Thursday, 20 September 2018

Kesbangpol Lambar Menggelar Tes Urine Bagi Pejabat ASN dan Tenaga Pendidik

LAMBAR - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar tes urine bagi Pejabat ASN tenaga pendidikan (guru) lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat di GOR Aji Saka Kawasan Sekuting Terpadu, Kamis (20/09).
Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan Badan Narkotika Lampung, Asisten Bidang Pemerintaha Drs. Adi Utama, beberapa kepala OPD dan peserta tes urine yang berjumlah 650 orang yang  terdiri dari ASN Tenaga Pendidik (guru) se-Kabupaten Lampung Barat. 
Dalam sambutannya Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah pusat untuk menindak tegas terhadap peredaran dan perdagangan gelap narkoba harus kita dukung karena bahaya narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. untuk mengatasi masalah narkoba, tidak hanya melibatkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tetapi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama diharapkan mampu untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba. Dengan begitu, terdapat upaya-upaya pencegahan dan memberikan pemahaman terlebih dahulu, sebelum dilakukan upaya represif.
Selanjutnya, diwajibkan tes urine secara berkala terhadap guru/tenaga pendidik, tata usaha, dan pengawas sekolah di lingkungan pemkab lampung barat. "Agar tes urine ini dilakukan secara fair, alamiah dan tidak ada rekayasa, pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berhenti sampai di tes urine ini saja, tetapi kerjasama dari semua pihak, karena tugas dan tanggung jawab ini bukan hanya ditumpukan pada badan narkotika kabupaten, kepolisian dan penegak hukum, tetapi juga tertuju pada pihak lain seperti individu-inividu, keluarga dan kelompok-kelompok dalam lingkungan sosial di masyarakat", terangnya.
Sementara itu laporan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Raswan, S.H.,M.H. menyampaikan, dasar dari kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat nomor 7 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)  2018. Keputusan Bupati Lampung Barat nomor B/KPTS/IV.06/2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang tim koordinasi kegiatan tes urine bagi pejabat/pegawai negeri sipil (ASN)  di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat tahun 2018.
Maksud dan tujuan tes urine bagi para pejabat ASN tenaga pendidikan (guru) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Barat adalah dalam rangka menindaklanjuti program kebijakan pemerintah pusat untuk menindak tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia umumnya dan khususnya di Kabupaten Lampung Barat sehingga pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjadikan Kabupaten Lampung Barat terbebas dari peredaran gelap narkoba maupun jenis-jenis obat adiktif lainnya yang akan berdampak merusak masa depam generasi muda harapan bangsa indonesia dan untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang baik dan profesional yang berorientasi pada pelayanan publik. 
Untuk diketahui, pelaksanaan tes urine untuk para pejabat, ASN baik tenaga pendidikan maupun tenaga kesehatan yang berada di lingkungan pemkab Lampung Barat ini telah dilaksanakan sejak tahun 2015, 2016, dan 2017 dengan total berjumlah 4131 orang dan masing-masing peserta yang telah mengikuti tes urine diberikan sertifikat bebas narkoba.
"Bagi peserta tes urine yang hari ini belum atau telah mengikuti tes urine maka nama-namanya akan direkap untuk disampaikan kepada pihak BNN Provinsi Lampung untuk dilaksanakan tes urine ulang dengan catatan segala biaya ditanggung oleh ASN yang bersangkutan", imbuhnya.
(Fb)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: