BANDAR LAMPUNG--Wakil
Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyampaikan jawaban Gubernur Lampung atas
Pendangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Terhadap Penyampaian dua
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kedua Raperda tersebut yakni Bangunan
Gedung Hijau dan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung,
“Pemprov mengapresiasi
atas pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung yang
bertujuan menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah
yang diajukan dan dimaksudkan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah," kata Wagub Bachtiar Basri pada rapat paripurna
dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal, di Ruang Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Lampung, Rabu (2/8/2017).
Kedua raperda ini
dirancang dalam mengantisipasi, melaksanakan, dan menyelesaikan persoalan yang
dihadapi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat. Sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang kita inginkan
bersama,” ujar Wakil Gubernur.
Terkait jawaban
Gubernur Lampung atas pandangan umum fraksi DPRD Lampung tehadap pernyampaian
dua Raperda tersebut, Wakil Gubernur menyampaikan beberapa hal. Menanggapi
pertanyaan dari Fraksi Gerindara mengenai implementasi bangunan gedung hijau
pada seluruh perumahan dan kawasan permukiman, Gubernur menyatakan Dinas
Kawasan Permukiman akan selaras dan serasi dengan peraturan daerah bangunan
gedung hijau yang berwawasan dan berkelanjutan.
Terkait pandangan
Fraksi PKS yang mengkhawatirkan tumpang tindih dengan Raperda Kawasan Tanpa
Rokok, Gubernur mengatakan Raperda ini akan menguatkan Perda Kawasan Tanpa
Rokok karena bangunan hijau adalah bagian kawasan yang berkelanjutan. Dia
mengatakan peraturan daerah Bangunan Gedung Hijau akan mengatur Bangunan Gedung
yang melipuuti green energy, green water, green waste dan green matrial.
Untuk pelaksanan perda
ini akan diatur lebih lanjut melalui perda kabupaten dan kota serta peraturan
Gubernur tentang pelaksanaan peraturan daerah tentang bangunan hijau. Gubernur
juga sependapat dengan Fraksi Golkar dan Fraksi PAN agar Raperda ini dapat
dibahas lebih lanjut bersama Pansus Raperda Bangunan Gedung Hijau dan
stakeholder, sehingga perda ini efektif dan aplikatif di masyarakat.
Menurut Gubernur
hal-hal yang disampaikan fraksi pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Kami sependapat dengan
Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP perlunya disusun regulasi yang lebih rinci
sebagai acuan dalam pelaksanaan dari Bangunan Gedung Hijau tersebut," kata
Wagub Bachtiar Basri.
Sedangkan terkait
Raperda perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah Gubernur mengatakan apresiasianya atas
tanggapan fraksi mengenai usulan raperda perubahan perda tersebut. "Kami
mengucapkan apresiasi atas tanggapan dan masukan dari Fraksi PKB, Fraksi
Gerindra, Fraksi Golkar Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi
PDIP, Fraksi PKS yang pembahasannya akan dibicarakan pada pembahasan
selanjutnya." ®

0 komentar: