Showing posts with label kriminal. Show all posts
Showing posts with label kriminal. Show all posts

Wednesday, 9 January 2019

Kuasai Sabu dan Diduga Pengedar, Seorang Warga Pagelaran Ditangkap Polsek Sukoharjo

Kuasai Sabu dan Diduga Pengedar, Seorang Warga Pagelaran Ditangkap Polsek Sukoharjo

PRINGSEWU – Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus mengamankan pemuda 31 tahun berinisial NH warga Pekon Fajar Mulya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ketika melintas di jalan raya Pekon Sukoharjo 1 Kecamatan Sukoharjo.

Sebab pemuda yang mengaku wiraswasta itu diduga merupakan jaringan pengedar Narkoba jenis sabu, hal itu dikuatkan dengan diamankannya barang bukti seberat 0,25 gram sabu yang diduga akan dijual di wilayah Sukoharjo.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah Sukoharjo.

Lalu menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan ketika pelaku melintas di Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor, walaupun awalnya dia hendak membuang barang bukti, namun petugas lebih sigap mengamankannya.


“Pelaku berhasil diamankan di jalan raya Sukoharjo 1 pada Senin tanggal 7 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (9/1/19) pagi.

Lanjut Kapolsek, selain sabu 0,25 gram yang dikemas plastik klip itu, turut diamankan dari pelaku berupa sepeda motor Honda GL, korek gas dan handphone.

“Pelaku dan barang bukti kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terpisah Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH menuturkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut pada Selasa (8/1) berikut barang bukti Narkoba.

“Terhadap pelaku NH, dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Iptu Anton Saputra.

Pelaku SE dengan suara jelas mengakui jika menguasai barang haram tersebut. Dia juga mengaku mendaparkan dari perantara yang juga merupakan temannya dengan cara membeli dan mengenal sabu selama 1 tahun.


“Dapet dari temen di wilayah Pringsewu, beli Rp. 300 ribu, rencananya sabu akan dikonsumsi di wilayah Sukoharjo bersama teman-teman,” tutur NH dalam keterangannya. (Borneo).

Monday, 7 January 2019

Andi Surya: Kebijakan Relokasi Pemkab Lamsel Agar Memenuhi Aspirasi Warga Korban Tsunami

Andi Surya: Kebijakan Relokasi Pemkab Lamsel Agar Memenuhi Aspirasi Warga Korban Tsunami

Lampung (JL)  : Lahan atau tanah tempat tinggal adalah sambungan jiwa raga dari rakyat yang memiliki hubungan akar adat istiadat dan budaya bahkan tempat mencari nafkah yang secara psikologis dan materi tidak bisa begitu saja bisa dipisahkan, sebut Andi Surya, Anggota DPD RI, ketika menyikapi kebijakan relokasi yang ditolak korban tsunami Way Muli oleh Pemkab Lampung Selatan.

"Penolakan warga korban tsunami Way Muli menunjukkan hal itu, apalagi kebijakan yang berubah dari semula relokasi tetap di Desa Way Muli lalu berubah di Desa Kedaton. Ini menunjukkan kekurang-sensitifan Pemkab Lamsel terhadap aspek psikologis maupun materi yang diderita rakyat korban tsunami". Ujar Andi Surya.

Dirinya menyarankan agar Pemkab Lamsel melakukan kajian secara jernih terhadap hubungan lahan dengan warga penduduk pemiliknya. Ada hubungan khusus antara penduduk dengan lahan tempat tinggalnya, baik secara psikologis yang mengikat secara emosional maupun sumber-sumber penghidupan, "Meskipun kita tahu bahwa ada resiko jika penduduk tetap bersikeras menempati di lahan terkena tsunami, namun kita semua menyadari warga tidak terlalu memikirkan hal itu karena yang namanya bencana adalah rahasia Allah". Urai Andi Surya.

"Untuk itu saya menyarankan agar Pemkab Lamsel tidak memaksakan kebijakan yang bertentangan dengan keinginan warga korban tsunami, alangkah baiknya apabila kebijakan relokasi tidak mengorbankan aspek psikologis maupun aspek materi warga". Lanjutnya.

"Tidak ada jalan lain, Pemkab Lamsel harus bisa mengupayakan relokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka selama ini, karena mereka masih terikat dengan aspek mata pencaharian sebagai nelayan dan juga secara kultural dengan lahan-lahannya". Tutup Andi Surya. (r) 

Wednesday, 2 August 2017

Ini Dia Hasil Tangkapan Narkotika Polres Lamsel Per Juli 2017

Ini Dia Hasil Tangkapan Narkotika Polres Lamsel Per Juli 2017



LAMSEL : Selama bulan Juli 2017, beragam jenis narkotika dan psikotropika berhasil diamankan Polres Lampung Selatan. Mulai dari narkotika jenis ganja kering, pil extacy, dan sabu-sabu dengan total 4 kasus narkoba.

Penangkapan barang haram, pertama tanggal 13 Juli 2017, 14 Juli 2017, 22 Juli 2017, dan 26 Juli 2017. Kesemuanya berlangsung di pintu masuk pemeriksaan Siport Interdiction Pelabuhan Bakauheni wilayah hukum Lampung Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar yakni, 60 Kg ganja kering, kurang lebih 7000 butir pil extacy, dan  kurang lebih2 Kg sabu-sabu.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Sudjarno mengatakan, tangkapan tersebut berlangsung selama sebulan terakhir (Juli, red) dalam rentang waktu operasi rahmadniya 2017. Dirinya mengakui, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) rentan dijadikan jalur lalu lintas pengiriman narkoba antar pulau.

"Beberapa jenis narkotika yang diamakan ganja kering, happyfive, sabu-sabu, dan pil extacy. Penangkapan ini kerjasama Direktorat Narkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan," ungkap Kapolda Lampung Irjen. Pol. Drs. Sudjarno, saat menggelar press release di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (02/07/2017).

"Selain narkoba, barang bukti yang ikut disita, puluhan smartphone, kendaraan roda empat, dan kartu ATM. Jika dinilai dengan uang total keseluruhan mencapai puluhan miliar," tambah jendral bintang dua ini.

Kapolda Lampung melanjutkan, total tersangka yang diamankan dari 4 kasus narkoba tersebut sebanyak 13 orang dari berbagai daerah. Itu kata Kapolda Lampung, bagian dari pengembang 4 kasus narkoba yang diungkap dengan melibatkan Polda provinsi lain.

"Para pelaku ini dari berbagai daerah Sumatera dan Jawa. Salah Satu nya eks sipir yang terlibat kita amankan juga. Kami menilai tangkapan ini cukup besar. Sebab, dilihat dari barang bukti yang diamankan cukup besar dan merupakan jaringan besar peredaran narkotika," beber Kapolda Lampung.

"Ancaman Pasal hukuman yang kita kenakan mulai dari tuntutan 5 tahun sampai dengan hukuman maksimal (mati, red) untuk 4 kasus narkoba ini," kata dia.

Lebih jauh Irjen. Pol. Drs. Sudjarno menjelaskan, pemberantasan narkoba khususnya diwilayah hukum Provinsi Lampung merupakan bentuk komitmen Polri.

"Seirama dengan komitmen Kapolri Jendral. Tito Karnavian dalam hal pemberantasan narkotika dan psikotropika. Kami juga komitmen, jika ada oknum polisi terlibat akan diperlakukan sama dengan pelaku pada umumnya. Kita lihat juga dari tingkat kesalahan si oknum.(fitri)


Tuesday, 25 July 2017

 Luluh Karena Rayuan Maut, Mawar Takluk di Tangan Andriyanto

Luluh Karena Rayuan Maut, Mawar Takluk di Tangan Andriyanto



Lampung Tengah-Hanya Butuh waktu sehari Andriyanto (25) warga Desa Rejo Mulyo Kecamtan Metro Selatan, Kotamadya Metro,Lampung, modalkan Handphone tundukkan Mawar (nama samaran) anak dibawah umur, Mawar Luluh oleh rayuan maut di Losmen Kurnia.
Berakhir kisah sang Jawara gombal setelah aksi bejat Andrianto dilaporkan orang tua mawar warga Lampung Timur, yang merasa curiga setelah anak gadis tidak pulang sehari semalam dan diantar seorang pria tidak mereka kenal.
Andriyanto ditangkap Tim Buru Sergap Polsek Seputih Banyak hari Sabtu (22/7/17) lalu Pukul 5:30 wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/387-B/VII/2017/Polda Lampung /Res Lamteng/Sek Seba, Tanggal 22 Juli 2017.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak AKP Hendra Gunawan.SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MHmengatakan kejadian pencabulan tersebut bermula pada Hari selasa tanggal 18 Juli 2017.
"Saat pelaku menghubungi korban melati warga Lampung Timur melalui HP lalu mengajak korban berkenalan,setelah korban mau berkenalan kemudian pelaku mengajak korban bertemu selanjutnya pelaku mengajak korban bermain ke Kecamatan Seputih Banyak," kata AKP. Hendra Gunawan.SH. Senin,(24/7).
Lebih lanjut Kapolsek Seputih Banyak menerangkan setelah sampai di Kecamatan Seputih Banyak dan karena hari sudah malam pelaku mengajak korban ke Losmen Kurnia yang kemudian didalam Losmen tersebut pelaku merayu korban dengan mengajak korban menjalin hubungan pacaran setelah korban menerima pelaku sebagai pacar.
"Pelaku mengajak korban berhubungan intim dan terjadilah perbuatan cabul terhadap korban,usai melakukan perbuatan cabul tersebut pelaku mengantar pulang korban ke Lampung Timur, mengetahui putrinya tidak pulang kerumah seharian dan setelah pulang diantar seorang laki-laki dan setelah didesak orang tuanya korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Banyak," Terang Kapolsek.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Seputih Banyak dan barang bukti pakaian yang dikenakan / dipakai korban saat kejadian dan satu unit sepeda motor honda beat disita Polisi, guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun kurungan Penjara," tuntas AKP Hendra Gunawan,SH.(saly).


Wednesday, 24 May 2017

30 Karung Berisi Petasan Diamankan Petugas

30 Karung Berisi Petasan Diamankan Petugas


Lampung Tengah : Menjelang bulan suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari , pihak Kepolisian di Lampung Tengah harus kerja ekstra untuk memberantas penyakit masyarakat atau pekat , untuk menjaga kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dari suara petasan yang memekakan telinga.

Seperti upaya yang dilakukan oleh kepolisian sektor terbanggi besar kabupaten lampung tengah , berhasil mengamankan setidaknya tiga puluh karung yang berisi petasan dari dalam rumah salah satu warga yang berada di sekitar pasar Bandar Jaya Plaza(23/05/2017).

Namun sayang saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian sang empunya rumah sedamg tidak berada di tempat , sehingga polisi terpaksa memboyong ribuan petasan yang di kemas dalam kardus tersebut ke mapolsek dengan tidak bertuan.

Menurut Kapolsek terbanggi besar Kompol. Saefullah SH.MH, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menyatakan jika disalah satu rumah yang berada di belakang masjid Istiqlal  bandar jaya , terdapat ribuan petasan korek yang dikemas dalam kardus dan dimasukan kedalam karung.

“ini adalah hasil operasi pekat dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan , meski operasi pekat sendiri belum di mulai namun kami harus bertindak demi kenyamanan warga , Cuma sayangnya pemilik rumah saat penangkapan sedang tidak ada di tempat “ tegas Saifullah.

saat ini petasan kecil atau yang di kenal dengan petasan korek yang tidak pernah absen setiap bulan puasa tersebut telah di amankan di mapolsek setempat yang rencananya akan segera di musnahkan karena berpotensi menyebabkan bahaya yang lebih besar.(saly)