Wednesday, 2 August 2017

Ini Dia Hasil Tangkapan Narkotika Polres Lamsel Per Juli 2017



LAMSEL : Selama bulan Juli 2017, beragam jenis narkotika dan psikotropika berhasil diamankan Polres Lampung Selatan. Mulai dari narkotika jenis ganja kering, pil extacy, dan sabu-sabu dengan total 4 kasus narkoba.

Penangkapan barang haram, pertama tanggal 13 Juli 2017, 14 Juli 2017, 22 Juli 2017, dan 26 Juli 2017. Kesemuanya berlangsung di pintu masuk pemeriksaan Siport Interdiction Pelabuhan Bakauheni wilayah hukum Lampung Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar yakni, 60 Kg ganja kering, kurang lebih 7000 butir pil extacy, dan  kurang lebih2 Kg sabu-sabu.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Sudjarno mengatakan, tangkapan tersebut berlangsung selama sebulan terakhir (Juli, red) dalam rentang waktu operasi rahmadniya 2017. Dirinya mengakui, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) rentan dijadikan jalur lalu lintas pengiriman narkoba antar pulau.

"Beberapa jenis narkotika yang diamakan ganja kering, happyfive, sabu-sabu, dan pil extacy. Penangkapan ini kerjasama Direktorat Narkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan," ungkap Kapolda Lampung Irjen. Pol. Drs. Sudjarno, saat menggelar press release di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (02/07/2017).

"Selain narkoba, barang bukti yang ikut disita, puluhan smartphone, kendaraan roda empat, dan kartu ATM. Jika dinilai dengan uang total keseluruhan mencapai puluhan miliar," tambah jendral bintang dua ini.

Kapolda Lampung melanjutkan, total tersangka yang diamankan dari 4 kasus narkoba tersebut sebanyak 13 orang dari berbagai daerah. Itu kata Kapolda Lampung, bagian dari pengembang 4 kasus narkoba yang diungkap dengan melibatkan Polda provinsi lain.

"Para pelaku ini dari berbagai daerah Sumatera dan Jawa. Salah Satu nya eks sipir yang terlibat kita amankan juga. Kami menilai tangkapan ini cukup besar. Sebab, dilihat dari barang bukti yang diamankan cukup besar dan merupakan jaringan besar peredaran narkotika," beber Kapolda Lampung.

"Ancaman Pasal hukuman yang kita kenakan mulai dari tuntutan 5 tahun sampai dengan hukuman maksimal (mati, red) untuk 4 kasus narkoba ini," kata dia.

Lebih jauh Irjen. Pol. Drs. Sudjarno menjelaskan, pemberantasan narkoba khususnya diwilayah hukum Provinsi Lampung merupakan bentuk komitmen Polri.

"Seirama dengan komitmen Kapolri Jendral. Tito Karnavian dalam hal pemberantasan narkotika dan psikotropika. Kami juga komitmen, jika ada oknum polisi terlibat akan diperlakukan sama dengan pelaku pada umumnya. Kita lihat juga dari tingkat kesalahan si oknum.(fitri)



SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: