BANDARLAMPUNG - Direktur Jembatan Direktorat Jenderal (Ditjen)
Bina Marga Iwan Zarkasi, menegaskan dalam hal ini kepada Pemerintah Kota
(Pemkot) Bandarlampung, agar secepatnya menerbitkan syarat kelengkapan
pembangunan flyover di depan Mall Boemi Kedaton (MBK) yang statusnya diatas
Jalan Nasional.
Zarkasi mengatakan, pihaknya tetap akan reconfirm sekali lagi,
mana-mana yang perlu diselesaikan, seperti syarat kelengkapan dokumen hingga
MoU. "Ini agar kita menghormati semua pihak, dan tetap harus memenuhi persyaratan.
Ketika tidak, yah bisa dihentikan," katanya, via ponsel di Jakarta, Rabu
(2/8).
Menurutnya, masalah flyover ini bukan kewenangan yang
sewenang-sewenang. Karena, negara ini didasarkan diatas kepentingan umum, jika
semua memenuhi aturan maka tidak akan terjadi.
"Tapi seandainya terjadi,
dimana persyaratan belum sempurna, siapa yang mau bertanggung jawab, karena itu
diatas jalan Nasional. Kemudian ada yang namanya pengendalian lalu lintas
secara umum, ini kan juga harus ada," tegasnya.
Zarkasi mencontohkan, seseorang yang ingin membangun rumah juga
memiliki syarat. "Jika pemilik rumah ingin membangung sesuatu, tetangga
pun diajak berbicara. Sopan santunnya kan seperti itu," tukasnya.
Dirinya secara tegas meminta kepada warga Kota Bandarlampung,
tidak menyalahkan Gubernur. Pasalnya, ini terkait dengan ketertiban yang ada di
pusat. Artinya, Kementerian pun punya kepentingan, bukan surat dari Gubernur.
Karena pada dasarnya proses hukum pemerintahan akan tetap berjalan.
Selain daripada itu, pihaknya juga berharap, jangan sampai iklim
politik dibawa-bawa ke pembangunan atau latar belakang pilkada. "Seperti
yang demo tadi (warga Bandarlampung) juga harus sesuai aturan. Saya juga
bertanya-tanya, apa betul itu yang demo warga, saya harap pemikiran ini salah.
Karena masyarakat sudah cerdas, mana yang pemimpinnya kerja nyata atau cuma
mengacak acak saja," papar Zarkasi.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Dirjen Bina Marga pada
Senin (7/8) mendatang, akan memanggil Walikota Herman HN, Dinas PU Kota dan
provinsi, serta pihak terkait. "Kami akan fasilitasi agar cepat selesai.
Karena, Pemkot Bandarlampung juga diberi tenggat waktu. Untuk waktunya bukan
saya yang mengatur, tapi tetap semua persayaratan harus ada," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Walikota Bandarlampung, Herman HN, diduga
memanfaatkan aparaturnya untuk memobilisasi massa guna memojokan Gubernur
Lampung, M Ridho Ficardo. Terkait permasalahan perizinan Flyover MBK, Senin
(31/7) lalu.
Pasalnya, dari data yang diperoleh awak media, peserta
demonstran itu diduga digerakan oleh masing-masing RT se-Kota Bandarlampung,
terdapat isu mengatakan bahwa setiap peserta diberikan uang senilai Rp100 Ribu
rupiah jika mau menjadi peserta demo dan diberikan nasi bungkus secara gratis.
Dalam isi pendemo tersebut mengatakan jika Gubernur jangan
seolah-oleh menghalangi pembangunan Flyover MBK, kendati demikian, yang
dilakukan oleh Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo bukanlah menghalangi
pembangunan Flyover MBK, melainkan hanya mengimbau Pemerintah Kota
Bandarlampung dapat melengkapi perizinan Pembangunan jembatan layang tersebut,
sebab setiap pembangunan harus disertai perizinannya dan mematuhi
perundang-undangan yang berlaku.(r)
0 komentar: