Menurutnya berdasarkan petunjuk jaksa, jika pihaknya diminta untuk menambahkan keterangan saksi pendukung lainnya."Jaksa meminta agar kami menambahkan keterangan saksi yang mengetahui tentang kejadian itu.
Atau setidaknya saksi yang melihat keberadaan mereka berdua (korban dan tersangka). Itu yang belum bisa kami lakukan,"katanya.
Dia menjabarkan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, syarat penahanan diantaranya dua alat bukti, saksi korban, saksi ahli, surat visum, keterangan tersangka.
Dilain sisi, Kasi Pidum Kejari Husni Mubarok membenarkan jika perkara Jumino masih tahap P19.
Dijelaskan, jika pihaknya meminta agar penyidik Polres menambahkan saksi pendukung.
"Kami minta tambahan saksi pendukung, seperti yang melihat nganterin, terus yang dirumah itu ada berapa orang, atau cuma berdua saja. Bukan saksi yang melihat kejadian itu,"tegas Kasi Pidum
Menurutnya, jaksa akan melihat mekanisme selanjutnya apakah nanti bisa P21 (berkas dinyatakan lengkap) atau tidak. "Kami akan teliti dulu, apakah bisa P21 atau tidak. Dan kami juga akan melihat dulu saksi itu, jika memang diperlukan, maka harus,"tukasnya.
Sekedar mengingatkan, Jumino oknum pegawai Dinas Pendidikan dan KKebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Melati (5) (bukan nama sebenarnya), bocah yang masih kerabatnya sendiri, pada Jumat 17 November 2017 lalu.
Penetapan tersangka dikuatkan dengan adanya keterangan korban, yang saat itu dampingi ahli psikolog. Dan diketahui, dari pengakuan ahli jika keterangan yang dibeberkan korban merupakan keterangan yang sejujur-jujurnya, mengenai apa yang dialami dan dilakukan oleh tersangka.
Menurut pengakuan korban, dugaan cabul itu sudah sering dilakukaneski tidak ingat secara pasti akan waktunya. (IP).
Menurutnya, jaksa akan melihat mekanisme selanjutnya apakah nanti bisa P21 (berkas dinyatakan lengkap) atau tidak. "Kami akan teliti dulu, apakah bisa P21 atau tidak. Dan kami juga akan melihat dulu saksi itu, jika memang diperlukan, maka harus,"tukasnya.
Sekedar mengingatkan, Jumino oknum pegawai Dinas Pendidikan dan KKebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Melati (5) (bukan nama sebenarnya), bocah yang masih kerabatnya sendiri, pada Jumat 17 November 2017 lalu.
Penetapan tersangka dikuatkan dengan adanya keterangan korban, yang saat itu dampingi ahli psikolog. Dan diketahui, dari pengakuan ahli jika keterangan yang dibeberkan korban merupakan keterangan yang sejujur-jujurnya, mengenai apa yang dialami dan dilakukan oleh tersangka.
Menurut pengakuan korban, dugaan cabul itu sudah sering dilakukaneski tidak ingat secara pasti akan waktunya. (IP).


0 komentar: