Lampung Selatan : Sebanyak 252 warga binaan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIa Kalianda, Lampung Selatan diusulkan agar mendapatkan
remisi (pengurangan hukum, red) dimomen peringatan Hari Kemerdekaan RI 17
Agustus.
Kepala Seksi Pembinaan Yosi, SH mengatakan, jika usulan tersebut
disetujui dari pemerintah pusat. Para napi yang namanya diusulkan, ujar Yosi,
remisi tersebut akan diserahkan tepat tanggal 30 Juli 2017 pekan depan.
"252 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tersebut
terdiri dari berbagai tindak pidana yang dilakukan napi binaan. Sebagian besar
60% nya napi penyalahgunaan narkoba," ujar Yosi, Jum'at (21/07/2017) saat
ditemui dikantornya.
Lebih jauh dirinya mengatakan, 252 napi yang diusulkan untuk mendapatkan
remisi. Dirinya tidak bisa memastikan total keseluruhan tersebut bisa
mendapatkan remisi. Sebab, pemberi keputusan dilihat berbagai kriteria seperti
kelakuan baik, tidak bermasalah saat menjalankan hukuman.
"Kita berharap seluruh usulan yang 252 orang itu bisa
diterima oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi. Karena seluruh yang kami usulkan
memang sudah sesuai prosedur, dan telah menjalani hukumannya minimal 6 bulan,
sesuai yang diatur oleh Undang-Undang," beber Yosi.
(fitri)


0 komentar: