Tuesday, 18 July 2017

Penyimpangan ADD, Kejari Lamsel Sudah Pulbaket

Lampung Selatan : Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kasus dugaan penyimpanan anggaran dana desa (DD) Desa Sinar Palembang tahun anggaran 2016.
Puldata dan Pulbaket yang dilakukan tim Intelijen Kejari Lampung Selatan, menindaklanjuti laporan masyarakat dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Sinar Palembang Kecamatan Candipuro belum lama ini.
"Sudah ditindaklanjuti laporannya, dengan melakukan Puldata dan Pulbaket. Sekarang ini, kita memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk si terlapor Kades Sinar Palembang Sugiat, dilakukan pemeriksaan," beber Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan Angga Dhielayaksya diruang kerjanya, Selasa (11/07/2017).
Informasi yang diperoleh media ini, laporan sejumlah masyarakat dan anggota BPD Sinar Palembang Kecamatan Candipuro ke Kejari Lampung Selatan mengenai hal tersebut. Disebabkan, kurang puasnya terhadap pengelolaan anggaran DD tahun 2016, salah satunya pembangunan jalan onderlah didesa setempat yang syarat dengan penyimpangan diduga dilakukan oknum kadesnya.
Sehingga masyarakat dan BPD sepakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada pihak Kejari Lampung Selatan. 
"Laporan itu saya langsung yang menerima," jelas Angga Dhielayaksa.  
Dari data yang diperoleh media ini, salah satu bentuk laporan yang diterima pihak kejaksaan yakni mengenai pembangunan jalan onderlah sepanjang 1,970 meter dan lebar 2,5 dengan jumlah anggaran mencapai Rp. 367 juta dari anggaran DD Sinar Palembang tahun 2016. 
Setelah diaudit tim Pemkab Lampung Selatan, terdapat temuan pembangunan jalan tidak sesuai RAB sehingga oknum kades harus mengembalikan kelebihan dana yang terpakai sebesar Rp. 123,5 juta ke Kas desa serta membangun kembali sesuai RAB.
Letak kekecewaan masyarakat yakni pada dana Rp. 123,5 juta di Kas desa pasca pengembalian yang seharusnya tidak dipakai untuk memperbaiki pembangunan jalan tersebut, namun oknum kades tersebut tetap menggunakan dana tersebut. Keinginan warga sendiri, yakni menginginkan dana kas tersebut agar digunakan untuk keperluan desa yang lebih penting lainnya.
Salain persoalan tersebut, warga juga menilai kelanjutan perbaikan jalan masih menyalahi RAB tidak sesuai rencana pembangunan jalan sepanjang 1,970 meter dengan lebar 2,75 meter.(fitri)



SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: