Saturday, 22 July 2017

Ini Yang Dibahas Dalam Forum Diskusi Politik di Lambar

Lambar -  Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat , Ruspan Anwar SH membuka Kegiatan Koordinasi Forum Diskusi Politik Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017 di Ruang Rapat Kenghatun DPKAD Kabupaten Lambar ,Rabu 19/07/2017. Hadir dalam acara tersebut Kesbangpol Provinsi Lampung, Narasumber Dan Peserta sebanyak 200 orang dari pengurus partai politik yang mendapatkan kursi pemilihan legislatif tahun 2014.
Dalam sambutanya Staf Ahli Bidang Pemerintahan Ruspan Anwar SH menyampaikan perjalanan pembangunan pada sisi lain telah memaksa kita untuk mau tidak mau harus menghadapi tantangan dan cobaan secara global. Perubahan struktur politik dan ekonomi pada era sekarang ini datang begitu cepat  dan tanpa terasa telah melemahkan sendi-sendi moral dan perekonomian kita.
Pembangunan nasional saat ini menekankan pada upaya menggerakkan dan peningkatan secara maksimal sumber daya manusia indonesia yang mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri baik secara ekonomi, politik, sosial, maupun budaya, di tengah-tengah tantangan globalisasi dunia menghadapi era globalisasi yang semakin kompetitif.
Terkait dengan hal tersebut, maka hal yang harus dilakukan adalah meningkatkan sumber daya manusia indonesia yang mampu bersaing di era globalisasi saat ini, dan salah satunya adalah dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat di dalam menunjang proses demokrasi di indonesia.
”Untuk mewujudkan tentunya bukan hal yang mudah, dengan berbagai kompleksitas persoalan yang dihadapi, berbagai macam tindakan kriminal, konflik suku, agama dan ras yang mengarah pada tindakan pengrusakan, pembakaran, dan tindakan melawan hukum lainnya yang menimbulkan kerugian baik material maupun immaterial serta menimbulkan rasa tidak aman bagi sebagian besar masyarakat kita. Untuk itu, perkembangan-perkembangan yang terjadi harus senantiasa diantisipasi sejak dini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan bangsa”, Ungkapnya.
Semenatara itu dalam laporannya Kepala Kantor Kesbang dan Politik Kabupaten Lambar Raswan  SH.MM menyampaikan  berdasarkan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 No.2 Tambahan Lembaran Negara RI No 4801), sebagaimana telah di ubah dengan UU No 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara RI Tahun 2011 No 8 , Tambahan Lembaran Negara RI No. 5189). UU No 15 Tahun 2011 tentang peneyelenggaran pemilihan  umum (Lembaran Negara RI Tahun 2011 No 101tambahan lembaran Negara RI No.5246). Perda Kabupaten Lambar No 9 Tahun 2016 tentang APBD Tahun anggaran 2017. Keputusan Bupati Lambar No. B/217/KPTS/IV.06/2017 tanggal 26 Februari 2017 tentang Tim Koordinasi Forum Diskusi Politik Tahun Anggaran 2017.

Selanjutnya maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi partai politik tentang bantuan keuangan partai politik  yang bersumber dari APBD berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2014 tentang Administrasi Pengajuan penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dengan tujuan untuk memberikan pemahman  kepada para partai politik dalam hal pengelolaan dana bantuan secara  benar dan dapat dipertanggungjabkan.(Fb)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: