BANDARLAMPUNG
: PERUSAHAAN Listrik Negara PLN, Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan
Gubernur Lampung dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Demikian bunyi gugatan dalam class action
yang diajukan tiga organisasi massa. Bahkan dalam gugatannya tercantum kalimay
bahwa PLN digugat membayar Rp100.
Adapun apar penggugat ini diantaranya, HMI cabang Bandar Lampung, Mapancas, dan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) ini secara resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (21/3/2016). Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat (PLN, Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Gubernur Lampung) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami meminta agar majelis hakim menghukum tergugat I (PLN) membayar ganti rugi material sebesar Rp100 miliar kepada para penggugat," kata Fedhil Faisal dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) yang menjadi kuasa hukum penggugat, Senin (21/3/2016).
Ganti rugi tersebut harus dibayar secara kontan dan seketika kepada para penggugat selambat-lambatnya 14 hari setelah mendapat putusan pengadilan berkekuatan tetap. "PLN telah merugikan masyarakat lebih dari yang kami gugat," katanya.
Selain itu, dalam gugatan itu juga disebutkan PLN harus membayar uang paksa sebesar Rp10 juta setiap hari, jika setelah pengadilan memberikan putusannya. "Kami juga meminta agar PLN segera membangun sistem interkoneksi Sumatera Selatan-Lampung untuk mengatasi defisit dengan membebaskan lahan milik PT Sugar Group Company," jelasnya.
Fedhil menambahkan, gugatan lainnya terkait padamam bergilir yang selama ini dilakukan PLN yakni agar BUMN tersebut memberikan pengurangan tagihan listrik sebesar 20 persen mulai dari tahun 2014.
"Kepada tergugat II, III, IV, dan V secara sungguh-sungguh melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PLN," tegasnnya.
Menurutnya, fakta hukum yang dicantumkan pada gugatan tersebut yaitu sejak 2007 lalu sistem kelistrikan PLN distribusi Lampung mengalami defisit listrik. "Namun, sampai sekarang masalah belum dapat diatasi," ujar dia.
Adapun apar penggugat ini diantaranya, HMI cabang Bandar Lampung, Mapancas, dan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) ini secara resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (21/3/2016). Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat (PLN, Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Gubernur Lampung) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami meminta agar majelis hakim menghukum tergugat I (PLN) membayar ganti rugi material sebesar Rp100 miliar kepada para penggugat," kata Fedhil Faisal dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) yang menjadi kuasa hukum penggugat, Senin (21/3/2016).
Ganti rugi tersebut harus dibayar secara kontan dan seketika kepada para penggugat selambat-lambatnya 14 hari setelah mendapat putusan pengadilan berkekuatan tetap. "PLN telah merugikan masyarakat lebih dari yang kami gugat," katanya.
Selain itu, dalam gugatan itu juga disebutkan PLN harus membayar uang paksa sebesar Rp10 juta setiap hari, jika setelah pengadilan memberikan putusannya. "Kami juga meminta agar PLN segera membangun sistem interkoneksi Sumatera Selatan-Lampung untuk mengatasi defisit dengan membebaskan lahan milik PT Sugar Group Company," jelasnya.
Fedhil menambahkan, gugatan lainnya terkait padamam bergilir yang selama ini dilakukan PLN yakni agar BUMN tersebut memberikan pengurangan tagihan listrik sebesar 20 persen mulai dari tahun 2014.
"Kepada tergugat II, III, IV, dan V secara sungguh-sungguh melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PLN," tegasnnya.
Menurutnya, fakta hukum yang dicantumkan pada gugatan tersebut yaitu sejak 2007 lalu sistem kelistrikan PLN distribusi Lampung mengalami defisit listrik. "Namun, sampai sekarang masalah belum dapat diatasi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, krisis
listrik di Provinsi Lampung kian memuncak setelah terjadinya perdebatan sengit
antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Lampung dengan PT Sugar
Group Company (SGC). Perseteruan ini seperti memunculkan konflik kepentingan
diantara keduanya, meski pada akhirnya masyarakat Lampung juga yang jadi
korban.
Jika dirunut, persoalan krisis
listrik yang terjadi di Provinsi Lampung ini diduga karena tidak diberikannya
izin kepada PLN untuk membangun menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
(SUTET) oleh PT SGC.
Perdebatan antara dua gajah ini
terlontar dalam pertemuan di Kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lampung pada Jum’at (18/3).
Dalam pada itu, General Manager
PLN Distribusi Lampung, Irwansyah Saputra mengaku pihaknya sudah berusaha sejak
tahun 2008 untuk memperbaiki defisit listrik.
Rencana tersebut pembangunan
SUTET, kata Irwansyah tidak kunjung terealisasi tiga
faktor diantaranya ketahanan pangan, energi, dan udara.
“Jalur pembangunan yang sudah diskusikan
serta diizinkan pada 20 Maret 2015 lalu dan melintasi pertengahan PT Sweet Indo
Lampung (SIL) sudah tidak berlaku lagi. Tapi, kami tidak tinggal diam dan
mencoba terus mencari jalan keluar. Salah satunya pembangunan jalur bawah tanah
(underground),” jelas Irwansyah, Jum’at (18/03/2016).
Dikatakan Irwansyah, pembangunan
jalur underground juga bukan berarti tidak memiliki masalah. Di sini, PLN harus
mengeluarkan biaya hampir Rp900 miliar, untuk melewati PT SIL. Menurutnya, ini
pun masih tahap negosiasi.
Jika pembangunan sutet
terealisasi sesuai jalur kesepakatan tahun 2015 i, perusahaan anak perusahaan
SGC itu beralasan menara itu nantinya berpotensi mengganggu pekerja.
“Jika kembali melihat dalam
kesepakatan bulan April itu juga, jalur T 146 hingga T 146 U juga menemui
kendala. Jalur ini melintasi border lahan Astra Ksetra milik TNI Angkatan
Udara. Dan ini dapat mengganggu latihan pesawat milik TNI. Bagaimana kalau
terjadi kecelakaan pesawat,” jelasnya.
Sementara itu, dari pihak PT SGC,
Heru Sapto mengatakan fakta yang terjadi di lapangan terkait pembebasan lahan
tidak sepenuhnya hanya tersendat di PT SGC.
Menurut Heru, permasalahan yang
terjadi sebenarnya, PT SGC sudah memberikan izin, namun eksekusi berada
sepenuhnya di tangan PLN.
Itu terkait titik pembangunan
tower SUTET, karena PLN menginginkan pembangunannya melewati jalur tengah
perkebunan.
“Tapi, kami menolak dengan alasan
keamanan pekerja. Di situ kan ada asuransi dan premi kecelakaan. Jika terjadi
kecelakaan siapa yang bertangung jawab. PLN dan SGC tidak mau bertanggung jawab
untuk pembayaran tersebut.
“ Tetapi jika ingin melintasi pertengahan kebun, itu diperbolehkan asalkan melalui jalur bawah tanah. Tapi, hal ini terkendala dengan biaya hingga mencapai Rp900 miliar yang tidak disanggupi PLN,” imbuh Heru.
Heru menegaskan, PLN jangan
merasa mudah dan gampang terkait pembebasan. Lahan tebu juga memiliki
kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Ini menyangkut masalah hidup
seseorang, jangan asal lewat dan bergerak. Itu kan artinya sama saja dengan
arogansi,” kata Heru.
Diskusi tersebut turut dihadiri Manager
Comunity Development PT SGC Agung Rusyanto, General Fair SGC Saiful, Ketua YLKI
Lampung Subadra Yani Mursalin, Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo, Anggota
Komisi VI DPR RI Dwi Aroem Hadiati, Anggota DPRD Lampung Joko Santoso, Anggota
Walhi Lampung Firman Seponada.
Selain itu, hadir juga Ketua AJI
Bandar Lampung Yoso Muliawan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung
Alian Setiadi, serta Anggota Ombudsman Lampung Hardian Ruswan dan
Wahyu Sasongko, Dosen Fakultas Hukum Unila.(r/n)

