Saturday, 25 August 2018

Saat Ditangkap Rosi Masih Hidup, Pulang Ke Rumah Sudah Tak Bernyawa?

Lampung Utara -- (Journallampung.com). Beberapa jam setelah ditangkap anggota Polres Lampung Utara, M Rosi, tersangka kasus pencurian motor, meninggal dunia, Jumat (24/8/2018) pagi. Tersangka menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Rycudu Kotabumi.

Belum diketahui penyebab pasti kematian warga Dusun Tanjung Bulan Desa Alam Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan tersebut.
Berdasarkan pantauan, terlihat adanya lebam di paha kanan serta dikedua kakinya.

Wanda (17) adik Rosi ketika ditemui awak media mengaku jika pihak keluarga diberitahu oleh polisi tentang kematian kakaknya sekitar pukul 10.00 WIB."Kami kaget setelah diberitahu kalau kakak saya sudah meninggal di rumah sakit,"katanya saat di RSU Ryacudu.

Menurut dia, Rosi ditangkap polisi pada Kamis (24/8/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas mendobrak pintu depan rumah dan langsung mengamankan Rosi.

"Yang masuk kedalam rumah ada tiga orang, dan yang diluar saya tidak berapa jumlahnya. Begitu didalam rumah, mereka (polisi) laangsung menangkap kakak saya dan membawanya ke dalam mobil. Kakak saya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di dalam rumah. Dan saya juga sempat mendengar ada suara tembakan sebanyak delapan kali,"katanya.

Menurut Wanda, saat menangkap polisi tidak menjelaskan ke pihak keluarga tentang perbuatan yang dilakukan oleh kakaknya tersebut."Mereka langsung menangkap dan tidak menjelaskan kasus apa yang dilakukan kakak saya,"jelasnya.

Sementara itu, Hasanusi selaku Kepala Dusun (Kadus) juga membenarkan tentang penangkapan Rosi. Namun dirinya tidak mengetahui kasus apa yang dilakukan warganya itu."Rumah saya dibelakang rumahnya (Rosi). Waktu itu saya dengar suara tembakan, saya berusaha keluar rumah, namun ada seorang polisi meminta saya untuk masuk kembali kedalam rumah. Saya tidak tahu warga saya itu terlibat kasus apa, karena pihak kepolisian tidak memberi tahu saya,"jelasnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, jenazah Rosi dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan.

Untuk diketahui, anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap Rosi (26) dibekuk dirumahnya di Dusun Tanjung Bulan Desa Alam Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, karena diduga mencuri motor milik Sardi (41) warga Desa Gilih Suka Negeri, Abung Selatan, Lampura pada 11 Agustus 2018 lalu.
Saat itu, pelaku mengambil sepeda motor Honda Revo Absolut korban yang diparkir dikebun pada saat korban sedang mencari rumput untuk makan ternak. (IVAN)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: