Pagu RASTRA Di Lamsel Ditetapkan Berdasarkan Data PBDT 2015
Lampung Selatan : Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi Pedum RASTRA dan Pagu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2017 di Kecamatan Rajabasa yang dilaksanakan diBalai Desa Banding, Selasa (2/5/2017).
Tujuan dan sasaran Program RASTRA adalah untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran melalui pemenuhan sebagai kebutuhan pangan beras.
Dimana sasaran program RASTRA tahun 2017 adalah berkurangnya beban pengeluaran 79.894 Keluarag Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lampung Selatan dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran beras subsidi dengan alokasi sebanyak 15 kg per KPM perbulan dengan harga tebus sebesar Rp1.600 per kilogram netto dititik distribusi.
Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Ekobang Pemkab Lamsel, Erlan Murdiantono dalam sambutan sosialisasi Pedum RASTRA dan Pagu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2017 di Balai desa Banding.
Erlan menjelaskan, manfaat RASTRA adalah peningkatan ketahanan pangan ditingkat keluarga penerima manfaat (KPM) sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Dia menambahkan, untuk peningkatan akses pangan baik secara fisik (beras tersedia di TD) maupun ekonomi (harga jual yang terjangkau) kepada KPM. Lalu sebagai pasar bagi hasil usaha tani padi, stabilitas harga beras dipasaran.
"Pengendalian inflasi melalui intervensi pemerintah dengan menetapkan harga beras subsidi sebesar Rp1.600 perkilogram dan menjaga stok pangan nasional, membantu pertumbuhan ekonomi daerah," jelasnya.
Selanjutnya kata Erlan, Pagu RASTRA Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan berdasarkan data hasil PBDT 2015 dengan jumlah KPM tahun 2017 yaitu sebanyak 79.894.
"Setiap KPM menerima 15 kilogram perbulan, untuk tahun 2017 Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 1.198.410 kilogram perbulannya," imbuhnya.
Sementara itu Camat Rajabasa Drs. Mandala Putra menegaskan, kepada seluruh kepala desa (Kades) agar pelunasan beras dapat secepatnya dilakukan dan jangan terlalu lama membayarnya.
"Menegaskan kepada aparat kepala desa (Kades) agar dapat mengurus, menebus berasnya yang ada Bulog sesuai data yang ada dimasing-masing desa," tegasnya dalam sambuatannya.
Selanjutnya kata dia, pihaknya khawatir jika dalam penebusan beras terlalu lama akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan dan berasnya rusak.
"Karena jika tidak segera ditebus dikhawatirkan beras tersebut ada kutunya atau tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat," pungkasnya.
Sekedar diketahui, pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin (RASTRA) Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2016 tentang anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2017.
Dimana itu berdasarkan surat kementerian koordinator bidang kesejahteraan rakyat RI nomor : B-12/MENKO/PMK/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 prihal penetapan alokasi pagu subsidi RASTRA dan Bantuan pangan non tunai (BPNT) Provinsi tahun 2017, adapun Pedoman umum penyaluran beras untuk RT Miskin (RASTRA) tahun 2017 yang dikeluarkan oleh kemnterian bidang kesejahteraan rakyat RI dengan PERUM Bulog.
Kemudian Surat keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/85/B.04/HK/20w7 tentang penetapan alokasi pagu subsidi RASTRA dan bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk Kabupaten /kota se-Indonesia.(fitri)
0 komentar: