LAMPUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2018 di Aula SMP Negeri 3 Liwa kabupaten Lampung Barat, Kamis (19/04). Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Drs. Muhammad Mansolihi dan dihadiri para kepala sekolah, dewan guru, komite sekolah, penggiat dan pemerhati pendidikan serta peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya Mansolihi menyampaikan, kegiatan ini akan menjadikan forum komunikasi di tingkat kabupaten dalam kaitannya dengan pengelolaan dana alokasi khusus di seluruh sekolah penerima di kabupaten Lambar ini. Dalam kegiatan ini peserta sosialisasi memberikan tanggapan mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan dana alokasi khusus di masing-masing sekolah.
Permasalahan yang dihadapi setiap sekolah ini sangat beragam mulai dari permasalahan teknis sampai pada permasalahan khusus.
Penyerapan dana APBN khususnya dana dak diharapkan bisa sesuai dengan rencana sehingga realisasi dan laporan kinerja bisa sesuai juga dengan target kinerja yang sudah ditentukan oleh masing-masing sekolah yang menerima kucuran dana dak. Dengan demikian realisasi kinerja ini bisa menjadi penilaian bagi pemerintah daerah dalam alokasi dana dak ini.
Pendidikan merupakan bagian dari sektor yang harus menjadi prioritas dalam upaya pengentasan kemiskinan. Dengan peningkatan aksesbilitas masyarakat terhadap fasilitas dasar pendidikan diharapkan mampu meningkatkan derajat pendidikan kearah yang lebih baik. Peningkatan aksebilitas dan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas utama pembangunan di kabupaten lampung barat, dan salah satunya adalah bersumber dari dana dak ini. Maka demi berhasilnya pelaksanaan DAK bidang pendidikan, dinas pendidikan kabupaten kabupaten lampung barat menggelar sosialisasi dana alokasi khusus ta 2018.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjalankan program pemerintah wajib belajar serta sebagai upaya dan bentuk dukungan pemerintah kabupaten lampung barat dibidang pendidikan, agar tercipta pengelolaan pendidikan yang transparan, profesional, akuntabel, serta melibatkan masyarakat secara aktif, baik dalam pengawasan maupun pelaksanaan pendidikan.
Pihaknya mengharapakan pelaksanaan di masing-masing sekolah penerima dak tahun anggaran 2018, harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk pencapaian itu, saya mengharapkan adanya kerjasama yang baik dari seluruh elemen pendidikan dan lapisan masyarakat. Pemerintah akan terus berupaya mengembangkan pendidikan nasional khususnya di lampung barat ini, dengan memberikan layanan pendidikan sebaik-baiknya kepada semua peserta didik serta membekali mereka dengan pengetahuan, keterampilan dan keahlian agar mereka mampu menjadi generasi masa depan yang mampu menjawab tantangan jaman serta memajukan dan mengangkat harkat serta martabat bangsa.
"Apa yang kita inginkan tersebut akan tercapai bila didukung oleh semua pihak, dalam hal ini pemerintah, pelaku dan pemerhati pendidikan, dewan guru, komite sekolah dan peran serta masyarakat, termasuk dari segi dana pendidikan yang dibutuhkan untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut. Dan salah satu dana tersebut adalah dana alokasi khusus (dak) bidang pendidikan yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana pendidikan pada semua jenjang", ujarnya.
Saya mengharapkan sekolah yang mendapatkan pembanguanan dari dana dak ini agar pihak kepala sekolah dan komite benar-benar melakukan pengawasan terhadap proyek yang masuk di sekolahnya sehingga hasil dari pembangunan itu tetap terjaga kualitasnya dan dapat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk itu, perlu adanya pemahaman dari para pemangku pendidikan terutama para kepala sekolah dan komite sekolah yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana dak ini. Oleh karena itu, pada hari ini saudara sekalian diundang untuk mengikuti sosialisasi bagi sekolah-sekolah calon penerima dak bidang pendidikan tahun 2018 ini.
Sementara itu dalam laporan ketua pelaksana Bulki, S.Pd menyampaikan, DAK bertujuan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah dan prioritas nasional serta memenuhi sarana dan prasarana pendidikan. Selanjutnya dasar hukum DAK adalah Perpres nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis DAK fisik yang telah dilakukan perubahan dengan Perpres 5 tahun 2018,Perpres Nomor 107 tahun 2017, PMK Nomor 50/PMK/.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, PMK Nomor 112/PMK.07/2017 tentang perubahan atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, Permendikbud nomor 8 tahun 2018 tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan.
Tata cara pelaksanaan DAK dilakukan dengan cara swakelola sesuai dengan. Ketentuan peraturan per UU yang berlaku, Untuk cara sistem pembayaran sesuai dengan juknis dalam peraturan menteri keuangan nomor 112/PMK.07/2017 tentang perubahan atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa PMK 112 tahun 2017 dilakukan dengan cara tiga tahapan yang terdiri dari tahapan pertama 25 persen, tahapan kedua 45 persen setelah progress mencapai 45 persen, tahapan ketiga sisa setalah progressnya mencapai minimal 90 persen.(Fb)


0 komentar: