Friday, 28 April 2017

Drama Pembegalan, Persekongkolan Tiga Pelaku Tercium Aparat


Lampung Tengah : Sepandai pandai tupai melompat kadang kala pasti jatuh ke tanah , mungkin itulah pepatah yang pantas untuk mengibaratkan aksi tiga warga Kecamatan Bangun rejo Lampung Tengah , yang harus berurusan dengan Petugas karena berusaha mengelabui petugas dengan berpura pura jadi korban pembegalan.

Terungkap dalam Espose yang di gelar di Mapolsek Gunung Sugih Lampung Tengah (27/04/2017). Kejadian berawal saat pelaku berinisial TR tergiur dengan uang hasil penjualan motor milik korban bernama Olga yang berjumlah 4.juta 500 ribu rupiah , saat keduanya hendak pulang ke wilayah Kecamatan Bangun Rejo berboncengan motor sekitar pukul sebelas malam (25/04/2017).

Rupanya Dalam perjalan tanpa sepengetahuan korban , pelaku yang mengaku sedang membutuhkan biaya untuk persalinan istrinya yang telah hamil tua , menghubungi dua rekannya berinisial PR dan DM warga kecamatan yang sama , untuk memainkan drama pembegalan di sekitar kecamatan bekri.

“ saya memang lagi butuh biaya pak untuk biaya persalinan istri yang bentar lagi melahirkan anak saya yang ke empat “ terang TR dengan wajah tertunduk.

Namun persekongkolan trio tersebut mulai tercium petugas yang curiga dengan temuan uang yang di simpan TR di sepatu dan helm yang digunakanya saat korban dan tersangka melapor kejadian tersebut ke Pospol Bekri , yang jumlah uang tersebut jika dihitung seluruh nya berjumlah sama persis dengan uang hasil penjualan motor korban yang berjumlah 4,5 juta.

“ Kami mulai curiga dengan pelaku waktu dia melapor sebagai korban begal ke Pospol bekri ,  petugas menemukan uang yang di sembunyikan tersangka disepatu dan helm , setelah dilakukan pendalaman ahirnya dia menyebut dua nama rekanya PR dan DM yang berpura pura jadi begal “ ungkap Akp. Agung F. SH MH Kapolsek Gunung Sugih.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerka cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka begal gadungan di tempat yang terpisah , serta barang bukti satu unit motor yang dipakai tersangka saat kejadian , sejumlah uang tunai , helm dan dua unit handphone.

Kini ketiganya telah mendekam di sel Mapolsek Gunung Sugih untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , dan akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara dua belas tahun.(saly)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: