Lampung Utara -- (Journallampung.com) Sekretaris Kabupaten Lampung Utara Samsir kembali menegaskan bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersifat netralitas (tidak berpihak ke sana dan kemari). Selasa (06/02).
Jika nantinya Tim Komite yang terdiri dari Ketua Baperjakat Lampung Utara, para Asisten, Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara mendapat laporan dari Panwaslu tentang adanya ASN yang tak netral, maka tim Komite akan memproses ASN tersebut."Kalau nanti Panwaslu memberikan laporan terkait ASN tak netral lengkap dengan bukti-buktinya maka akan kita proses ditingkat Kabupaten. Tidak pandang bulu, nantinya ketika saya melakukan pelanggaran juga maka saya akan diproses di Provinsi. Ini yang harus dipahami para ASN,"tegas Samsir
Dikatakan Samsir, untuk sanksi sendiri jika ada ASN yang tidak netral pada Pilkada itu ada dua sanksi Ringan dan Sanksi Berat.
Untuk Sanksi Ringan sendiri semacam teguran tertulis dan teguran secara langsung dan untuk sanksi Beratnya itu bisa sampai pemecatan.
Untuk itu tim Komite akan melakukan pemantauan ke Panwaslu apakah ada QSN yang tidak Netral."Untuk kreteria sanksinya itu Panwas yang menentukan kita tidak bisa menentukan sanksi.
Rambu-rambunya ada di panwas, tim Komite akan memeriksa kembali laporan Panwas dalam Hal ini Inspektorat akan mengecek kebenarannya. Lalu dilakukan pemeriksaan, prosesnya cukup lama,"kata Samsir.
Untuk itu Samsir menghimbau kepada seluruh ASN yang ada dilingkup Pemkab Lampung Utara agar tidak mendekati hal-hal yang berbau Pilkada.
Seperti contoh jika nanti ada Bakal Calon Kepala Daerah yang sedang kampanye lalu ASN datang dan duduk di tempat kampanye, ini tetap tidak diperbolehkan. Tetap saja ini menyalahi aturan, meski niatnya hanya untuk melihat saja, karena Panwaslu akan mengartikan kehadiran ASN tersebut.
Untuk itu seluruh ASN harus bersikap Netral, penekanan ini sudah dilakukan bukan hanya saat Rapat saja, tetapi Pemkab Lampung Utara juga sudah menyebarkan Surat Edaran terkait Netralitas ASN hingga ke Kecamatan, Kelurahan dan ketingkat Desa."Surat himbauan ini sudah disebarkan dua bulan yang lalu hingga ke kantor Desa. Dan selaku ASN kita harus mematuhinya,"pungkasnya. (IP)
Tuesday, 6 February 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.


0 komentar: