PRINGSEWU – Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus mengamankan pemuda 31 tahun berinisial NH warga Pekon Fajar Mulya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ketika melintas di jalan raya Pekon Sukoharjo 1 Kecamatan Sukoharjo.
Sebab pemuda yang mengaku wiraswasta itu diduga merupakan jaringan pengedar Narkoba jenis sabu, hal itu dikuatkan dengan diamankannya barang bukti seberat 0,25 gram sabu yang diduga akan dijual di wilayah Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah Sukoharjo.
Lalu menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan ketika pelaku melintas di Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor, walaupun awalnya dia hendak membuang barang bukti, namun petugas lebih sigap mengamankannya.
“Pelaku berhasil diamankan di jalan raya Sukoharjo 1 pada Senin tanggal 7 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (9/1/19) pagi.
Lanjut Kapolsek, selain sabu 0,25 gram yang dikemas plastik klip itu, turut diamankan dari pelaku berupa sepeda motor Honda GL, korek gas dan handphone.
“Pelaku dan barang bukti kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terpisah Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH menuturkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut pada Selasa (8/1) berikut barang bukti Narkoba.
“Terhadap pelaku NH, dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Iptu Anton Saputra.
Pelaku SE dengan suara jelas mengakui jika menguasai barang haram tersebut. Dia juga mengaku mendaparkan dari perantara yang juga merupakan temannya dengan cara membeli dan mengenal sabu selama 1 tahun.
“Dapet dari temen di wilayah Pringsewu, beli Rp. 300 ribu, rencananya sabu akan dikonsumsi di wilayah Sukoharjo bersama teman-teman,” tutur NH dalam keterangannya. (Borneo).