Digugat Pra Pradilan, BKP Wilker Bakauheni Tepis Kangkangi Undang-Undang
Lampung Selatan : Sidang PraPeradilan yang diajukan pihak Pemohon, Firmansyah terhadap pihak Termohon yaitu Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Wilker Bakauheni, digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda, Lampung Selatan, Senin (12/06/2017).
Pada kesempatan itu, pihak pemohon, Firmansyah dalam hal ini selaku Direktur PT. Dinasti Han Djaya memberikan kuasa kepada Widyaningsing Hayu Pangesti, Danny Apeles dan Erika L.O Sianipar sebagai penerima kuasa.
Dalam sidang PraPeradilan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dodik Setya Wijayanto kali ini yang didampingi oleh Panitera Yan Sudarman, mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon.
Penerima kuasa pihak pemohon, Danny Apeles menjelaskan, dalam hal ini pihak termohon yaitu Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilker Bakauheni, telah melakukan penahanan atau penyitaan kendaraan milik pemberi kuasa nomor 2017.1.01103.10.8A M 005409 yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Itu yang kita lihat, sehingga kami ajukan permohonan praperadilan, karena kami anggap tidak sesuai prosedur, sebagai contoh dari pihak Karantina tidak memiliki surat tugas untuk melaksanakan Satgas," ucap Danny.
Lebih lanjut Danny menjelaskan, dalam berita acara penahanan yang dilakukan oleh pihak Karantina, tidak ditanda tangani oleh pejabat yang berwewenang. Menurutnya, dua hal itulah yang menjadi objek dari pada prapradilan.
"Dalam hal itu kami tidak menggugat secara materil, tetapi yang kami permasalhkan adalah tata caranya, itu sudah sesuai prosedur atau tidak dari pihak karantina dalam melakukan swepping itu ada surat atau tidak, jika tidak ada kan itu dianggap liar," pungkasnya
Sementara itu Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilayah Kerja Bakauheni, Azhar mengatakan, dalam praperadilan kali ini yang menjadi masalah dari pihak pemohon adalah tidak sesuainya cara kerja karantina dengan peraturan dan undang-undang yang ada.
"Itu tidak benar, karena kami melakukannya sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Karantina, dan sudah ditanda tangani oleh pimpinan dalam melakukan penyitaan," ujar Azhar.
Setelah selesai pembacaan jawaban dari pihak Termohon, Hakim Ketua Dodik Setya Wijayanto menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (13/06), besok, dengan agenda Reflik dari pihak pemohon.
Sebelumnya pada hari Sabtu (06/05) lalu, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I wilker Bakauheni, mengamankan sebuah kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 (BE 9849 CO) yang berisikan ribuan bungkus bakso, sosis, nuget daging ayam serta daging lainnya.
Kendaraan asal Bekasi, Jawa Barat yang akan menuju Kemiling, Bandar Lampung tersebut, diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan melanggar Undang-undang nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (fitri)


0 komentar: