Thursday, 15 November 2018

Diantar Langsung oleh Sang Proklamator, Sejarah Perjuangan Odo Rusdjandi Terinjak Kepentingan Rezim

Sumber Jaya (JL) --Pesan sakral  dan terbersit rasa berdosa dilontarkan Odo Rusdjandi (88) terhadap Pemerintahan Jokowi atas status kepemilikan tanah yang ada di sejumlah wilayah Kecamatan Sumber Jaya,  Kabupaten Lampung Barat.

Mantan Anggota Laskar Pejuang 45 ini ingin menggugah pemerintah atas polemik dan satu keinginan akan kebebasan memperjuangkan sejengkal tanah yang ada di tanah kawasan milik pemerintah.

Apa yang dinikmati Rusdjandi ini memang hasil kebijakan pemerintahan masa lalu.  Selama  65 tahun dirinya menempati rumah melalui program transmigrasi era Presiden Pertama RI, Ir Soekarno melalui peserta program transmigrasi Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) ke wilayah Kecamatan Sumberjaya pada 14 November 1952 lalu.

Beliau merupakan salah satu tokoh setempat yang dulunya di antar langsung oleh Bung Karno. Odo Rusdjandi hidup di daerah Sumberjaya, tapi sampai kini tanah tempat tinggalnya bersama 377 KK lainnya belum sah menjadi hak milik, karena tanah mereka masih diberi status tanah kawasan oleh Pemerintah.

Di sela-sela Apel Kebangsaan dalam rangkaian kegiatan Festival Kebangsaan Kabupaten Lampung Barat tahun 2018 yang dihadiri Plt  Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Dr. Hariyono M.Pd, Odo Rusdjandi menyampaikan aspirasinya lewat surat yang ditujukan melalui Kepala BPIP untuk Presiden RI Jokowi, di lapangan Sukarara Kecamatan Sumberjaya, Rabu (14/11).

Inilah isi suratnya :

"Kepada Yth Paduka yang mulia Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai.

Yang kami hormati Menteri-menteri, Bapak Gubernur, Bapak Bupati dan hadirin yang terhormat.

Saya Odo Rusdjandi umur 88 tahun, mantan anggota laskar pejuang 45 yang ditransmigrasikan oleh BRN atau Biro Rekontrusksi Nasional ke Lampung secara resmi oleh Presiden RI Ir. Soekarno tahun 1952. Sudah 65 tahun saya hidup dan bertempat tinggal di tempat ini, tapi sampai sekarang belum sah menjadi hak milik. Tanah kami masih diberi status tanah kawasan hutan lindung oleh pemerintah.

"Dosa terbesar saya, sebelum saya meninggalkan dunia ini. Tolong andai kata ada kekeliruan antara pemerintah dulu dengan pemerintah sekarang, agar diselesaikan dan tempat ini menjadi tanah marga atau tanah milik masyarakat, sehingga ada bekal untuk masyarakat karena ditempatkan Presiden secara  langsung, areal pertanahan ini resmi untuk masyarakat.

Atas perhatiannya yang mulia Bapak Presiden Jokowi, kami ucapkan terimakasih.

Sukapura 14 November 2018

Ttd

Odo Rusdjandi.

(fb)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: