450 Peserta di Lampung Utara Ikuti Sidang Isbat Nikah
Ketua pelaksana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara Drs. H. Azhar Ujang Salim. M.M., dalam laporannya, menyampaikan bahwa sidang Isbat Nikah yang dilakukan, dengan maksud agar masyarakat yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah untuk dapat kepastian hukum, seperti Buku nikah, Akta nikah, Akta Kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya yang sangat berguna untuk anak-anak mereka dimasa depan.
Sidang Isbat Nikah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017 sebanyak 450 Peserta Sidang Isbat. Selain itu, Azhar menjelaskan bahwa dengan telah disahkannya pernikahan pasangan siri tersebut, kemudian akan dibuatkan buku nikah yang merupakan keuntungan untuk suatu keluarga.
" Karena dengan adanya buku nikah dapat memberikan manfaat bagi keluarga, contohnya dalam mendapatkan bantuan, baik dari Pemerintah Pusat aupun Pemerintah Daerah, seperti pendidikan gratis,kesehatan gratis dan program Pemerintah lainnya, memerlukan dokumen administrasi yang legal, kata Azhar dalam Sidang Keliling Terpadu Isbat Nikah di desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja. Rabu 10 Mei 2017.(rasid)


0 komentar: