BANDAR LAMPUNG (JL) --- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Membolehkan kampanye Imunisasi MR agar tetap berjalan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung DR. dr Hj Reihana, M.Kes., mengatakan pihaknya telah diundang oleh Kementerian Kesehatan RI tiga hari pasca diterbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubela (MR) Produksi dari SII ( Serum Institute of India) Untuk Imunisasi.
"Pertemuan tersebut dipimpin langsung Menteri Kesehatan Prof. dr Nila Moeloek, Sp.M(K) didampingi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am. Mereka mengundang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Pimpinan MUI dari 34 provinsi," ujar Reihana (23/8/2018).
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tersebut, lanjut Reihana, para ulama sepakat membolehkan (Mubah) penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) produksi SII untuk
digunakan pada Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR) Fase 2 untuk anak anak usia 9 bulan hingga 15 Tahun di luar Pulau Jawa dan Bali pada bulan Agustus dan September ini.
"Keputusan ini didasarkan atas 3 hal yaitu kondisi dlarurat syar’iyyah, keterangan ahli yang kompeten dan dapat dipercaya bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul apabila tidak diimunisasi dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci hingga saat ini," tambah Reihana (Humas Prov Lampung)
Friday, 24 August 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.
0 komentar: