Lambar - Wakil Bupati
Lampung Barat Drs. Makmur Azhari, membuka secara resmi Sosialisasi Bahaya
Radikalisme, Terorisme, Komunisme Dan Premanisme Tahun 2017 yang diselengarakan
oleh Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabuapaten Lambar di Ruang Rapat Kenghatun
BPKD Lambar, Senin 31/07.
Acara tersebut di
hadiri oleh Dandim 0422 Kabupaten Lambar Letkol Inf. Iskandar SH,M.Han,
Perwakilan dari Polres Lambar, Majelis Ulama Indonesia Lambar H. Jafar Shodiq
M.Si, Unsur Muspida, Masyarakat serta Pelajar.
Dalam sambutanya Wakil
Bupati Lambar Drs Makmur Azhari menyampaikan, sebagaimana kita pahami bahwa
masyarakat dunia dan bangsa Indonesia khususnya senantiasa dihantui oleh
faham-faham radikal dan aksi-aksi terorisme yang mengancam stabilitas negara.
Seiring dengan kemajuan zaman, radikalisme dan terorisme juga mengikuti
pesatnya perkembangan teknologi.
Sehingga pengaruh dan
jangkauannya mampu menembus batas-batas teritorial dan bersifat lintas negara.
Faham radikal tercermin pada sikap ekstrim yang menghendaki perubahan secara
cepat dan mendasar terhadap hal-hal yang dianggap fundamental oleh seseorang
atau sekelompok radikalis. bahayanya, sikap ekstrim ini biasanya
diimplementasikan melalui tindakan-tindakan teror, ancaman dan anarkisme
terhadap negara dan aparatnya.
Kemudian masalah
terorisme di Indonesia masih merupakan persoalan yang serius. Walaupun sudah
banyak pelaku teror yang berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum, serta
sel-sel dan jaringan teroris yang dihancurkan. Akan tetapi, melihat sejumlah konflik
di beberapa negara, khususnya di wilayah timur tengah yang belum menunjukkan
tanda-tanda mereda, maka potensi radikalisme dan munculnya aksi-aksi terorisme
dikhawatirkan akan terus ada.
“Hal lain yang perlu
menjadi perhatian kita semua adalah munculnya gejala kebangkitan kelompok
radikal kiri yang berideologi komunis (PKI gaya baru). Bangkitnya ideologi
komunis ini dilakukan dengan cara menyusup ke berbagai lini, mulai dari ormas,
partai sampai pada lembaga-lembaga negara. Hal itu terbukti dari gencarnya
pihak-pihak tertentu yang menghendaki agar dicabutnya tap mprs no. 25 tahun
1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia”,Ujarnya.
Kemudian Pemberantasan
radikalisme, terorisme dan komunisme adalah masalah yang kompleks. Hal ini
bukan tugas aparat keamanan saja, tetapi tugas kita semua. Kurangnya kesadaran
dan partisipasi masyarakat bukan saja mempersulit pemberantasan, tetapi juga
akan memberikan ruang hidup bagi para teroris. “Oleh karena itu, peran aktif
seluruh masyarakat dan para tokohnya akan sangat membantu tugas-tugas aparat
pemerintah, terutama dalam melakukan deteksi dini guna mewaspadai munculnya
gerakan-gerakan radikal serta aktifitas terorisme dan premanisme. mengenai
premanisme.
“saya juga berpesan
agar kita terus meningkatkan kerjasama dalam memberantasnya. karena biasanya
tindakan-tindakan premanisme yang dilakukan oleh segelintir orang dapat memicu
terjadinya konflik sosial yang lebih luas”,Ungkapnya.
Sementara itu dalam
Laporannya Kepala Kantor Kesbang Pol Kabupaten Lambar Raswan SH.MM.,
menyampaikan Dasar Hukum UU No.6 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lambar, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No
15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.I Tahun
2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Terorisme Menjadi UU. UU no 9 Tahun
2015 tentang Pemda. Permendagri RI No 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini
Masyaralat Di Daerah. Keputusan Bupati Lambar No. B/KPTS/IV.06/2017 tanggal 11
januari 2017 Tentang Panitia Dan Narasumber Sosialisasi Bahaya Radikalisme,
Terorisme Dan Premanisme Tahun 2017.
Maksud diselengarakan
sosialisasi ini adalah untuk menanamkan pemahaman bahwa radikalisme, terorisme
, komunisme dan premanisme adalah musuh kita bersama dan merupakan ancaman yang
dapat membahayakan kedaulatan Negara, stabilitas nasional dan kemajemukan
bangsa Indonesia.
Sedangkan tujuannya
adalah untuk meningatkan kapasitas, menambah dan memperdalam bekal pengetahuan
tentang langkah-langkah antisipasi oleh masyarakat dan kampuan dalam hal
deteksi dini terhadap munculnya faham-faham radikal, ancaman terror dan
gangguan keamanan akibat aksi premanisme yang dapat menggau ketertiban
masyarakat.(Fb)

0 komentar: