Thursday, 19 April 2018

Inspektorat Provinsi Laksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Berkala terhadap OPD di Lambar

LAMPUNG BARAT - Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin menghadiri sekaligus memberikan sambutan Entry Meeting Inspektorat Provinsi Lampung di Ruang Rapat Pesagi Kantor Bupati Lambar, Kamis (19/04).

Acara yang dihadiri oleh Ketua Tim Inspektur Pembantu Wilayah IV, Inspektorat Provinsi Lampung Haris Kadarusman,SE,M.Kes., Pj.Sekdakab Lambar Akmal Abdul Nasir SH, Kepala OPD Lambar dan peserta lainnya.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin menyampaikan terima kasih kepada semua peserta rapat atas terlaksanakan entry meeting pemeriksaan berkala terhadap OPD Kabupaten Lampung Baat oleh Inspektorat Provinsi Lampung yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 April sampai dengan 07 Mei 2018. "Selamat datang ke kota Liwa  kepada Inspektur Provinsi Lampung beserta tim, semoga kedatangan bapak/ibu akan dapat memotivasi kami dalam mengemban tugas-tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan kepada kami semua", ucapnya.

Pemeriksaan berkala terhadap OPD Kabupaten Lambar oleh Inspektorat Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah, bertujuan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga merupakan koordinasi antara pemerintah pusat dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat serta pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pengawasan sebagai bagian dari fungsi manajemen penyelenggaraan pemerintahan, memiliki kedudukan yang tidak kalah penting dibanding dengan fungsi manajemen yang lainnya. pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (apip), wajib dilakukan agar visi, misi, tujuan dan sasaran pemerintah melalui program dan kegiatan, dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga akan tersaji laporan yang handal dan terciptanya kepatutan atas peraturan perundang-undangan.

"Kami menyadari tentu masih terdapat kekurangan dan kelemahan kami dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Untuk itu melalui pemeriksaan ini kami berharap bersama inspektorat provinsi kami dapat mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan", ujarnya.

Karena itu, kegiatan pemeriksaan internal secara berkala terhadap OPD Kabupaten Lampung Barat oleh Inspektorat Provinsi Lampung merupakan kegiatan yang sangat penting dalam siklus pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sesuai norma pengawasan, besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan internal ini, tidak hanya terletak pada jumlah temuan pemeriksaan yang diperoleh atau jumlah rekomendasi yang dibuat, akan tetapi juga pada efektifitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. mengingat pentingnya pemeriksaan ini terhadap capaian kinerja pemerintah kabupaten lambar, maka beberapa hal yang perlu menjadi perhatian adalah pertama, kepada seluruh organisasi perangkat daerah agar kooperatif dan koordinatif dengan tim pemeriksa dari inspektorat Provinsi Lampung. kedua, kepada seluruh opd agar dapat membantu dengan memberikan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa, dan juga memberikan informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Ketiga, kepada inspektorat kabupaten lampung barat agar dapat membantu kelancaran tugas tim pemeriksa dari inspektorat provinsi lampung.

"Kami juga berharap kepada tim pemeriksa inspektorat provinsi lampung, untuk terus memberikan pembinaan kepada kami, baik itu melalui konsultasi maupun melalui berbagai saran dan rekomendasi. kami yakin, koordinasi dan kerjasama inspektorat provinsi lampung dalam memberikan dorongan dan arahan kepada para penyelenggara teknis di lingkungan pemerintah kabupaten lampung utara, akan menghasilkan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance)", tutupnya.

Sementara itu dalam sambutannya Ketua Tim Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Provinsi Lampung Haris Kadarusman,SE,M.Kes., menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan Inspektorat Provinsi Lampung dilaksanakan 1 kali Setahun dengan dasar paragraf 3 pasal 375 UU NO.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemda kabupaten atau kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.

Pasal 28 ayat 1 huruf b peraturan pemerintah No 79 tahun 2005 Jo.peraturan pemerintah No 12 tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda yang menyatakan aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melalui pemeriksaan berkala dan sewaktu - waktu maupun pemeriksaan Terpadu. Peraturan Mendagri No 8 tahun 2009 tentang perubahan Mendagri No 23 tahun 2007 tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan Pemda.Permendagri No 76 tahun 2016 tentang kebijakan dan pengawasan tahun 2017. SK Gubernur Lampung No G//IV .01/HK/2018 Januari 2018 tentang program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Provinsi Lampung pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung tahun 2017.
Berita acara kesepakatan Rapat koordinasi pengawasan tahun 2016 di ruang rapat Inspektorat Provinsi Lampung yang menyepakati bahwa periksaan berkala pada Kabupaten Lambar dilaksanakan pada bulan Oktober 2017.

Berkaitan dengan dasar tersebut inspektorat provinsi Lampung sesuai dengan SPT Gubernur Lampung no 700 // SPT IV.01 /2018 Maret 2018 akan dilaksanakan tugas pemeriksaan berkala di kabupaten Lambar untuk TA .2018 mulai dari 23 April - 07 Mei 2018 meliputi 30 OPD. Dengan objek pemeriksaan dasar meliputi lingkup pemeriksaan pelaksanaan urusan pemerintah yang bersifat wajib terkait pelayanan dasar, wajib tidak terikat pelayanan dasar, pilihan, penunjang dan pendukung.

Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance clean goverment dan pelayanan publik, mengawal reformasi birokrasi, penguatan sistem pengendalian internal, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi penyelenggaraan Pemda dalam hal pelaksanaan tugas pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan. Evaluasi dan kesesuaian dengan program - program pemerintah pusat provinsi dan kabupaten.

Objek pemeriksaannya adalah Bagian Organisasi, Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, DLH, Dinas Perdagangan, Disdukcapil, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Pengadaan, Kantor Kesatuan POp PP, Bappeda, BKD dan SDM DPUPR Dinas Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas PTSP, Bagian Hukum, Bagian Tapem dan Otda, Dinas Kesehatan, BPKA, BPD, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Koprasi UMKM dan Perindustrian.(Fb)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: