841 GK yang dikemudiakn oleh Sdr.Winardi dan Kernet Sdr Supri lalu dihentikan dan diperiksa ternyata Truck tersebut membawa Kayu tanpa dokumen yang sah, tambahnya

Lanjut dia , Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut Truck dan Kayu tersebut dibawa dan diamankan sementara di Staf Intel Korem 043/Gatam guna proses lebih lanjut. (ebri)
Pakar : Jessica Bisa Terancam Hukuman Mati

Pakar : Jessica Bisa Terancam Hukuman Mati


Jakarta--Polda Metro Jaya menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Berapa ancaman hukuman pidana bagi Jessica dengan dikenakannya pasal tersebut?
Pakar Hukum Pidana Ganjar Laksamana Bondan mengatakan, ancaman hukuman maksimal untuk pasal 340 KUHP bagi yang dikenakan adalah hukuman mati.
"Kalau maksimalnya sampai hukuman mati, atau seumur hidup," kata Ganjar, Sabtu (30/1/2016).
Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Namun, keputusan soal hukuman itu tergantung apakah hakim pada pengadilan nanti memberikan keringanan hukuman atau tidak.
"Kalau putusan sampai inkrah mati, ya enggak bisa dikurangi," ujar Ganjar.(n)

Saturday, 9 January 2016

Pemerintah Tidak Puas Putusan Hakim Palembang

Pemerintah Tidak Puas Putusan Hakim Palembang

Jakarta : Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH). Perusahaan tersebut dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran lahan sehingga meluas. "Tentu pemerintah dalam hal ini kan sudah menyatakan akan banding. Itu saja. Tentu KLH tidak puas, dia akan banding," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta. Wapres mengatakan pemerintah tidak kekurangan alat bukti sehingga gugatan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan. KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di area perusahaan itu pada 2014. Dalam persidangan tersebut, Parlas menilai bahwa kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia. Keputusan itu pun sempat disindir oleh netizen lewat gambar-gambar meme.

Sunday, 3 January 2016

Hukuman Mati Sheikh Nimr al-Nimr, Picu Kemarahan

Hukuman Mati Sheikh Nimr al-Nimr, Picu Kemarahan


Timteng : Pelaksanaan hukuman mati terhadap ulama Syiah terkenal Arab Saudi, Sheikh Nimr al-Nimr, memicu kemarahan dan protes oleh komunitas Syiah di Timur Tengah dan kawasan lain.

Negara yang paling keras mengecam eksekusi Sheikh Nimr al-Nimr bersama 46 terpidana lain di Arab Saudi pada Sabtu (02/01) adalah Iran.

Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan kerajaan Arab Saudi yang mayoritas penduduknya Sunni akan membayar mahal atas tindakannya. Kementerian Luar Negeri juga sudah memanggil Kuasa Usaha Arab Saudi di Teheran sebagai protes.

Korps Garda Revolusi Iran mengatakan "balas dendam keras" akan dilancarkan atas eksekusi ulama Syiah, lapor kantor berita Iran.

Sebaliknya Arab Saudi, menurut Kementerian Luar Negeri, memanggil utusan Iran "dan menyerahkan nota protes dengan kata-kata keras atas pernyataan agresif Iran".

Pemimpin Agung Iran Ayatollah Khamenei mengunggah foto yang mengisyaratkan bahwa eksekusi itu dapat disamakan dengan dengan tindakan kelompok yang menyebut diri Negara Islam (ISIS).

Sebagai kekuatan Syiah di Timur Tengah, Iran memberikan perhatian besar terhadap nasib minoritas Syiah di kawasan, lapor wartawan BBC tentang masalah Timur Tengah Alan Johnston, sehingga tak dapat dielakkan lagi kedua negara bentrok terkait dengan perlakuan yang dialami Sheikh Nimr.

Ditambahkannya, salah satu kekhawatiran utama Arab Saudi adalah peningkatan pengaruh Iran di sejumlah negara, antara lain di Suriah, Irak dan tempat-tempat lain.

Di Arab Saudi sendiri juga pecah protes di Provinsi Timur yang didiami oleh komunitas Syiah.

Adapun Dewan Syiah Lebanon menyebut eksekusi Sheikh Nimr al-Nimr sebagai "kesalahan besar, sementara kelompok Hisbullah Libanon menyebutnya sebagai "pembunuhan".

Di Bahrain, tempat mayoritas Syiah mengaku mengalami marginalisasi di bawah keluarga Sunni yang berkuasa, terjadi bentrokan antara pemrotes dan polisi.

Unjuk rasa juga digelar di Yaman, Pakistan dan wilayah Kashmir yang dikuasa India.

Sheikh Nimr tercatat sebagai ulama terkemuka dan vokal yang menyuarakan perasaan minoritas Syiah di Arab Saudi yang merasa dipinggirkan dan didiskriminasi. Ia termasuk salah satu dari 47 orang yang dieksekusi di 12 lokasi di Arab Saudi setelah dinyatakan bersalah dalam kasus terorisme.

Dari 47 terpidana mati itu terdapat dua warga negara asing, yaitu Kanada dan Mesir, sedangkan sisanya warga negara Arab Saud
(n)