LAMPURA: Siapa-siapa yang
bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan dalam kasus pengadaan alat kesehatan
tahun 2009 di Rumah Sakit Umum Daerah Kotabumi, hingga kini masih menjadi
tanda tanya.
Namun, berdasarkan desas-desus yang beredar, Kejaksaan Negeri
Kotabumi sudah mengantongi nama-nama tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala seksi Pidana Khusus
(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri, Kotabumi,Ardi Wibowo, SH, ketika ditemui diruangannya,
tidak membantah
dan tidak membenarkan perihal tersebut.
" Yang jelas, Kejaksaan
masih menunggu hasil audit BPK perwakilan Lampung melakukan penghitungan kerugian
negaranya (kasus Alkes 2009)," katanya, rabu (10/2/2016).
Menurut Ardi, Kejaksaan bekerja
berdasarkan LHP BPK tahun 2010 yang mengingikasikan adanya penyimpangan dalam
pengadaan Alkes senilai Rp 4.853.122.000,00. Dalam
penanganan kasus ini, sudah 20 orang saksi yang diperiksa ataupun dimintai
keterangannya.
" Diantaranya sejumlah
pegawai di RSU Ryacudu termasuk direkturnya kala itu, dr. Maya Nathalia Manan, Mkes. Terus,
ada distributor tunggal, agen
distribusi, dan mekanik Alkes itu, yang juga turut kita periksa," beber
Ardi.
Disinggung bakal ada berapa
tersangka yang terlibat dalam kasus Alkes ini? Ardi mengulangi kembali, bahwa sampai kini
kita belum menetapkan tersangka, karena masih
menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPK Perwakilan Lampung.
"
Kita masih belum bicara masalah tersangka. Namun, kalo lebih dari satu tersangka itu bisa
dimungkinkan," tukasnya.(r)

