LAMSEL : Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kalianda membantah keras terkait adanya dugaan bahwa pihaknya menerima
dana dari pungutan per siswa sekolah dasar se-Lamsel, sebagaimana inisiatif
yang dialkukan Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan (Lamsel).
Bahkan pihak Kejari
Kalianda merasa kaget atas pemberitaan di Medinas Lampung yang melibatkan institusi
kejaksaan seperti yang dituduhkan oleh Dinas Pendidikan melalui KUPT untuk
meminta dana sebesar Rp1500 per siswa dengan alasan karena ada pemeriksaan oleh
kejaksaan.
"Pihak Kejari tidak pernah
meminta uang kepada Dinas Pendidikan melalui KUPT kepihak Sekolah-sekolah seperti
yang diberitakan," tegas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kalianda,
Angga Dhielayaksya,.SH saat ditemui Medinas Lampung diruang kerjanya, Senin
(21/3).
Angga mengatakan, dalam persoalan
tersebut pihak Korp Adhayaksa belum pernah melakukan penyeledikan kasus ditubuh
Dinas Pendidikan Lampung Selatan (Lamsel). Pihaknya beranggapan jelas persoalan
tersebut mencemarkan nama baik Kejaksaan.
"Kita juga tidak
pernah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan ini di Dinas Pendidikan terkait
pemberitaan tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, ketika
dimintai tanggapan apakah pihak Kejari Kalianda akan memanggil sekaligus
mengklarifikasi kepada Dinas Pendidikan Lamsel seperti yang diberitakan,
pihaknya belum dapat memastikan, sebab dirinya akan segera melaporkan ke
pimpinan (Kepala Kejari Kalianda_red) terlebih dahulu.
"Kita akan melaporkan ke
pimpinan, selanjutnya menunggu perintah dari pimpinan," pungkasnya.
Dalam
hitungan kasar, jika per siswa dimintai dana sebesar Rp1500 dikali 5500 siswa
sekolah dasar se-Lamsel, maka ditemukan angka sebesar 82 juta 5 ribu rupiah.
Pertanyaannya, jika benar kejari tidak emnerima uang tersebut, lantas
dikemanakan uang itu oleh Disdik, UPT maupun Kepsek?
Sebelumnya
diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan diduga
mengharuskan kepada setiap siswa sekolah dasar di kabupaten itu mengeluarkan
uang sebesar Rp 1500. Permintaan uang ini diuga terkait akan adanya pemeriksaan
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda.
Disdik
diduga berkoordinasi dengan seluruh UPT se-Lamsel pada saat rapat di SDN I
Tarahan. Dalam rapat itulah para Ka UPT diminta berkoordinasi denagn seluruh
kepala sekolah terkait keharusan permintaan uang tersebut.
Salah satu kepala
sekolah, Tarahan Gusleni kepsek SDN 1 saat
dihubungi Koran ini membenarkan kalau ada pertemuamn seluruh UPT di
sekolahnya beberapa bulan yang lalu . Tetapi
Gusleni tidak mengetahui persis agenda yang di bahas .
“ Memang
benar ada pertemuan kepala dinas dengan UPT di sekolah saya , tapi saya gat tahu agenda apa yang dibicarakan, “ kata Gusleni
saat dihubungi melalui telepon selularnya belum lama ini. “ itu bukan acara kepala sekolah atau dewan
guru , jadi saya tidak tau apa agendanya
“ imbuh Gusleni.
Sementara UPT
Pendidikan Kecamatan Way Sulan, Darman membenarkan ada pertemuan, tetapi Darman
lupa tanggal berapa pertemuan itu.
“ Pertemuan
di Tarahan itu memang ada mas, tetapi lupa tanggal berapa,” katanya.
Ditanya
agenda pertemuan tersebut, Darman cepat cepat menutup pembicaraannya , dengan
alasan akan di hubungi lagi di karenakan yang bersangkutan masih di jalan.
Terpisah,
Kadisdik Lamsel, Burhanudin membantah keras dugaan permintaan uang itu. “ Kata
siapa ? tidak benar itu , saya tidak pernah memerintahkan UPT untuk meminta
uang BOS siswa melalui UPT, “ bantahBurhanudin.
“ Jangankan
karena alasan mau ada pemeriksaan dari Kejari, untuk pribadi saya pun tidak pernah,” tukasnya.
Meski
demikian, sambung Burhanudin, kalaupun sesekali kali mereka memberi itu
dianggapnya wajar. “ Tetapi saya tidak pernah meminta,” sergahnya.
Dimintai
tanggapanya, Ketua umum LSM Anti Korupsi, Jumadi menyesalkan jika benar hal itu
dilakukan pihak Disdik Lamsel. Menurut
Jumadi, Dana Bos sudah ada posnya yaitu 13 item, semuanya menyangkut keperluan
belajar dan mengajar siswa di sekolah,
bukan di gunakan untuk hal hal lain.
“ Kalau benar terjadi ini jelas menyalahi aturan dan
terindikasi penyalahgunaan wewenang,” tegas Jumadi.( tim )

