Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat paripurna terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah ( P-APBD) kabupaten Lampung Barat tahun 2017.
Rapat paripurna yang dilangsungkan di ruang Marghasana (ruang sidang utama) DPRD Kabupaten Lampung Barat, Jum'at (29/09/2017) tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial S.kom, wakil ketua H. Sutikno dan Saeful Abadi, SE. Hadir juga Bupati Lampung Barat, Drs. H Mukhlis Basri, Wakil Bupati Mamur Azhari, serta seluruh anggota DPRD dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lampung Barat.
Dalam laporan yang dibacacakan Anggota Badan anggaran DPRD Kabupaten Lampung Barat Heri Gunawan, berujar bahwa proses pembahasan Perubahan APBD tahun 2017 telah melalui serangkaian proses pembahasan bersama antara DPRD dan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari penyampaian Nota pengantar laporan perubahan anggaran oleh pemerintah daerah lalu bupati, dan dilanjutkan rapat pemandangan umum fraksi-fraksi.
Heri Gunawan menambahkan, telah ada pembahasan rapat kerja di tingkat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian rapat kerja badan anggaran dengan panitia anggaran pemerintah daerah hingga akhirnya digelar rapat paripurna pembahasan pengesahan Perubahan APBD kabupaten Lampung Barat tahun 2017.
Politisi Partai Demokrat itu juga menerangkan, setelah dilakukan pembahasan secara intensif antara badan anggaran dengan tim anggaran, maka badan anggaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2017 untuk dapat ditindak lanjuti menjadi peraturan daerah dengan rincian sebagai berikut.
Pendapat daerah sebesar Rp. 1.094.354.835.987,65 (satu triliun Sembilan Puluh Empat miliar Tiga Ratus Lima Puluh Empat juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Enam Puluh Lima Rupiah). Belanja daerah sebesar Rp. 1.175.190.110.334,76 (Satu Triliun Seratus Tujuh Piluh Lima Miliar Seratus Sembilan Puluh juta seratus ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Koma Tujuh Puluh Enam Rupiah).
Maka dengan demikian, pada perubahan APBD Kabupaten Lampung Barat tahun Anggaran 2017 mengalami surflus/defisit sebesar Rp. 80.835.274.347,11 (Delapan Puluh Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Dua ratus tujuh puluh koma sebelas), namun ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 83.235.274.347,11 (Delapan puluh tiga milyar Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus empat puluh tujuh koma sebelas rupiah).
(ADV)



0 komentar: