Lambar - Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat , Ruspan Anwar SH membuka Kegiatan Koordinasi Forum Diskusi Politik Kabupaten
Lampung Barat Tahun 2017 di Ruang Rapat Kenghatun
DPKAD Kabupaten Lambar ,Rabu 19/07/2017. Hadir dalam acara tersebut Kesbangpol
Provinsi Lampung, Narasumber Dan Peserta sebanyak 200 orang dari pengurus
partai politik yang mendapatkan kursi pemilihan legislatif tahun 2014.
Dalam sambutanya Staf Ahli Bidang Pemerintahan Ruspan Anwar SH
menyampaikan perjalanan pembangunan pada sisi lain telah memaksa kita untuk mau
tidak mau harus menghadapi tantangan dan cobaan secara global. Perubahan
struktur politik dan ekonomi pada era sekarang ini datang begitu
cepat dan tanpa terasa telah melemahkan sendi-sendi moral dan
perekonomian kita.
Pembangunan nasional saat ini menekankan pada upaya menggerakkan
dan peningkatan secara maksimal sumber daya manusia indonesia yang mampu
mewujudkan masyarakat yang mandiri baik secara ekonomi, politik, sosial, maupun
budaya, di tengah-tengah tantangan globalisasi dunia menghadapi era globalisasi
yang semakin kompetitif.
Terkait dengan hal tersebut, maka hal yang
harus dilakukan adalah meningkatkan sumber daya manusia indonesia yang
mampu bersaing di era globalisasi saat ini, dan salah satunya adalah dengan
memberikan pendidikan politik kepada masyarakat di dalam menunjang proses
demokrasi di indonesia.
”Untuk mewujudkan tentunya bukan hal yang mudah, dengan berbagai
kompleksitas persoalan yang dihadapi, berbagai macam tindakan kriminal, konflik
suku, agama dan ras yang mengarah pada tindakan pengrusakan, pembakaran, dan
tindakan melawan hukum lainnya yang menimbulkan kerugian baik material maupun
immaterial serta menimbulkan rasa tidak aman bagi sebagian besar masyarakat
kita. Untuk itu, perkembangan-perkembangan yang terjadi harus senantiasa
diantisipasi sejak dini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan bangsa”,
Ungkapnya.
Semenatara itu dalam laporannya Kepala Kantor Kesbang dan
Politik Kabupaten Lambar Raswan SH.MM menyampaikan berdasarkan
UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 No.2
Tambahan Lembaran Negara RI No 4801), sebagaimana telah di ubah dengan UU No 2
Tahun 2011 (Lembaran Negara RI Tahun 2011 No 8 , Tambahan Lembaran Negara RI
No. 5189). UU No 15 Tahun 2011 tentang peneyelenggaran
pemilihan umum (Lembaran Negara RI Tahun 2011 No 101tambahan
lembaran Negara RI No.5246). Perda Kabupaten Lambar No 9 Tahun 2016 tentang
APBD Tahun anggaran 2017. Keputusan Bupati Lambar No. B/217/KPTS/IV.06/2017
tanggal 26 Februari 2017 tentang Tim Koordinasi Forum Diskusi Politik Tahun
Anggaran 2017.
Selanjutnya maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk
memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi partai politik tentang bantuan
keuangan partai politik yang bersumber dari APBD berdasarkan
Permendagri No 77 Tahun 2014 tentang Administrasi Pengajuan penyaluran dan
laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dengan
tujuan untuk memberikan pemahman kepada para partai politik dalam
hal pengelolaan dana bantuan secara benar dan dapat
dipertanggungjabkan.(Fb)

0 komentar: