Lambar - Pemkab Lampung
Barat menggelar Sosialisasi Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
dalam rangka pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pelaku usaha mikro dan
kecil petani serta pembudidayaan ikan yang secara resmi dibuka oleh Bupati
Lampung Barat Parosil Mabsus di Aula RSUD Alimudin Umar, Selasa (11/12).
Turut hadiri dalam
kegiatan Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin, Assisten Bidang
Perekonomian dan Pembangunan Ir. Natadjudin Amran, Kepala Badan Pertanahan
Nasional Lambar, OPD, Camat, Lurah dan Peratin setempat.
"Metode PTSL ini
merupakan inovasi pemerintah melalui kementrian ATR/BPN untuk memenuhi
kebutuhan atas kepemilikan lahan dan tertuang dalam peraturan menteri
ATR/BPN Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL. PTSL yang populer dengan
istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah
untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah
masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat
melalui program ini dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal
pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan
kesejahteraan hidup masyarakat", ujar Parosil.
Selanjutnya pihaknya
mengatakan bahwa telah dikeluarkannya surat Mendagri RI Nomor 520/5624/sj
Tanggal 7 Agustus 2018 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota
seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan program PTSL dalam upaya
pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pelaku usaha mikro dan kecil,
petani dan pembudi daya ikan.
Kemudian untuk menindaklanjuti
surat tersebut, pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2019 mendatang
akan melakukan upaya kerjasama dalam mendukung upaya pemberdayaan hak
atas tanah tersebut dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat, BRI dan
lembaga keuangan yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Kerjasama ini berupa
sosialisasi dan inventarisasi kepada calon peserta melalui kelompok masyarakat
sebagai penanggung jawab lapangan agar pelaksanaan program PTSL menjangkau
kalangan masyarakat atau kelompok sasaran, dengan tujuan untuk menjawab
permasalahan yang selama ini menjadi kendala pelaksanaan program PTSL.
Diketahui, pada tahun
2019 ini Pemkab Lambar telah menganggarkan dana untuk pensertifikatan tanah
gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui kegiatan prona untuk 100 bidang
tanah yang lokasinya akan ditetapkan, kemudian prona ditetapkan sebagai program
tahunan untuk mendukung program PTSL dari pemerintah pusat. Pada tahun 2018 ini
program prona sudah diberikan kepada 100 bidang tanah di Pekon Gedung Surian Kecamatan
Gedung Surian dan bagi kecamatan dan pekon atau kelurahan yang di wilayahnya
telah melalui program PTSL dan masih belum mencukupi, dapat mengusulkan
pendaftaran sertifikat tanah melalui prona yang ditujukan kepada Bupati Lampung
Barat melalui Dinas PUPR. (Fb)
0 komentar: