Lampung Selatan : Jajaran Polres Lampung Selatan menangkap pelaku spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), milik salah satu bank.
Pelaku sendiri terdiri dari Tiga orang, yakni Dedi Iwan Saputra (24) , Sahril (28) keduanya warga Desa Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus dan Edi Hansudi (37) warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kepada sejumlah awak media, Kapolres Lampung Selatan AKBP. M Syarhan usai menggelar press realiss di halaman Mapolres setempat mengatakan, tertangkapnya para tersangka setelah melakukan aksinya disalah satu mesin ATM milik BRI di SPBU Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar belum lama ini. Berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku, M. Syarhan menjelaskan, para pelaku bisa membobol ATM, belajar secara otodidak melalui video dari youtube yang selanjutnya di praktekan.
“Tehnik saat melakukan aksinya, menggunakan kartu ATM BRI milik sendiri, pelaku akan mematikan mesin ATM dari saklarnya saat proses penghitungan uang oleh mesin ATM, dan melakukan penjepitan menggunakan pinset pada lubang ATM dalam proses pengambilan uang,” terang Syarhan di Mapolres, Senin (14/1/2019).
Menurut Syarhan, ketiga orang komplotan ini memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya. Tersangka Dedi Iwan Saputra, sebagai eksekutor di dalam ruang ATM. Sedangkan kedua rekannya berjaga-jaga di luar menjaga situasi. Alhasil terus Syarhan, dengan tehnik itu sejumlah nominal uang yang diambil akan keluar 2 kali dari mesin ATM.
“Tapi, untuk saldo tersangka pemilik ATM tidak berkurang satu rupiah pun,” terang Syarhan.
Ketiga tersangka, kata Syarhan, diamankan polisi saat melaksanakan aksinya di ATM milik BRI di SPBU Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar pada Jumat (11/1/2019) pekan lalu.
“Dari pengakuan tersangka, aksi terakhir adalah aksi yang ke empat. Selain di wilayah hukum Lampung Selatan, para pelaku juga pernah menjalakan aksinya di Bandar Lampung, dengan total uang yang berhasil didapat sebesar Rp 27.500.000,” ungkap Syarhan.
Selain ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Brio BE 1836 CW yang dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya. Kemudian, uang tunai Rp 5.700.000,- dalam pecahan Rp 100.000, 6 buah HP, 2 buah pinset dan 3 buah dompet milik para pelaku, dan 1 buah struk bukti transaksi di ATM.
“Tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk kemungkinan tersangka lain masih ada. Karena saat ini kami masih melakukan pengembangan," pungkasnya. (fitri)
0 komentar: