![]() |
| Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG - Hentero
Cahyono selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyampaikan akan gelar perkara di Kejati Lampung dan BPKP Lampung dilakukan pekan
depan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), kegiatan peningkatan
dan pelebaran Jl Sentot Alibasya ruas Jl Ki Hi Agus Anang-Jl Soekarno Hatta
Senilai Rp 5,2 Miliar APBD Bandar Lampung TA 2014.
Gelar perkara itu dilakukan secara terpisah. Di Kejati Lampung dilakukan
gelar perkara bersama karena kasus yang diduga menyeret nama Slamet Riadi Tjan
atau akrab disapa Ko Slamet itu, merupakan pelimpahan dari Kejati.
"Untuk Gelar Perkara di BPKP Lampung karena kasus ini harus diekspose
bersama tim auditnya untuk mengetahui besaran kerugian negaranya," ujar
dia, (1/2)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandar Lampung Safei mengungkapkan, semua proses penyidikan sudah dirampungkan termasuk keterangan ahli.
"Proses penyidikan sudah selesai semua termasuk keterangan ahli, ujar Kasipidsus Kejari Bandar Lampung Safei.
Berdasarkan hitungan penyidik, potensi kerugian negara mencapai Rp 600juta.
"terkait tersangka nantilah setelah ekpose. Kalau memang ada tersangkanya juga pasti sudah tahu siapa-siapa yang harus bertanggungjawab," kata dia.
Informasi yang beredar mengenai adanya tersangka dari pihak rekanan dan PU Bandar Lampung.
Diketahui, proyek bermasalah ini dikerjakan PT Satria Sukarso Waway dengan direktur Slamet Riadi Tjan dan yang bertindak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilson (PU Bandar Lampung).
Perkara ini merupakan laporan masyarakat pada April 2015 di Kejaksaan Tinggi Lampung.(#)

