Bandarlampung (JL) --Sekitar 200-an pengurus Forum Masyarakat Bersatu Lampung yang tediri dari pengurus Kecamatan dan dan desa/kelurahan se Provinsi Lampung hadir di Ruang Rapat kantor DPD RI Perwakilan Lampung(23/08/2018). Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Tengku Amanda sebagai Ketua Forum se Lampung dalam rangka koordinasi dengan Ormas Bravo 5, dihadiri oleh Anggota DPD RI Andi Surya, Ketua Bravo 5 Lampung, Andi Desfiandi dan jajaran Bravo 5, Endi Hasibuan, Resmen Kadafi dan Ari Meizari.
Dalam sambutannya, Andi Surya, menyatakan di hadapan hadirin: "Bahwa warga bantaran rel KA sepanjang Bandarlampung hingga Way Kanan telah bersatu pada wadah Forum Bersatu Masyarakat Lampung dalam rangka memperjuangkan hak atas lahan yang telah puluhan tahun didiami di bantaran rel KA sepanjang Provinsi Lampung. Rakyat jangan takut, undang-undang melindungi warga dari segenap upaya tidak berdasar dari PT. KAI yang ingin menguasai lahan yang mereka namakan 'groundkaart', maka forum ini ada digarda depan untuk melindungi hak-hak warga."
Andi Surya menjelaskan, bahwa groundkaart bukan merupakan dasar kepemilikan lahan seperti yang dipersepsikan oleh PT. KAI. UUKA (Undang-Undang Perkeretaapian) no. 23/2007 telah menegaskan bahwa wilayah kerja PT. KAI adalah 6 meter kiri dan kanan rel termasuk kantor dan peron-peron itu milik Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yang dioperasionalkan PT. KAI tetapi bukan milik PT. KAI, selebihnya tanah negara yang telah ditempati rakyat lebih dari 20 tahun menurut UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) no. 5/1960 dapat dimiliki dan diusul sertifikasi.
Ada pun yang disebut PT. KAI mengenai Peraturan Menteri Agraria no. 09/1965 dan Surat Menkeu kepada Menteri Agraria/BPN no. S-11/MK.16/1994 terkait lahan grounkaart adalah lahan-lahan yang secara faktual milik Kemenhub Cq. Ditjen Perkeretaapian digunakan oleh Pt. KAI seperti batas 6 meter kiri dan kanan rel, peron, rumija, ruwasja dan kantor, sementara yang tidak berkait dengan itu sepenuhnya adalah lahan yang dikuasai negara. Sesuai UUPA no. 5/1960, lahan negara yang terlantar dimasuki warga masyarakat lebih dari 20 tahun bisa dimiliki secara perseorangan, sebut Andi Surya.
"Jadi, PT. KAI ini sudah tidak bisa membedakan zaman merdeka dan zaman Belanda karena groundkaart dibuat tahun 1913 sebelum merdeka. Mereka masih terbawa budaya zaman kolonial seolah-olah seluruh bantaran KA yang ada dlm gambar groundkaart itu merupakan milik mereka. Padahal groundkaart itu cuma gambar penampang layaknya seperti gambar situasi. Seluruh ahli hukum tanah berasal dari Universitas Indonesia, GAMA dan Universitas Andalas yang pernah diundang DPD RI dalam focus group discussion menyatakan Groundkaart bukan alas hak kepemilikan lahan PT. KAI". Ujar Andi Surya.
"Bahkan pihak Kementerian Keuangan melalui Dirjen Asset menyatakan bahwa lahan grounkaart tidak tercatat dalam SIMAK (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara), artinya ini merupakan lahan bebas yanh bisa dimiliki warga masuk dalam ranah UUPA no. 5/1960. Di samping itu Kemen ATR/BPN melalui Dirjen Sengketa Tanah juga menegaskan bahwa mereka tidak beranggapan lahan grounkaart merupakan milik dari PT. KAI. Artinya terminologi GrounKaart tidak dikenal dalam sistem pertanahan RI. BPN hanya mengenal konsep, SHM, SHU, HGB, HPL, dllsb". Lanjut Andi Surya.
"Kesimpulannya, orang-orang PT. KAI tidak mengerti UUPA dan UUKA, secara fisik berkulit hitam sawo mateng, tapi bermental penjajah seperti belanda. Menjajah bangsa lain barangkali bisa dimengerti. Namun menjajah bangsa sendiri adalah perbuatan pengkhianat". Tandas Andi Surya.
Pertemuan warga bantaran rel KA yang tergabung dalam Forum Masyarajat Bersatu Lampung ditutup dengan penyerahan berkas oleh Ketua Forum, Tengku Amanda, kepada Ketua Bravo 5, Andi Desfiandi, untuk ditelaah oleh Pos Bantuan Hukum Bravo 5 Lampung. (AS)
Friday, 24 August 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.
0 komentar: