Bandarlampung (JL) -Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi memenangkan gugatan yang dilayangkan Alzier Dianis Thabranie di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Gugatan dengan nomor 100/Pdt.G/2018/PN TJK itu, terkait pemecatan Alzier dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perrimbangan DPD I Golkar Lampung.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Gindha Ansori, Jumat (24/8).
Gindha mengatakan, gugatan Alzier ke PN Kelas IA Tanjungkarang tidak dapat diterima. Karena tidak melalui Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.
"Alhamdulillah kita menang. Perkara nomor 100/Pdt.G/2018/PN TJK tidak diterima dan eksepsi kuasa hukum Arinal dikabulkan," ujar Gindha.
Diketahui, pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 berbunyi:
1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
3. Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
4. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
5. Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (r)
Friday, 24 August 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.
0 komentar: