Wednesday, 9 August 2017

Pemasangan Listrik di Lamtim Terkendala Status Lahan Register

BANDARLAMPUNG—Komisi IV DPRD Provinsi Lampung akhirnya memanggil PT PLN Persero Distribusi Lampung untuk membahas masalah listrik di Kawasan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, Senin (7/8).
Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Ketut Irawan mengatakan, PLN tidak boleh lepas tangan dari permasalahan tersebut. Warga yang tinggal di kawasan register harus mendapatkan layanan listrik layaknya warga negara lainnya.
“Yang namanya register 38 kan artinya hutan lindung. Nah, kira-kira di Lampung Timur itu masih ada hutannya nggak yang dilindungi, kan sudah desa semua. Artinya, mau dimana pun rakyat Indonesia berada, harus mendapat pelayanan yang sama,” ujar Ketut.
Pemerintah, kata dia, sedang berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di daerah pelosok, tetapi tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Salah satu faktor penunjang berhasilnya program tersebut yakni harus tersedianya pasokan listrik memadai.
“ Harusnya layanan kelistrikan di daerah harus sama, termasuk di register. Artinya pendidikan, pangan semua harus sama. Sekarang bagamana mau cerdas kalau lampunya nggak ada,” tegasnya.
Ketut mengaku, pihaknya akan kembali memanggil PLN untuk duduk satu meja dengan dinas kehutanan dan semua pihak yang terkait.
“Ini akan jadi hearing gabungan karena kehutanan ranahnya Komisi II dan PLN ranahnya Komisi IV,” jelasnya.
Manajer UPT Kelistrikan PLN Distribusi Lampung, I Gede Adi Wiratma menjelaskan, awal mula permasalahan ini karena PLN mendapat permohonan calon pelanggan baru sekitar 30 KK yang mendaftar via online dari Desa Girimulyo. Namun setelah dicek, lokasi calon pelanggan tersebut ternyata di kawasan register.
“Untuk memastikan kebenaran lokasi, kami menyurati dinas kehutanan untuk menanyakan, dan jawabannya ternyata benar itu di register. Karena itu kami tidak bisa melayani pemasangan aliran listrik,” ujar Gede.
Menurutnya, PLN baru akan melayani pemasangan listrik kalau sudah ada izin dari dinas kehutanan. Karena sebelumnya pernah terjadi kesalahan, PLN memasang jaringan di lokasi register yang notabenenya dilarang oleh dinas kehutanan.
“Itu kalau nggak salah kejadiannya tahun 2013. PLN disalahkan oleh dinas kehutanan karena menyambung di register. Dari itu, setiap ada permintaan yang berdekatan dengan kawasan register, kami meminta kepastian dari pihak kehutanan untuk menghindari pelanggaran hukum,” tandasnya.(r)



SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: