LAMPURA : (Journallampung.com). Lakukan Pencabulan anak dibawah umur Iswanto (40) warga Dusun Rukun Jaya Desa Pendowo Asri Kecamagan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, diamankan Unit Perlidungan anak dan perempuan (PPA) dibantu Anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara, Senin (17/10). Kapolres Lampung Utara AKBP. Eka Mulyana menjelaskan tersangka diamankan sekitar Pukul 16.00 Wib. Dikediamannya Desa Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
Tersangka diamankan Berdasarkan Laporan Polisi : LP/839/X/2017/polda lampung/spk/res lamut tanggal 13 oktober 2017 tentang perbuatan cabul Pasal 82 UU no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun. Laporan tersebut berdasarkan laporan dari istri korban. " Korban adalah anak kandungnya sendiri yakni AWR (6) pelajar," Jelas Kapolres.
Ajun Komisaris besar Eka Mulyana mengatakan kejadian bermula korban dan ibunya (Novi Susanti) tinggal dirumah kakak kandung ibunya (Rikaningsih) di dusun Sukamaju Kelurahan Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara, pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2017, lalu tersangka (ayah korban) datang menginap di rumah uminya (Rikaningsih).
" Pada saat korban tidur berdua bersama ayah kandungnya (Tersangka) di kamar tengah sekitar pukul 01.00 wib jumat 13 oktober korban terbangun dan menjerit kesakitan karena alat kelamin korban dicolok oleh tersangka memakai jari telunjuk," Ujar Dia.
Pagi harinya lanjutnya, korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya, kemudian Ibu korban Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara. Usai melaporkan Ibu korban langsung melakukan visum bersama Pihak Polres Lampung utara. " Dari hasil visum bener adanya kerusakan di alat Kelamin Korban," Kata Kapolres. (IP)
Tuesday, 17 October 2017
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.


0 komentar: