Lampung Tengah-Hanya Butuh waktu sehari Andriyanto (25) warga
Desa Rejo Mulyo Kecamtan Metro Selatan, Kotamadya Metro,Lampung, modalkan
Handphone tundukkan Mawar (nama samaran) anak dibawah umur, Mawar Luluh oleh
rayuan maut di Losmen Kurnia.
Berakhir kisah sang Jawara gombal setelah aksi bejat Andrianto
dilaporkan orang tua mawar warga Lampung Timur, yang merasa curiga setelah anak
gadis tidak pulang sehari semalam dan diantar seorang pria tidak mereka kenal.
Andriyanto ditangkap Tim Buru
Sergap Polsek Seputih Banyak hari Sabtu (22/7/17) lalu Pukul 5:30 wib,
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/387-B/VII/2017/Polda Lampung /Res
Lamteng/Sek Seba, Tanggal 22 Juli 2017.
Menurut keterangan Kapolsek
Seputih Banyak AKP Hendra Gunawan.SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MHmengatakan kejadian pencabulan tersebut bermula pada
Hari selasa tanggal 18 Juli 2017.
"Saat pelaku menghubungi
korban melati warga Lampung Timur melalui HP lalu mengajak korban
berkenalan,setelah korban mau berkenalan kemudian pelaku mengajak korban
bertemu selanjutnya pelaku mengajak korban bermain ke Kecamatan Seputih
Banyak," kata AKP. Hendra Gunawan.SH. Senin,(24/7).
Lebih lanjut Kapolsek Seputih
Banyak menerangkan setelah sampai di Kecamatan Seputih Banyak dan karena hari
sudah malam pelaku mengajak korban ke Losmen Kurnia yang kemudian didalam
Losmen tersebut pelaku merayu korban dengan mengajak korban menjalin hubungan
pacaran setelah korban menerima pelaku sebagai pacar.
"Pelaku mengajak korban
berhubungan intim dan terjadilah perbuatan cabul terhadap korban,usai melakukan
perbuatan cabul tersebut pelaku mengantar pulang korban ke Lampung Timur,
mengetahui putrinya tidak pulang kerumah seharian dan setelah pulang diantar
seorang laki-laki dan setelah didesak orang tuanya korban mengakui telah
dicabuli oleh pelaku lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Seputih Banyak," Terang Kapolsek.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek
Seputih Banyak dan barang bukti pakaian yang dikenakan / dipakai korban saat
kejadian dan satu unit sepeda motor honda beat disita Polisi, guna penyelidikan
lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku ini dijerat dengan
Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tentang perubahan
kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak ancaman hukuman 5
sampai dengan 15 tahun kurungan Penjara," tuntas AKP Hendra
Gunawan,SH.(saly).
0 komentar: