Lampung
Selatan : Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pengumpulan data dan
keterangan (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kasus dugaan
penyimpanan anggaran dana desa (DD) Desa Sinar Palembang tahun anggaran 2016.
Puldata dan Pulbaket yang dilakukan tim Intelijen
Kejari Lampung Selatan, menindaklanjuti laporan masyarakat dan Badan Perwakilan
Desa (BPD) Sinar Palembang Kecamatan Candipuro belum lama ini.
"Sudah ditindaklanjuti laporannya, dengan
melakukan Puldata dan Pulbaket. Sekarang ini, kita memanggil pihak-pihak
terkait. Termasuk si terlapor Kades Sinar Palembang Sugiat, dilakukan
pemeriksaan," beber Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan Angga Dhielayaksya
diruang kerjanya, Selasa (11/07/2017).
Informasi yang diperoleh media ini, laporan sejumlah
masyarakat dan anggota BPD Sinar Palembang Kecamatan Candipuro ke Kejari
Lampung Selatan mengenai hal tersebut. Disebabkan, kurang puasnya
terhadap pengelolaan anggaran DD tahun 2016, salah satunya pembangunan
jalan onderlah didesa setempat yang syarat dengan penyimpangan diduga dilakukan
oknum kadesnya.
Sehingga masyarakat dan BPD sepakat untuk
melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada pihak Kejari Lampung
Selatan.
"Laporan itu saya langsung yang menerima,"
jelas Angga Dhielayaksa.
Dari data yang diperoleh media ini, salah satu bentuk
laporan yang diterima pihak kejaksaan yakni mengenai pembangunan jalan onderlah
sepanjang 1,970 meter dan lebar 2,5 dengan jumlah anggaran mencapai Rp. 367
juta dari anggaran DD Sinar Palembang tahun 2016.
Setelah diaudit tim Pemkab Lampung Selatan, terdapat
temuan pembangunan jalan tidak sesuai RAB sehingga oknum kades harus
mengembalikan kelebihan dana yang terpakai sebesar Rp. 123,5 juta ke Kas desa
serta membangun kembali sesuai RAB.
Letak kekecewaan masyarakat yakni pada dana Rp. 123,5
juta di Kas desa pasca pengembalian yang seharusnya tidak dipakai untuk
memperbaiki pembangunan jalan tersebut, namun oknum kades tersebut tetap
menggunakan dana tersebut. Keinginan warga sendiri, yakni menginginkan dana kas
tersebut agar digunakan untuk keperluan desa yang lebih penting lainnya.
Salain persoalan tersebut, warga juga menilai
kelanjutan perbaikan jalan masih menyalahi RAB tidak sesuai rencana pembangunan
jalan sepanjang 1,970 meter dengan lebar 2,75 meter.(fitri)


0 komentar: