TANGGAMUS : Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Kajari, Bupati dan
Kantor DPRD Tanggamus, Kamis, (11/02/2016) mendadak didatangi puluhan massa
yang mengatas namakan Forum Organisasi Masyarakat Lampung (FORMAL).
Kedatangan massa ini untuk berunjukrasadalam dugaan korupsi
di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus, di Dinas Kelautan dan Perikanan
Tanggamus dan Dinas koprindag
tahun anggaran 201.
tahun anggaran 201.
Dalam rilisanya, massa Formal membeberkan, infrastruktur
Provinsi Lampung merupakan bingkai untuk mencapai pelaksanaan pembangunan yang
di inginkannya itu di Lampung aman, makmur dan sejahtera.
Bahwa dalam rangka menetapkan tujuan pembangunan Provinsi
Lampung, diperlukan pemikiran dan cara pandang ke depan, mengenai cita-cita
provinsi yang disepakati bersama dan sebagai pedoman semua pihak yang terlibat
dalam pembangunan provinsi yaitu pemerintah daerah Provinsi/Kota/Kabupaten dan
SKPD nya, Swasta dan Masyarakat (seluruh Stakeholders) dalam memantapkan peran
masing-masing untuk pembangunan Provinsi Lampung secara konfehenship.
Dinas PU Kab. Tanggamus, Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus, Dinas Koprindag setempat, yang mempunyai posisi Vital sebagai pelaksana keberhasilan pembangunan di imfrastruktur umum merupakan semangat untuk mengangkat Provinsi Lampung menjadi provinsi yang sesuai visi yang diembannya yaitu, terwujudnya masyarakat lampung yang berdaqwa, sejahtera, aman, harmonis, dan demokratis, serta menjadi provinsi unggulan dan berdaya asing di indonesia.
Dinas PU Kab. Tanggamus, Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus, Dinas Koprindag setempat, yang mempunyai posisi Vital sebagai pelaksana keberhasilan pembangunan di imfrastruktur umum merupakan semangat untuk mengangkat Provinsi Lampung menjadi provinsi yang sesuai visi yang diembannya yaitu, terwujudnya masyarakat lampung yang berdaqwa, sejahtera, aman, harmonis, dan demokratis, serta menjadi provinsi unggulan dan berdaya asing di indonesia.
“ Akan tetapi kami menyayangkan ketika kita melihat kenyataan
pembangunan di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Tanggamus,
persoalan-persoalan pembangunan jalan, pembanguna jalan, pembangunan gedung dan
rehab jaringan irigasi yang tersebar di beberapa kecamatan Kabupaten Tanggamus.
Tentu jadi priolitas perhatian kita semua dikarenakan sektor
ini memiliki peran yang trategis dalam menopang kemajuan Provinsi Lampung. Hal
tersebut sudah menjadi kewajiban semua pihak, khususnya memperhati kebijakan
dan elemen-elemen masyarakat, untuk menjalankan pelaksana control social
sebagai upaya pencegah agar tidak adanya tindakan KKN dalam pelaksanaan
pembangunan,
Berdasarkan pantauan formal, ditemukan beberapa kegiatan di
tiga dinas dimaksud diduga adanya indikasi KKN mengenai kualitas dan kuantitas
pembangunannya tang tidak sesuai anggaran yang telah digelontorkan dan diduga
kuat jika pelaksanaan pekerjaan imfrastruktur yang dilaksanakan tidak sesuai
dengan perencanaan dan tidak sesuai dengan spespikasi yang telah ditetapkan
pada kontrak kegiatan sehingga hasil dari pekerjaan tersebut sangat
memperhatinkan. Diantaranya,
1. Indikasi Korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus
TA. 2015.
2. Indikasi Korupsi Dinas Kelautan dan Perkanan Kab. Tanggamus TA 2015.
3. Indikasi Korupsi Dinas KOPRINDAG kab. Tanggamus TA 2015.
Mengenai pembangunan yang ada dibeberapa instansi pemerintah tersebut di atas, yang membiayaannya diambil dari investasi publik alias uang rakyat yaitu APBD/APBD Tahun 2015, dalam pembangunannya ( imfrastruktur jalan, pembangunan Gedung dan rehab jaringan irigasi yang tersebar di Kabupaten Tanggamus) duga adanya indikasi KKN.
2. Indikasi Korupsi Dinas Kelautan dan Perkanan Kab. Tanggamus TA 2015.
3. Indikasi Korupsi Dinas KOPRINDAG kab. Tanggamus TA 2015.
Mengenai pembangunan yang ada dibeberapa instansi pemerintah tersebut di atas, yang membiayaannya diambil dari investasi publik alias uang rakyat yaitu APBD/APBD Tahun 2015, dalam pembangunannya ( imfrastruktur jalan, pembangunan Gedung dan rehab jaringan irigasi yang tersebar di Kabupaten Tanggamus) duga adanya indikasi KKN.
“ Kami menyuarakan aspirasi terkait adanya indikasi korupsi
sesuai dengan undang-undang republik indonesia Nomor 20 tahun 2001 (tentang
pemberantas tindak pidana korupsi) dan dalam hal ini kami menyatakan sikap,”
kata massa orasi.
1. Mendesak Kejari Kotaagung kabupaten tanggamus segera
memangil dan memeriksa anggota dewan yang belum mengembalikan uang gratifikasi
oleh bupati tanggamus.
2. Mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kajari kotaagung kabupaten tanggamus untuk memeriksa dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi semua kegiatan-kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2015, Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus, dan Dinas KOPRINDAG tanggamus tahun anggaran 2015.
3. Meminta kepada Kajari Kotaagung dan POLRES Tanggamus agar mengaudit dan membentuk Tim Penyidikan atas Dugaan KKN di SKPD terkait.
4. Mengajak semua elemen Masyarakat untuk ikut serta mengawal pembangunan di Kabupaten Tanggamus.(r)
2. Mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kajari kotaagung kabupaten tanggamus untuk memeriksa dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi semua kegiatan-kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2015, Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus, dan Dinas KOPRINDAG tanggamus tahun anggaran 2015.
3. Meminta kepada Kajari Kotaagung dan POLRES Tanggamus agar mengaudit dan membentuk Tim Penyidikan atas Dugaan KKN di SKPD terkait.
4. Mengajak semua elemen Masyarakat untuk ikut serta mengawal pembangunan di Kabupaten Tanggamus.(r)

