BANDARLAMPUNG : Asisten
Bidang Admistrasi Umum Sekda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis berharap
kekayaan sumber daya Provinsi Lampung dapat dioptimalkan guna menambah
pemasukan retribusi daerah.
"Pengoptimalan
dana retribusi diantaranya dengan mencari sumber-sumber dana retribusi baru dan
juga memaksimalkan aset kekayaan Provinsi yang sudah ada dengan inovasi-inovasi
dalam mengelola aset kekayaan Provinsi agar menjadi sumber dana retribusi yang
optimal." Hal tersebut disampaikan pada rapat pembentukan tim
penyusunan rancangan Perda retribusi Provinsi Lampung TA. 2017 di Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Selasa (01/08/2017).
Disebutkan, penyusunan
Raperda mengacu Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sekaligus Keputusan Mendagri tentang Pembatalan Perda di Provinsi Lampung
sebagaimana Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor : 188.34/6883/OTDA tanggal
14 September 2016 Hal Penyampaian Kepmendagri.
Dipaparkan, retribusi
daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenisnya mencakup retribusi jasa
umum, retrbusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
"Saat ini
Pemerintah Provinsi Lampung memiliki beberapa objek retribusi baru diantaranya
berasal dari Retribusi Terminal Tipe B yang berada di Terminal Simpang Propau
Lampung Utara dan Terminal Mulyojati Kota Metro. Sedangkan untuk Retribusi
Jasa Usaha dari penyewaan aset yang ada di Bapenda terdapat obyek retribusi
baru yaitu penyewaan lahan untuk ATM," jelas Asisten.
Ditambahkan Ida Sariyorit,
Kasubid Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain mengatakan Tim akan
membahas penyusunan rancangan perda retribusi Provinsi Lampung. Terdiri dari
Asisten III, Bapenda, Biro Hukum, Inspektorat, BPKP dan dari Pemerintah Daerah
sendiri. Sedangkan tugas dari Tim tersebut untuk mengkaji ulang draf Raperda retribusi
sebelum di ajukan ke rapat DPRD nantinya.(rilis)
0 komentar: