Lampung Utara : (Journallampung.com)--Tidak hadirnya 'mantan' Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara Syahbudin, dalam serah
terima jabatan (sertijab) Kepala dan Sekretaris Dinas PUPR, Senin (2/4), karena
masih beranggapan jika dirinya masih berstatus Kepala Dinas PUPR.
Pasalnya, Syahbudin menilai jika keputusan Plt Bupati Sri Widodo yang menonjobkan dirinya dan menyerahkan jabatan kepada Franstori sebagai pelaksana tugas, cacat hukum.
"Tidak bisa hadir (sertijab) karena bagi saya keputusan itu cacat hukum. Kalau sudah sesuai aturan ya saya ikut. Saya merasa masih seperti itu (Kadis) sebelum ada keputusan. Saya bukan ngotot memposisikan itu, hanya menunggu keputusan Kemendagri saja,"kata Syahbudin, kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan, Plt Bupati membebastugaskan dirinya tanpa memiliki dasar yang kuat dan terkesan tiba-tiba."Menurut saya dasar nonjob itu tidak kuat dan secara tiba-tiba. Kalau saya ada salah, mungkin ada teguran ataupun surat-menyurat. Ada apa dibalik ini semua. Kok tanpa sebab (nonjob),"tegasnya.
Jika pun dirinya dinilai melakukan indisipliner yang salah satunya karena tidak masuk kantor, lanjut Syahbudin, itu dikarenakan banyak tugas luar kantor. Dan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran yang dia lakukan tersebut, yakni dilakukan oleh Inspektorat kabupaten.
"Isu saya tak masuk kantor nggak benar. Karena saya sering turun kelapangan. Kalau memang ada proses indisploner inspektur yang memprosesnya. Sejauh ini ya biasa saja,"kata dia lagi.
Syahbudin menjabarkan, atas putusan Plt yang menonjobkan dan meroling sejumlah pejabat beberapa waktu lalu, dia dan beberapa pejabat lainnya berencana menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Rencana ke PTUN itu sudah ada. Saat ini masih dalam proses. SK telah diserahkan dan akan dibawa Kabag Hukum (versi lama), sebagai dasar bukti untuk PTUN itu. Kalau punya saya (SK) sudah saya serahkan ke Kabag Hukum,"urainya.
Lebih lanjut Syahbudin menghimbau kepada aparatur di Dinas PUPR, atas persoalan yang terjadi, agar tetap menjaga kondusifitas dan silaturahmi tetap berjalan."Saya himbau agar jaga silaturahmi, kondusifitas. Nggak usah ribut-ribut lah. Nanti dilihat, apabila suasanya biasa-biasa saja, saya akan ngantor. Sementara saya duduk di Pemda. Saya juga masih menuggu 2-3 hari ini menunggu apakah keputusan Plt itu sah atau tidak,"tukasnya. (Ivan)
Pasalnya, Syahbudin menilai jika keputusan Plt Bupati Sri Widodo yang menonjobkan dirinya dan menyerahkan jabatan kepada Franstori sebagai pelaksana tugas, cacat hukum.
"Tidak bisa hadir (sertijab) karena bagi saya keputusan itu cacat hukum. Kalau sudah sesuai aturan ya saya ikut. Saya merasa masih seperti itu (Kadis) sebelum ada keputusan. Saya bukan ngotot memposisikan itu, hanya menunggu keputusan Kemendagri saja,"kata Syahbudin, kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan, Plt Bupati membebastugaskan dirinya tanpa memiliki dasar yang kuat dan terkesan tiba-tiba."Menurut saya dasar nonjob itu tidak kuat dan secara tiba-tiba. Kalau saya ada salah, mungkin ada teguran ataupun surat-menyurat. Ada apa dibalik ini semua. Kok tanpa sebab (nonjob),"tegasnya.
Jika pun dirinya dinilai melakukan indisipliner yang salah satunya karena tidak masuk kantor, lanjut Syahbudin, itu dikarenakan banyak tugas luar kantor. Dan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran yang dia lakukan tersebut, yakni dilakukan oleh Inspektorat kabupaten.
"Isu saya tak masuk kantor nggak benar. Karena saya sering turun kelapangan. Kalau memang ada proses indisploner inspektur yang memprosesnya. Sejauh ini ya biasa saja,"kata dia lagi.
Syahbudin menjabarkan, atas putusan Plt yang menonjobkan dan meroling sejumlah pejabat beberapa waktu lalu, dia dan beberapa pejabat lainnya berencana menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Rencana ke PTUN itu sudah ada. Saat ini masih dalam proses. SK telah diserahkan dan akan dibawa Kabag Hukum (versi lama), sebagai dasar bukti untuk PTUN itu. Kalau punya saya (SK) sudah saya serahkan ke Kabag Hukum,"urainya.
Lebih lanjut Syahbudin menghimbau kepada aparatur di Dinas PUPR, atas persoalan yang terjadi, agar tetap menjaga kondusifitas dan silaturahmi tetap berjalan."Saya himbau agar jaga silaturahmi, kondusifitas. Nggak usah ribut-ribut lah. Nanti dilihat, apabila suasanya biasa-biasa saja, saya akan ngantor. Sementara saya duduk di Pemda. Saya juga masih menuggu 2-3 hari ini menunggu apakah keputusan Plt itu sah atau tidak,"tukasnya. (Ivan)
0 komentar: