LAMSEL
: Selama bulan Juli 2017, beragam jenis narkotika dan psikotropika berhasil
diamankan Polres Lampung Selatan. Mulai dari narkotika jenis ganja kering, pil
extacy, dan sabu-sabu dengan total 4 kasus narkoba.
Penangkapan barang
haram, pertama tanggal 13 Juli 2017, 14 Juli 2017, 22 Juli 2017, dan 26 Juli
2017. Kesemuanya berlangsung di pintu masuk pemeriksaan Siport Interdiction
Pelabuhan Bakauheni wilayah hukum Lampung Selatan. Barang bukti yang berhasil
diamankan cukup besar yakni, 60 Kg ganja kering, kurang lebih 7000 butir pil
extacy, dan kurang lebih2 Kg sabu-sabu.
Kapolda Lampung Irjen
Pol. Drs. Sudjarno mengatakan, tangkapan tersebut berlangsung selama sebulan
terakhir (Juli, red) dalam rentang waktu operasi rahmadniya 2017. Dirinya
mengakui, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) rentan dijadikan jalur lalu lintas
pengiriman narkoba antar pulau.
"Beberapa jenis
narkotika yang diamakan ganja kering, happyfive, sabu-sabu, dan pil extacy.
Penangkapan ini kerjasama Direktorat Narkoba Polda Lampung dan Polres Lampung
Selatan," ungkap Kapolda Lampung Irjen. Pol. Drs. Sudjarno, saat menggelar
press release di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (02/07/2017).
"Selain narkoba,
barang bukti yang ikut disita, puluhan smartphone, kendaraan roda empat, dan
kartu ATM. Jika dinilai dengan uang total keseluruhan mencapai puluhan
miliar," tambah jendral bintang dua ini.
Kapolda Lampung
melanjutkan, total tersangka yang diamankan dari 4 kasus narkoba tersebut sebanyak
13 orang dari berbagai daerah. Itu kata Kapolda Lampung, bagian dari pengembang
4 kasus narkoba yang diungkap dengan melibatkan Polda provinsi lain.
"Para pelaku ini
dari berbagai daerah Sumatera dan Jawa. Salah Satu nya eks sipir yang terlibat
kita amankan juga. Kami menilai tangkapan ini cukup besar. Sebab, dilihat
dari barang bukti yang diamankan cukup besar dan merupakan jaringan besar
peredaran narkotika," beber Kapolda Lampung.
"Ancaman Pasal
hukuman yang kita kenakan mulai dari tuntutan 5 tahun sampai dengan hukuman
maksimal (mati, red) untuk 4 kasus narkoba ini," kata dia.
Lebih jauh Irjen. Pol.
Drs. Sudjarno menjelaskan, pemberantasan narkoba khususnya diwilayah hukum
Provinsi Lampung merupakan bentuk komitmen Polri.
"Seirama dengan
komitmen Kapolri Jendral. Tito Karnavian dalam hal pemberantasan narkotika dan
psikotropika. Kami juga komitmen, jika ada oknum polisi terlibat akan
diperlakukan sama dengan pelaku pada umumnya. Kita lihat juga dari tingkat
kesalahan si oknum.(fitri)
0 komentar: