Showing posts with label nasional. Show all posts
Showing posts with label nasional. Show all posts

Sunday, 20 January 2019

Ada Apa Ya Dengan Dana Desa Tanjung Rusia Timur ??

Ada Apa Ya Dengan Dana Desa Tanjung Rusia Timur ??



Pringsewu (JL) - Sebaiknya aparat yang berwenang yakni  Inspektorat dan Pihak Kejaksaan segra memereriksa Yang Bersangkutan dalam hal ini kepala Pekon (kakon)Tanjung Rusia Timur ,kecamatan Pardasuka ,kabupaten Pringsewu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa(DD )dengan membangun fisik yang terkesan asal jadi


"Sebaiknya aparat yang berwenang dalam hal ini Inspektorat atau kejaksaan segera menindak lanjuti dengan memeriksa Kokon yang bersangkitan agar masyarakat tidak menaruh curiga dengan kakon yang bersangkutan karena jika dibiarkan akan membuat tanda tanya terus menerus di masyarakat karena pembangunan fisiknya mengundang kecurigaan masyarakat setempat "
Kata Ketua LSM POSPERA Ben Ali saat bertemu wartawan koran ini Minggu( 20/1)

Menurut Ben Ali terkait pembangunan fisik DD di Pekon Tanjung Rusia Timur tersebut selama ini menjadi polemik di masyarakat setempat,jika aparat yang berwenang tidak cepat tanggap dikuatirkan akan timbul tanggapan yang negatif pada yang bersangkutan kakon Tanjung Rusia Timur 

"Supaya tidak timbul tanggapan negatif pada kakon yang bersangkutan Nurwoto pemeriksaan pembangunan fisik dan pemberdayaan adalah solusi terbaik dan apabila benar adanya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan itu sudah menjadi kewajiban Nurwoto sebagai Kakon Tanjung Rusia Timur untuk mengembalikan kerugian negara sesuai aturan yang berlaku" tegas Ben Ali.


Sebelumnya
Nurwoto Kepala Pekon(Kakon) Tanjung Rusia Timur,Kecamatan Pardasuka,Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu contoh Kakon nakal dalam merealisasikan DD di pekonnya sehingga menimbulkan reaksi yang kurang baik dilingkungan yang sendiri karena penerapan fisik  yang menggunakan DD desa tersebut

Hal tersebut disampaikan RN warga setempat melalui telpon selulernya Rabu(16/1) mengatakan bahwa pembangunan Pisik yang menggunakan DD tahun 2018 tersebut kakon Tanjung Rusia Timur berprilaku curang" bagaimana tidak dikatakan curang Kapela Pekon kami "kata RN .

Adapun pembangunan fisik yang menggunakan DD kata RN yakni berupa Bronjong type p.54 x 2 m ,normalisasi sungai 8x3x50 m ,parkir type 4x9 m,Lapen type 2,5 m x 607 m ,pembuatan jalan secara manual p.830 x 5 m ,jambanisasi type 2x3=6 unit, Draenase type 70x120 m,Draenase type 60x52 m Inderlagh type 2,5x636 m dan Talud 11 plong.

Hasil pembangunannya tersebut perlu dipertanyakan dan bisa dilihat oleh pihak pihak yang berwenang banyak sekali kejanggalan dan kekurangannya diduga kakon yang bersangkutan telah bermain dalam pembangunan proyek yang menggunakan DD tersebut

"Nurwoto diduga bermain dalam proyek pekerjaan yang menggunakan DD tersebut ,Nurwoto juga enggan ditanya ataupun dikonfirmasi oleh wartawan karena diduga yang bersangkutan bermain dalam pekerjaan DD sehingga Nurwoto selalu tidak ada ditempat dan terkesan menghindar" kata RN.

Terkesan menghindarnya kakon Tanjung Rusia Timur juga dibenarkan oleh bendahara Pekon setempat bernama Dayat kepada wartawan saat berkunjung ke kediamannya menurut Dayat ada kemungkinan menghindarnya Nurwoto terkait pekerjaan di desa 

"Mungkin juga pak ada keterkaitan dengan pekerjaan sehingga pak kakon Nurwoto menghindar" katanya

Sebelumnya juga Dayat mengatakan bahwa dirinya sebagai Bendahara Pekon yang merangkap sebagai kaur keuangan tidak pernah tahu menahu terkait keuangan di Pekon Tanjung Rusia Timur karena Dayat sebagai bendahara tidak pernah memegang keuangan sebagaimana bendahara lainnya dan Dayat pun mengakui hanya mengambil dari Bank Lampung setelah itu semua uang di pegang oleh Nurwoto sebagai kakon Tanjung Rusia Timur 

"Saya kalau ditanya tentang uang DD pasti saya jawab tidak tahu menahu dan memang itu benar adanya keuangan dipegang oleh pak Nurwoto saya hanya ngambil di Bank Lampung setelah ngambil saya tidak tahu karena uang dipegang langsung oleh pak Nurwoto" kata Dayat saat ditemui di kediamannya beberapa waktu yang lalu.

Sementara yang bersangkutan Nurwoto sulit dihubungi nomor telponnya tidak pernah aktif begitu juga saat didatangi kekantor Pekon nyaris Nurwoto kepala Pekon Tanjung Rusia Timur  tidak pernah ada ditempat. (Tim)

Monday, 31 December 2018

OTT Kasus Suap Proyek SPAM,  KPK Turut Amankan PPK Asal Lampung

OTT Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Turut Amankan PPK Asal Lampung

Jakarta (JL) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji berupa suap dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Ainum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan di Kementerian PUPR (OTT Kementerian PUPR).

"Setelah pemeriksaan awal, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan delapan orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan tertulisnya Ahad 30 Desember 2018 dikutip dari tempo. co.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keempat orang itu adalah Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan Irene Irma; serta Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP),Yuliana Enganita Dibyo.

Saut mengatakan, pejabat Kementerian PUPR tersebut disangkakan telah menerima suap terkait lelang proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pasuruan, Lampung, Toba, Katulampa, serta daerah di Donggala, Palu, yang baru dilanda bencana gempa dan tsunami. Suap itu diduga diberikan agar pejabat di kementerian itu membantu mengatur lelang. Menurut Saut, lelang diatur sedemikian rupa agar PT WKE dan TSP menjadi pemenang proyek tersebut.

Anggiat disangka menerima suap Rp 350 juta dan USD 5.000, Meina Woro Kustinah menerima Rp 1.42 miliar dan SGD 22.100, Teuku Moch Nazar mendapatkan Rp 2 miliar dan Donny Sofyan Arifin sebanyak Rp 170 juta.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Jakarta pada Jumat malam, 28 Desember 2018. Dalam OTT itu, lembaga antirasuah menangkap 21 orang dan menyita barang bukti berupa uang Rp 3,3 miliar, USS 3.200 dan USD 23.100.

Saut menyesalkan terjadinya praktik korupsi yang terjadi di daerah Donggala. "KPK mengecam keras dan prihatin karena dugaan suao ini salah satunya berkaitan dengan proyek SPAM di Donggala, Palu, yang September lalu terkena bencana," ujarnya.

Para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara itu, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(r)

Wednesday, 12 December 2018

Iriana Jokowi dan Yustin Ficardo Ajak Anak-Anak Paud Ekadyasa Konsumsi Makanan Sehat

Iriana Jokowi dan Yustin Ficardo Ajak Anak-Anak Paud Ekadyasa Konsumsi Makanan Sehat

NATAR (JL) – Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama Bunda Paud Provinsi Lampung Aprilani Yustin Ficardo mengajak anak-anak Paud Ekadyasa untuk suka mengonsumsi makanan sehat. Misalnya, makan Ikan dan buah.

“Anak-anakku, ayo kita mengonsumsi makanan sehat berupa ikan dan buah. Karena makan ikan memiliki manfaat dan gizi tinggi bagi tubuh kita. Tapi ikan itu harus dimasak terlebih dahulu sebelum dimakan,” ujar Ibu Negara Iriana Joko Widodo saat mengajak anak-anak makan ikan dan buah, di Paud Ekadyasa, Natar, Lampung Selatan, Rabu (12/12/2018).

Kedatangan Ibu Negara Iriana dan Bunda Paud Provinsi Lampung di Paud Ekadyasa, langsung disambut drumband cilik, tari tupping, dan nyanyian selamat datang anak-anak Paud Ekadyasa.

Pada kesempatan itu, Ibu Negara Iriana dan Bunda Paud Provinsi Lampung bersama anak-anak Paud Ekadyasa mengonsumsi makanan sehat berupa ikan dalam bentuk olahan dan buah pisang. Anak-anak tampak antusias dan gembira mengonsumsi ikan olahan dan buah.
“Tapi jangan lupa, sebelum makan berdoa terlebih dahulu,” ujar Iriana.

Dia berpesan agar anak-anak suka mengonsumsi makanan sehat berupa ikan dan buah. Tidak hanya mengonsumsi makanan sehat, Ibu Iriana dan Bunda Paud Provinsi Lampung beserta ibu-ibu Oase menyanyikan lagu ‘Taman Kanak-Kanak’ dan ‘Balonku Ada Lima’, bersama anak-anak Paud Ekadyasa.

Di akhir acara, Ibu Negara Iriana juga membagikan hadiah berupa tas ransel, alat permainan edukatif, dan permainan outdoor. (Humas Prov Lampung)

Sunday, 9 December 2018

Kemendesa RI Perkuat  Sinergitas dengan Daerah

Kemendesa RI Perkuat Sinergitas dengan Daerah

JAKARTA- Hubungan koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah  terus diperkuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Terutama setelah empat tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang dibarengi dengan adanya program dana desa dan pendampingan. 


Dalam memperkuat hubungan koordinasi dengan daerah, Kemendesa PDTT RI mengundang Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten, Satker/PPK Dekonsentrasi, dan camat, dari beberapa provinsi dalam rangka menyamakan persepsi sehubungan dengan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014. Turut diundang pihak Bank Dunia, Konsultan Nasional PID dan P3MD. Kemendesa berharap ada input untuk perbaikan dan optimalisasi yang akan dilakukan kementerian ini ke depannya.


“Mari kita berdiskusi, menuangkan pikiran, gagasan dan saran untuk evaluasi dan koordinasi UU Desa. Ada prestasi yang telah dicapai, tapi ada juga non prestasi ketika UU ini diterapkan,”kata Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendesa PDTT, Hi Mukhlis, saat membuka kegiatan evaluasi dan koordinasi penndampingan pelaksanaan UU Desa Tahun 2014 di Jakarta, Jumat (7/12/2018).


Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, berlangsung antusias dan dinamis. Seluruh undangan memberi masukan dan saran yang konstruktif tentang optimalisasi program dana desa dan pendampingan di lapangan. Seluruh input dicatat dan akan ditelaah guna melakukan evaluasi kebijakan pelaksanaan UU Desa yang berkaitan dengan Tupoksi Kemendesa.


Di hadapan peserta kegiatan evaluasi dan koordinasi UU Desa Nomor 6, Mukhlis menyatakan bahwa tahun 2018 ini, terjadi penurunan kasus penyimpangan (pidana) dana desa. Kalau 2017 lalu jumlah penyimpangan yang ditangani aparat penegak hukum 1.000 lebih, maka tahun ini hanya 826 kasus. “Alhamdulillah terjadi penurunan yang signifikan. Untuk kasus penyimpangan admnistrasi, tim APIP (aparat pengawas internal pemerintah) yang hendel,”ungkap Sesdirjen.

Selaku kementerian yang secara teknis menangani dan mengelola dana desa, sambung Mukhlis, pihaknya sudah membangun koordinasi dan komitmen dengan semua pihak. Pemprov, pemda, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, sudah ada nota kesepahaman yang dibuat. Tujuannya untuk mengadvokasi kepala desa dan perangkat desa dalam menggunakan dana desa. Sehingga kepala desa merasa nyaman dan luwes mengalokasikan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.

“60 persen kades kita hanya menamatkan pendidikan setingkat SMA. Bahkan ada sekian persen tidak sampai menamatkan pendidikan formal. Ini yang kita tetap upayakan sehingga penggunaan dana desa bisa optimal, berkualitas, efektif dan efisien,”ujarnya lagi.

Standar pelaporan pertanggung jawaban keuangan di desa, diharapkan bisa sederhana. Tidak terlalu rumit. Ini maksudnya, kata Mukhlis, supaya dalam waktu setahun, para kepala desa dan jajarannya tidak hanya berkutat pada pelaporan pertanggung jawaban. Serapan anggaran juga baik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat juga bisa berjalan simultan.

Begitupun dengan pendampingan, Mukhlis mengakui terus dievaluasi dan dimonitoring kinerja para pendamping desa. Kapasitas mereka juga ditingkatkan melalui berbagai pelatihan. “Dana desa adalah salah satu sumber prioritas pembiayaan di desa. Olehnya itu, banyak pihak yang ikut terlibat mengawasinya,”sebut Mukhlis.

Senada dengan Sesdirjen PPMD, dalam laporan panitia yang disampaikan Direktur PMD M Fachri, dinyatakan bahwa kurun 4 tahun usia UU No.6/2014,  UU ini sudah berhasil mengubah paradigma masyarakat dalam berdesa. Capaian-capaian dana desa sudah luar  biasa. Mulai dari pembangunan jalan, jembatan, tambatan perahu, posyandu, sudah terlihat hasilnya. Begitupun dengan pemberdayaan masyarakat, juga bisa dicek hasilnya.
“Positif sekali. Dana desa telah berhasil membangun Indonesia dari wilayah pinggiran sebagaimana nawacita ke-3,”ujar Fachri.

Ke depan, juga didorong upaya supervisi yang dilakukan pemprov dan pemkab setempat terkait dana desa. Kemendesa berharap agar fungsi supervise lebih intensk dilakukan daerah.  “Sepervisi masih kurang dari daerah,”katanya Direktur PMD.
Olehnya itu, kata Fachri, kegiatan ini penting diadakan guna mendapat masukan dan umpan balik antara pemerintah dan pemda, dalam rangka percepatan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, khususunya melalui program pendampingan terhadap PID dan P3MD. Dana desa harus terus dikawal demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.   

Kegiatan ini menghadirkan narasumber antara lain, Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Perimbangan Kementerian Keuangan, Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Perdesaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes Kemendagri, Kepala Binopsal Baharkam Polri, dan Satgas Dana Desa. (rls)

Thursday, 6 December 2018

Pramuka Lampung ikuti Diklat Tanggap Bencana di NTB

Pramuka Lampung ikuti Diklat Tanggap Bencana di NTB

NTB - Penanggulangan bencana gempabumi dan kebakaran pada gedung bertingkat seperti gedung kampus, gedung perkantoran, hotel, apartemen, gedung sekolah dan gedung bertingkat lainnya memerlukan evaluasi sistem manajemen tanggap darurat secara berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan preventif dan kesiapsiagaan sebagai landasan dasarnya.

Manajemen tanggap darurat gempabumi dan kebakaran pada suatu gedung bertingkat merupakan rencana yang memuat prosedur yang mengatur sinergitas peran masing-masing pihak dalam satu kesatuan sistem koordinasi yang terpusat serta satu komando, sehingga siapa harus berbuat apa ketika terjadi bencana gempabumi dan kebakaran sudah jelas. Tersedianya sistem komando tanggap darurat dan dokumen standar prosedur merupakan salah satu kebutuhan nyata sebagai sebuah instrumen peningkatan kesiapsiagaan suatu lembaga dalam mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi.

Hal ini juga merupakan sebuah investasi bagi sebuah lembaga karena pengalaman panjang kejadian bencana menunjukkan bahwa kerugian akibat bencana akan jauh lebih besar jika tidak dilakukan usaha-usaha mitigasi yang salah satunya adalah peningkatan kesiapsiagaan. Ancaman gempabumi dan kebakaran adalah ancaman nyata terhadap kehidupan, aset dan operasi perkantoran serta lingkungan.

Melihat berbagai kesenjangan dalam pemenuhan berbagai kebutuhan standar peningkatan kesiapsiagaan dalam hal ini khususnya dilingkungan Pendidikan, merasa perlu untuk meningkatkan kapasitas civitas akademika yang ada di lingkungan Pendidikan dan Masyarakat pada umumnya dalam menghadapi potensi ancaman bencana gempabumi dan kebakaran pada gedung bertingkat.

Terkait dengan hal tersebut maka Setditjend PAUD dan DIKMAS  menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Tanggap Bencana pada 5 hingga 9 Desember 2018 bertempat di Kantor BP PAUD dan DIKMAS NTB di Kota Mataram.

Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman konsep dasar bencana, mitigasi bencana, dan tanggap darurat bagi lingkungan pendidikan. Meningkatkan kemampuan dalam melakukan tindakan pada kondisi darurat oleh civitas akademika dan Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan sebuah dokumen SOP perencanaan tanggap darurat (gempa bumi dan kebakaran).

Diharapkan Organisasi Mitra yg ditunjuk langsung oleh UPT BP PAUD dan DIKMAS Lampung yaitu Arif Rizki dari Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Lampung mempunyai pemahaman yang baik terhadap potensi ancaman bencana yang ada, dapat melakukan tindakan dalam situasi tanggap darurat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dan mampu merencanakan sistem tanggap darurat untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan akibat bencana gempabumi dan kebakaran. (Arif DKD / Pusinfoda)