Dugaan Pungutan Soal UTS DI Lamtim Bakal Berujung ke Ranah Hukum
Lampung Timur : Mencuatnya dugaan pungutan penyetoran uang tebusan soal ujian tengah semester (UTS) sekolah dasar dari 24 kecamatan di Lampung Timur, membuat sejumlah komponen masyarakat menggangap apa yang etrjadi merupakan kesempatan untuk menjadikan persoalan itu diduga menjadi lahan bisnis.
Sekjen dan Ketua LSM LANTAI Murtadho dan Firdaus Np, saat dimintai tanggapannya mengatakan, pengadaan soal untuk UTS adalah hak KKG (Kelompok Kerja Guru)dan diambil alihnya pengadaan soal UTS oleh K3S kabupaten jelas itu menyalahi aturan Dan bisa dijerat UU no 31 tahun 1999.
" Di mana seseorang dengan jabatan dan kewenangannya memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu, membayar atau memotong demi keuntungan dirinya dan kelompoknya, dan ini harus ditindak. Kami dari LSM LANTAI (Lembaga Analisis Transparansi Independent) akan mengumpulkan data-data dan melaporkan ke pihak berwajib, sesuai PP no 71 tahun 2000.segera kami laporkan,” tegas keduanya baru-baru ini.
Sebelumnya diberitakan, Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Timur membantah adanya dugaan penyetoran uang tebusan soal ujian tengah semester (UTS) sekolah dasar dari 24 kecamatan di wilayah tersebut.
Kabid Dikdas Disdik Lamtim, Prapto mengatakan pihaknya tidak pernah menyuruh ataupun menyetujui terkait issu yang beredar.
" Kami (dinas, red) tidak pernah menerima setoran dari kepala sekolah. Saya hanya mengetahui soal ujian, bahkan dimana pencetakan soal tersebut saya tidak tahu," bantah Prapto.
Prapto juga mengatakan dirinya sudah menyarankan kepada kepalah sekolah tinggkat SD untuk tidak mengkoordinir kertas UTS.
" Saya hanya mengetahui saja soal-soal UTS,dan saya tidak terimah kalau mereka mengatasnamakan setoran ke dinas," timpal Prapto.
Sebelumnya beredar informasi telah terjadi penebusan uang untuk soal UTS sekolah dasar di wilayah Lamtim. Hasil investigasi terungkap beberapa kepalah sekolah membeberkan ke sejumlah media beberapa siswa mulai dari kelas 1 kelas 2 harus menbus soal UTS sebesar Rp8000/persiswa. Sementara untuk kelas 3-6 persiswanya membayar/menebus Rp11.500/siswa.
" Itu setahu saya kemudian bendahara kami yang menyetorkan ke bendahara Ketua Kelompok Kepalah Sekolah (k3S). Kemudian bendahara ketua kelompok kepalah sekolah(K3S) menyetor ke kabupaten," ungkap beberapa kepsek yang enggan disebut nama.(dra)


0 komentar: