BANDAR LAMPUNG - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi
Lampung mengimbau kepada jurnalis siber untuk tidak mengaburkan informasi dalam
menyajikan pemberitaan.
Ketua SMSI Lampung Donny Irawan
mengatakan hal ini berdasarkan hasil rapat kerja nasional (rakernas) I di
Surabaya beberapa waktu lalu. "Dalam rakernas setiap jurnalis yang
melakukan pemberitaan berulang-ulang dengan mengaburkan fakta dan informasi yang
tidak sesuai dapat dilaporkan ke pihak kepolisian," ungkap dia dalam
rilisnya.
Masih kata dia, pemberitaan yang
dilakukan setiap media mengacu pada kode etik jurnalistik (KEJ). "Jangan
sampai sudah meniadakan KEJ yang menjadi pedoman setiap jurnalis. Informasi
dari foto maupun tulisan tidak lah keluar dari kaidah jurnalistik,"
tuturnya.
Apalagi, lanjut dia, sudah
mendatangi narasumber atau perusahaan dengan melakukan pemerasan. Hal ini harus
dilaporkan kepada pihak kepolisian. "Rakernas di Surabaya meminta kepada
pemilik media siber agar jurnalisnya berkarya sesuai dengan fakta dan tidak
untuk kepentingan atau pesanan," tegasnya.
Mantan Anggota DPRD Lampung ini
menambahkan bahwa kebebasan pers memang dijunjung tinggi dalam memberikan
informasi tetapi tidak mencederai tugas dan keprofesionalannya. "Saya
mengimbau agar setiap jurnalis siber tidak memberitakan berdasarkan pesanan
pihak tertentu dan tidak menjunjung KEJ. Ini bisa menjadi perbuatan yang
melanggar hukum," tutupnya.


0 komentar: