Tuesday, 26 June 2018

Polres Lamsel Press Release Tindak Pidana Pembunuhan

Lampung Selatan (JL) -Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Press Release Tindak Pidana Pembunuhan.

Press Release tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-/VI/2018/SPKT Res Lamsel 2018 yang digelar di Halaman Mapolres Lamsel, Senin, (25/06/18) dipimpin langsung oleh Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, SIK, beserta jajarannya.

Kejadian tersebut bermula ketika Pelaku bernama Fauzi Bin Marsudi (19) warga Dusun Salam Rejo, Desa Kaliasin, KecamatanTanjung Bintang, Kabupaten Lamsel, mengajak Korban bernama Yogi Ajinanda Bin Sutrisno (18) warga Dusun V, Desa Kaliasin, Kec.Tanjung Bintang, Lamsel, ketempat yang sepi disamping salah satu rumah didekat hiburan malam Kuda kepang.

Kemudian Pelaku mengeluarkan Celurit yang sudah dibawa Pelaku dari Rumah dan disimpan didalam Jaket yang dipakai oleh Pelaku kemudian Pelaku menebaskan celurit tepat kearah leher korban sebanyak satu kali hingga korban Roboh/tersungkur. Selanjutnya Pelaku meninggalkan Korban yang dalam kondisi bersimbah darah dengan luka menganga pada lehernya.

Menurut Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, SIK, menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling kenal dan diduga ada modus dendam.

"Pelaku Dendam dengan korban, karena sebelumnya Pelaku pernah ada masalah dengan Korban pada saat masih bersekolah di Madrasah Daarul Ulum Tanjung Bintang" ungkap Syarhan.

Kini pelaku beserta barang bukti sebilah Celurit diamankan di Mapolres Lamsel dan dikenakan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351ayat (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 Tahun Penjara. (fitri)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: