Pemkab Pringsewu Hibahkan Tanah Dan Bangunan Kepada Gereja
PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyerahkan hibah barang milik daerah kepada Paroki St.Yusuf Pringsewu. Hibah berupa gedung eks perumahan dokter tersebut diserahkan oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi serta diterima oleh Uskup Tanjungkarang Mgr.Yohannes Harun Yuwono.
Selain itu, juga diserahkan hibah berupa bangunan dan tanah sewa kepada Kongregasi Suster-suster FSGM Keuskupan Tanjungkarang, yang diterima oleh Sr.M.Aquina, F.S.G.M.
Turut menghadiri kegiatan serah-terima hibah yang dilaksanakan di halaman Gereja Katolik St.Yusuf Pringsewu, Ahad (13/1), Pastor Paroki Pringsewu Rm.Laurentius Pratomo, anggota DPRD Provinsi Lampung FX.Siman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Sg.Nainggolan, serta Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Arief Nugroho.
Untuk diketahui, bangunan eks perumahan dokter dan sebagian unit bangunan eks RSUD Pringsewu yang dihibahkan adalah bangunan milik Pemkab Pringsewu yang dibangun di atas tanah milik Paroki St.Yusuf dan Susteran FSGM, dimana pada saat pembangunan gedung tersebut Pringsewu masih menjadi bagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan, dan tanah tersebut dipinjam pakai oleh Pemkab Lampung Selatan dari Paroki St.Yusuf Pringsewu dan Susteran FSGM.
Proses pengembalian dan penyerahan hibah bangunan milik pemerintah daerah tersebut dilaksanakan sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016.
Laporan : Borneo
Editor : Davit Segara
0 komentar: