Tuesday, 11 December 2018

Bunuh Ayah Kandung, Sanwani Terancam Hukuman Mati

TANGGAMUS (JL)—Perkara uang diduga membuat Sanwani (34) warga  Pekon Sukaagung Barat Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus tega membunuh Saliman (60) ayah kandungnya sendiri pada Selasa (11/12/2018). Perbuatan tercela pelaku akhirnya berujung penangkapan terhadap Sanwani oleh jajaran Polsek Pardasuka 3 jam setelah kejadian.

Berdasarkan informasi dari tempat kejadian perkara, kronologi pembunuhan ini berawal
keributan tersangka dengan ibu kandungnya. Saat itu, korban (Saliman, red) berusaha melerai cekcok mulut anggota keluarganya tersebut.

Tidak disangka, niat melerai itu menyebabkan nyawa korban melayang setelah pelaku dengan membabi buta menusukan golok ke arah perut, membacok kepala ayah yang selama ini telah membesarkannya.

Mirisnya, tersangka juga tidak merasa ada penyesalan telah melukai ayahnya, padahal dia sendiri juga merupakan ayah dari dua (20 anak. Bukan membawa ayahnya kerumah sakit namun kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor. Beruntung berselang 3 jam, Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil membekuknya saat ia hendak bersembunyi ke rumah saudaranya.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH. MH mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap di Pekon Wargomulyo Pekon Pardasuka.

"Tersangka Sanwani berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Pekon Wargamulyo sekitar pukul 09.00 Wib," kata Kapolsek AKP Martono melalui Whatsapp.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, muasalnya permasalahan ayahnya menjual motor tersangka kepada keponakan korban yang dibayar dengan cara dicicil dengan uang muka Rp.1.6 juta, kemudian Rp. 1 juta diambil oleh ibunya dan Rp. 600 ribu oleh ibunya diberikan kepada tersangka.

"Tersangka merasa kesal, sehingga terjadi perdebatan antara pelaku dengan ibunya yang didengar oleh ayahnya. Niat ayahnya melerai namun keributan bertambah panas dan tanpa prikemanusiaan tersangka menusukan golok yang telah dipersiapkannya ke perut dan membacok leher korban mengenai kepala," jelas AKP Martono.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah golok berlumur darah diamankan di Polsek Pardasuka Polres Tanggamus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dijerat pasal 338 junto 340 KUHPidana.

"Bisa dijerat 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, sebab golok tersebut telah dibawa tersangka saat mendatangi rumah ayahnya yang berada tidak jauh dari rumahnya," pungkasnya. (jeni)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: