Lampung Utara -- (Journallampung.com). Cabuli anak dibawah umur Harjani
(53) warga Dusun Gading Rejo Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Pagar
Kabupaten Lampung Utara diamankan Sat Reskrim Abung Selatan, (02/04).
Tersangka diamankan lantara telah mencabuli anak dibawah umur yakni AS (15) Warga Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan. " Tersangka diamankan oleh warga setempat, dan langsung anggota polsek mengamankan tersangka dan langsung diamankan di Polsek. Tersangka diamankan sekira pukul 13.00 wib," ujarnya
Kasat rekrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Syahrial menjelaskan pada tanggal 29 maret sekira pukul 17.00 wib korban bermain di rumah temannya. Yang dimana rumah temannya berdekatan dengan rumah tersangka. Kemudian tersangka melihat korban dan langsung memanggil korban dengan berkata " ayok sini maen di rumah saya".
" Lalu korban dijanjikan akan dikasih uang oleh tersangka," kata kasat saat diwawancarai diruang kerjanya (02/04).
Ia juga mengatakan Selanjutnya pada saat korban datang kerumah korban, tersangka membuka baju korban lalu mencium bibir korban. " Tidak hanya membuka dan mencium bibir korban tersangka juga memasukan kemaluan ke dalam vagina korban, lalu mengeluarkan cairan sperma," ujar syahrial
" Tersangka akan dijerat Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara," papar dia. (Ipan)
Tersangka diamankan lantara telah mencabuli anak dibawah umur yakni AS (15) Warga Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan. " Tersangka diamankan oleh warga setempat, dan langsung anggota polsek mengamankan tersangka dan langsung diamankan di Polsek. Tersangka diamankan sekira pukul 13.00 wib," ujarnya
Kasat rekrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Syahrial menjelaskan pada tanggal 29 maret sekira pukul 17.00 wib korban bermain di rumah temannya. Yang dimana rumah temannya berdekatan dengan rumah tersangka. Kemudian tersangka melihat korban dan langsung memanggil korban dengan berkata " ayok sini maen di rumah saya".
" Lalu korban dijanjikan akan dikasih uang oleh tersangka," kata kasat saat diwawancarai diruang kerjanya (02/04).
Ia juga mengatakan Selanjutnya pada saat korban datang kerumah korban, tersangka membuka baju korban lalu mencium bibir korban. " Tidak hanya membuka dan mencium bibir korban tersangka juga memasukan kemaluan ke dalam vagina korban, lalu mengeluarkan cairan sperma," ujar syahrial
" Tersangka akan dijerat Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara," papar dia. (Ipan)
0 komentar: