BANDARLAMPUNG : Proses penyelidikan dalam
dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-RI dinilai lamban.
Pasca pelaporan belasan
anggota Dprd setempat, semestinya KPK sudah bisa menyimpulkan hasil
penyelidikan dalam kasus tersebut.
“ Mencermati lambannya
proses penyelidikan dugaan gratifikasi bupati Tanggamus yang dilaporkan
beberapa anggota DPRD Tanggamus beberapa waktu lalu, KPK harus segera
menyimpulkan hasil penyelidikan tersebut,” kata Ketua Presidum Komite Pemantau
Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ginda Ansori dalam rilisnya kepada
Medinas Lampung, Rabu (10/2).
KPKAD menyampaikan desakan
kepada KPK untuk segera menyampaikan hasil penyelidikannya karena berlarutnya
persoalan ini telah menyebabkan keretakan di tataran arus bawah dan dirasakan
cukup mengganggu kinerja bupati dan pemerintahannya.
Kondisi berlarutnya
persoalan ini pula telah menyebabkan banyak pihak yang bermain sehingga mereka
memperoleh keuntungan tersendiri dari masalah tersebut. KPK diharapkan tidak
menggantung persoalan karena masyarakat khususnya Tanggamus menunggu hasil
tersebut untuk menentukan langkah berikutnya.
“ Kepastian hukum harus
segera diperoleh Bupati agar tak mengganggu kinerja pemerintahan dan hubungan
dengan para wakil rakya,” kata Ginda.
Sebelumnya, Indonesian Social Control (ISC) menyatakan, dugaan gratifikasi
yang melibatkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada anggota Dprd
setempat sebagaiamna ketentuan dalam hukum bisa dikenai dalam Pasal 128 ayat
(1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001.
“ Pasal yang mengaturnya jelas bahwa setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya,” kata DIrektur ISC, Sofwan Rolie, Selasa (9/2).
Pasal yang berhubungan dengan Pasal 128 ayat
(1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 itu, tersebut juga dalam Pasal 12C ayat (1)
UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang
diterimanya kepada KPK.
“ Kita mendesak penyidik KPK segera memeriksa
Bambang Kurniawan karena dua alat bukt sudah cukup. Ini juga untuk memperjelas
duduk perkara serta status hukum yang bersangkutan,” tukas Sofwan.
Penjelasan Aturan Hukum Pasal 12 UU No. 20/2001: Didenda dengan pidana
penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1
miliar:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah
atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar,
atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri;
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No.
20/2001 Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling
banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya,
praktik dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati
Tanggamus, Bambang Kurniawan, terus mendapat sorotan berbaga pihak. Setelah sebelumnya
mahasiswa dan elemen di Tanggamus melakukan unjukrasa menuntut penegak hukum
KPK-RI dan isntitusi hukum di Lampung, kali ini desakan agar Bambang Kurniawan
diseret ke KPK kembali disuarakan.
“ Saya rasa KPK sudah
bergerak dan turun ke Tanggamus, namun pastinya gerakan KPK secara diam-diam,”
kata Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (MATALA), Carles
Sinatra, Senin (8/2).
Jika mencermati jalannya
pemberitaan di media, kata Carles, sudah selayaknya Bambang Kurniawan segera
diperika KPK, pasalnya sejumlah anggota Dprd Tanggamus sudah dilakukan
pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“ Bisa jadi tida lama lagi
Bambang diperiksa KPK, dua alat bukti sudah cukup bagi KPK untuk menyeret
Bambng ke meja hijau,” kata Carles. (r)

