BANDARLAMPUNG—Komisi IV DPRD Provinsi Lampung akhirnya memanggil
PT PLN Persero Distribusi Lampung untuk membahas masalah listrik di Kawasan
Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, Senin (7/8).
Anggota
Komisi IV DPRD Lampung, Ketut Irawan mengatakan, PLN tidak boleh lepas tangan
dari permasalahan tersebut. Warga yang tinggal di kawasan register harus
mendapatkan layanan listrik layaknya warga negara lainnya.
“Yang
namanya register 38 kan artinya hutan lindung. Nah, kira-kira di Lampung Timur
itu masih ada hutannya nggak yang dilindungi, kan sudah desa
semua. Artinya, mau dimana pun rakyat Indonesia berada, harus mendapat
pelayanan yang sama,” ujar Ketut.
Pemerintah,
kata dia, sedang berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di daerah pelosok,
tetapi tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Salah satu faktor penunjang
berhasilnya program tersebut yakni harus tersedianya pasokan listrik memadai.
“
Harusnya layanan kelistrikan di daerah harus sama, termasuk di register.
Artinya pendidikan, pangan semua harus sama. Sekarang bagamana mau cerdas kalau
lampunya nggak ada,” tegasnya.
Ketut
mengaku, pihaknya akan kembali memanggil PLN untuk duduk satu meja dengan dinas
kehutanan dan semua pihak yang terkait.
“Ini
akan jadi hearing gabungan karena kehutanan ranahnya Komisi II dan PLN ranahnya
Komisi IV,” jelasnya.
Manajer
UPT Kelistrikan PLN Distribusi Lampung, I Gede Adi Wiratma menjelaskan, awal
mula permasalahan ini karena PLN mendapat permohonan calon pelanggan baru
sekitar 30 KK yang mendaftar via online dari Desa Girimulyo. Namun setelah
dicek, lokasi calon pelanggan tersebut ternyata di kawasan register.
“Untuk
memastikan kebenaran lokasi, kami menyurati dinas kehutanan untuk menanyakan,
dan jawabannya ternyata benar itu di register. Karena itu kami tidak bisa
melayani pemasangan aliran listrik,” ujar Gede.
Menurutnya,
PLN baru akan melayani pemasangan listrik kalau sudah ada izin dari dinas
kehutanan. Karena sebelumnya pernah terjadi kesalahan, PLN memasang jaringan di
lokasi register yang notabenenya dilarang oleh dinas kehutanan.
“Itu
kalau nggak salah kejadiannya tahun 2013. PLN disalahkan oleh
dinas kehutanan karena menyambung di register. Dari itu, setiap ada permintaan
yang berdekatan dengan kawasan register, kami meminta kepastian dari pihak
kehutanan untuk menghindari pelanggaran hukum,” tandasnya.(r)
0 komentar: