Tuesday, 25 July 2017

Luluh Karena Rayuan Maut, Mawar Takluk di Tangan Andriyanto



Lampung Tengah-Hanya Butuh waktu sehari Andriyanto (25) warga Desa Rejo Mulyo Kecamtan Metro Selatan, Kotamadya Metro,Lampung, modalkan Handphone tundukkan Mawar (nama samaran) anak dibawah umur, Mawar Luluh oleh rayuan maut di Losmen Kurnia.
Berakhir kisah sang Jawara gombal setelah aksi bejat Andrianto dilaporkan orang tua mawar warga Lampung Timur, yang merasa curiga setelah anak gadis tidak pulang sehari semalam dan diantar seorang pria tidak mereka kenal.
Andriyanto ditangkap Tim Buru Sergap Polsek Seputih Banyak hari Sabtu (22/7/17) lalu Pukul 5:30 wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/387-B/VII/2017/Polda Lampung /Res Lamteng/Sek Seba, Tanggal 22 Juli 2017.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak AKP Hendra Gunawan.SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MHmengatakan kejadian pencabulan tersebut bermula pada Hari selasa tanggal 18 Juli 2017.
"Saat pelaku menghubungi korban melati warga Lampung Timur melalui HP lalu mengajak korban berkenalan,setelah korban mau berkenalan kemudian pelaku mengajak korban bertemu selanjutnya pelaku mengajak korban bermain ke Kecamatan Seputih Banyak," kata AKP. Hendra Gunawan.SH. Senin,(24/7).
Lebih lanjut Kapolsek Seputih Banyak menerangkan setelah sampai di Kecamatan Seputih Banyak dan karena hari sudah malam pelaku mengajak korban ke Losmen Kurnia yang kemudian didalam Losmen tersebut pelaku merayu korban dengan mengajak korban menjalin hubungan pacaran setelah korban menerima pelaku sebagai pacar.
"Pelaku mengajak korban berhubungan intim dan terjadilah perbuatan cabul terhadap korban,usai melakukan perbuatan cabul tersebut pelaku mengantar pulang korban ke Lampung Timur, mengetahui putrinya tidak pulang kerumah seharian dan setelah pulang diantar seorang laki-laki dan setelah didesak orang tuanya korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Banyak," Terang Kapolsek.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Seputih Banyak dan barang bukti pakaian yang dikenakan / dipakai korban saat kejadian dan satu unit sepeda motor honda beat disita Polisi, guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun kurungan Penjara," tuntas AKP Hendra Gunawan,SH.(saly).



SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: