Lampung Utara -- (journallampung.com). Dalam kurun sebulan satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan 10 kasus dan 17 tersangka. minggu (04/02). " Dari 17 tersangka ada dua anggota polisi yang berhasil diamankan, satu pengedar dan satu pemakai," ujar kapolres saat press rilis di depan Polres setempat.
Dari 17 tersangka lanjut dia, semuanya merupakan laki-laki, diantaranya 6 pemakai dan 11 pengedar. Dia juga menjelaskan dari semua tersangka barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Sabu seberat 30,65 gram dan 4 butir Inex. " Ini semua barang bukti bulan januari 2018," pungkas nya
Ia mengatakan satu anggota berinisial AF langsung dibawa ke Polda Lampung, dikarenakan ini merupakan atensi Kapolda. AF akan diberikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias di pecat. Serta satu anggotanya akan diberikan sanksi pidana umum sesuai seperti tersangka lainnya. " Akan kami serahkan berkasnya ke Kejaksaan negeri kotabumi," kata Eka.
Terpisah kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami mengatakan dimana tersangka Oknum polisi AF (32) diamankan berdasarkan penangkapan HS (31). Tersangka HS diamankan pada saat duduk bersama kawanya di pinggir jalan Kebon IV kelurahan Tanjung Harapan kecamatan Kotabumi Selatan.
" Saat kita tangkap HS tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan anggota memeriksa. Saat diperiksa anggota menemukan barang bukti sabu sebanyak 7 paket kecil yang disimpan di saku celana tersangka," ijarnya.
Seusai penangkapan tersangka HS anggota melakukan pengembangan terhadap Af yang dimana HS mengaku barang tersebut didapat dari AF.
tersangka AF diamankan di salah satu tempat karoeke di kotabumi. Saat itu tersangka AF diamankan bersama seorang cewek BE (21). Akan tetapi BE tidak terbukti karena dari hasil tes urine BE negatif. " Kami langsung melakukan pengembangan dikosannya milik AF terdapat 7 paket sedang, 3 paket kecil dan 4 butir inex.
" Barang bukti itu ditemukan di tumpukan meja depan kosannya, kalau barang bukti extacy ditemukan di atas etalase jendela," ungkap Andri.
Atas perlakuannya AF dan HS akan diterapkan pasal 112 dan 114 minimal4 tahun penjara serta maksimal 15 tahun penjara. (IP)
Dari 17 tersangka lanjut dia, semuanya merupakan laki-laki, diantaranya 6 pemakai dan 11 pengedar. Dia juga menjelaskan dari semua tersangka barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Sabu seberat 30,65 gram dan 4 butir Inex. " Ini semua barang bukti bulan januari 2018," pungkas nya
Ia mengatakan satu anggota berinisial AF langsung dibawa ke Polda Lampung, dikarenakan ini merupakan atensi Kapolda. AF akan diberikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias di pecat. Serta satu anggotanya akan diberikan sanksi pidana umum sesuai seperti tersangka lainnya. " Akan kami serahkan berkasnya ke Kejaksaan negeri kotabumi," kata Eka.
Terpisah kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami mengatakan dimana tersangka Oknum polisi AF (32) diamankan berdasarkan penangkapan HS (31). Tersangka HS diamankan pada saat duduk bersama kawanya di pinggir jalan Kebon IV kelurahan Tanjung Harapan kecamatan Kotabumi Selatan.
" Saat kita tangkap HS tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan anggota memeriksa. Saat diperiksa anggota menemukan barang bukti sabu sebanyak 7 paket kecil yang disimpan di saku celana tersangka," ijarnya.
Seusai penangkapan tersangka HS anggota melakukan pengembangan terhadap Af yang dimana HS mengaku barang tersebut didapat dari AF.
tersangka AF diamankan di salah satu tempat karoeke di kotabumi. Saat itu tersangka AF diamankan bersama seorang cewek BE (21). Akan tetapi BE tidak terbukti karena dari hasil tes urine BE negatif. " Kami langsung melakukan pengembangan dikosannya milik AF terdapat 7 paket sedang, 3 paket kecil dan 4 butir inex.
" Barang bukti itu ditemukan di tumpukan meja depan kosannya, kalau barang bukti extacy ditemukan di atas etalase jendela," ungkap Andri.
Atas perlakuannya AF dan HS akan diterapkan pasal 112 dan 114 minimal4 tahun penjara serta maksimal 15 tahun penjara. (IP)
SHARE THIS

0 komentar: