Tuesday, 11 December 2018

Pemkab Lambar Sosialisasikan Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap




Lambar - Pemkab Lampung Barat menggelar Sosialisasi Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam rangka pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pelaku usaha mikro dan kecil petani serta pembudidayaan ikan yang secara resmi dibuka oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus di Aula RSUD Alimudin Umar, Selasa (11/12).

Turut hadiri dalam kegiatan Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin, Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Natadjudin Amran, Kepala Badan Pertanahan Nasional Lambar, OPD, Camat, Lurah dan Peratin setempat.

"Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan atas kepemilikan lahan dan tertuang dalam peraturan menteri ATR/BPN  Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat melalui program ini dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat", ujar Parosil. 

Selanjutnya pihaknya mengatakan bahwa telah dikeluarkannya surat Mendagri RI Nomor 520/5624/sj Tanggal 7 Agustus 2018 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan program PTSL dalam upaya pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pelaku usaha mikro dan kecil, petani dan pembudi daya ikan.  

Kemudian untuk menindaklanjuti surat tersebut, pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2019 mendatang akan  melakukan upaya kerjasama dalam mendukung upaya pemberdayaan hak atas tanah tersebut dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat, BRI dan lembaga keuangan yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Kerjasama ini berupa sosialisasi dan inventarisasi kepada calon peserta melalui kelompok masyarakat sebagai penanggung jawab lapangan agar pelaksanaan program PTSL menjangkau kalangan masyarakat atau kelompok sasaran, dengan tujuan untuk menjawab permasalahan yang selama ini menjadi kendala pelaksanaan program PTSL.

Diketahui, pada tahun 2019 ini Pemkab Lambar telah menganggarkan dana untuk pensertifikatan tanah gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui kegiatan prona untuk 100 bidang tanah yang lokasinya akan ditetapkan, kemudian prona ditetapkan sebagai program tahunan untuk mendukung program PTSL dari pemerintah pusat. Pada tahun 2018 ini program prona sudah diberikan kepada 100 bidang tanah di Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian dan bagi kecamatan dan pekon atau kelurahan yang di wilayahnya telah melalui program PTSL dan masih belum mencukupi, dapat mengusulkan pendaftaran sertifikat tanah melalui prona yang ditujukan kepada Bupati Lampung Barat melalui Dinas PUPR. (Fb)



SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: