Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, masih saja ada parpol yang belum mendaftar secara otomatis parpol terancam gagal menjadi parpol peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, lebih tepatnya pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan M. Abdul Hafid ketika dikonfirmasi melalui sambungan telephone (blackberry masengger), Sabtu (14/10/2017)).
"Tidak mendaftar ya otomatis tidak lolos perivikasi," kata M. Abd Hafid.
Sejauh ini pasca dibukanya masa pendaftaran parpol tingkat daerah khususnya Kabupaten Lamsel. Ketua KPU Lamsel Dua periode ini, mengatakan baru (Tiga) parpol yang mendaftar, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
"Sampai dipenghujung jadwal pendaftaran, baru tiga parpol di Lamsel yang mendaftar. Lainnya, belum mendaftar," kata M. Abdul Hafid.
Oleh sebab itu, Hafid menegaskan, kepada parpol khususnya di Lamsel yang belum mendaftar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa. "Saya himbau, segera mendaftarkan parpolnya disini (KPU, red)," himbaunya.
Ditanya penyebab lambannya atau kendala sejumlah parpol di Lamsel mendaftar di instansi yang ia pimpin. Hafid sendiri mengaku, tidak mengetahui penyebabnya. "Sebenarnya kami sudah menyosialisasikan dan memberikan pelatihan kepada operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) parpol," akunya.
Dilain sisi, mengingat waktu masa pendaftaran yang akan berakhir Senin (16/10/2017), dipresiksi pihak KPU Kabupaten Lamsel akan dibuat sibuk jika parpol memutuskan mendaftar dipenghujung waktu yang ditentukan. Jika saja, 1 parpol mendaftar memakan waktu sampai 5 jam sedangkan dari 12 parpol hanya 3 yang baru mendaftar, dipastikan pihak KPU Lamsel akan lembur bekerja sampai malam hari. (fitri)
0 komentar: