Thursday, 3 August 2017

Kontroversi Flyover MBK, Zarkasi : Jangan Kaitkan Politik dengan Pembangunan

BANDARLAMPUNG - Direktur Jembatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Iwan Zarkasi, menegaskan dalam hal ini kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, agar secepatnya menerbitkan syarat kelengkapan pembangunan flyover di depan Mall Boemi Kedaton (MBK) yang statusnya diatas Jalan Nasional.

Zarkasi mengatakan, pihaknya tetap akan reconfirm sekali lagi, mana-mana yang perlu diselesaikan, seperti syarat kelengkapan dokumen hingga MoU. "Ini agar kita menghormati semua pihak, dan tetap harus memenuhi persyaratan. Ketika tidak, yah bisa dihentikan," katanya, via ponsel di Jakarta, Rabu (2/8).

Menurutnya, masalah flyover ini bukan kewenangan yang sewenang-sewenang. Karena, negara ini didasarkan diatas kepentingan umum, jika semua memenuhi aturan maka tidak akan terjadi. 

"Tapi seandainya terjadi, dimana persyaratan belum sempurna, siapa yang mau bertanggung jawab, karena itu diatas jalan Nasional. Kemudian ada yang namanya pengendalian lalu lintas secara umum, ini kan juga harus ada," tegasnya.

Zarkasi mencontohkan, seseorang yang ingin membangun rumah juga memiliki syarat. "Jika pemilik rumah ingin membangung sesuatu, tetangga pun diajak berbicara. Sopan santunnya kan seperti itu," tukasnya.

Dirinya secara tegas meminta kepada warga Kota Bandarlampung, tidak menyalahkan Gubernur. Pasalnya, ini terkait dengan ketertiban yang ada di pusat. Artinya, Kementerian pun punya kepentingan, bukan surat dari Gubernur. Karena pada dasarnya proses hukum pemerintahan akan tetap berjalan.

Selain daripada itu, pihaknya juga berharap, jangan sampai iklim politik dibawa-bawa ke pembangunan atau latar belakang pilkada. "Seperti yang demo tadi (warga Bandarlampung) juga harus sesuai aturan. Saya juga bertanya-tanya, apa betul itu yang demo warga, saya harap pemikiran ini salah. Karena masyarakat sudah cerdas, mana yang pemimpinnya kerja nyata atau cuma mengacak acak saja," papar Zarkasi.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Dirjen Bina Marga pada Senin (7/8) mendatang, akan memanggil Walikota Herman HN, Dinas PU Kota dan provinsi, serta pihak terkait. "Kami akan fasilitasi agar cepat selesai. Karena, Pemkot Bandarlampung juga diberi tenggat waktu. Untuk waktunya bukan saya yang mengatur, tapi tetap semua persayaratan harus ada," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Walikota Bandarlampung, Herman HN, diduga memanfaatkan aparaturnya untuk memobilisasi massa guna memojokan Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo. Terkait permasalahan perizinan Flyover MBK, Senin (31/7) lalu.

Pasalnya, dari data yang diperoleh awak media, peserta demonstran itu diduga digerakan oleh masing-masing RT se-Kota Bandarlampung, terdapat isu mengatakan bahwa setiap peserta diberikan uang senilai Rp100 Ribu rupiah jika mau menjadi peserta demo dan diberikan nasi bungkus secara gratis.

Dalam isi pendemo tersebut mengatakan jika Gubernur jangan seolah-oleh menghalangi pembangunan Flyover MBK, kendati demikian, yang dilakukan oleh Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo bukanlah menghalangi pembangunan Flyover MBK, melainkan hanya mengimbau Pemerintah Kota Bandarlampung dapat melengkapi perizinan Pembangunan jembatan layang tersebut, sebab setiap pembangunan harus disertai perizinannya dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.(r)



SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: