Akademisi Kritik Inspektorat Lamtim Lamban Tangani Bansos
Bandar Lampung (JL) : Inspekorat Kabupaten Lampung Timur terkesan hanya menunggu laporan tanpa melakukan aksi terkait realisasi bansos tahun anggaran 2017 sebesar Rp Rp.11,645 miliar yang diduga bermasalah.
Menyikapi hal tersebut, pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa lembaga Inspektorat dihadapkan pada tantangan dan indenpendensi bahwa sebagai pengawas persoalan penggunaan keuangan daerah.
Lembaga Inspektorat pada umumnya dipertanyakan kinerjanya, terutama terkait dengan penindakan persoalan yang menyangkut keuangan. Apalagi dalam Permedagri 64 tahun 2017 tentang pedoman kerja organ Inspektorat, bahwa harapan publik mereka bisa bekerja secara indpenden dan professional dan bekerja secara total terkait dengan pencegahan penyelewengan anggaran. Efeknya, jika kinerja Inspektorat sesuai harapan, maka akan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Kita berharap inspektorat dalam melakukan fungsi auditor secara internal, sehingga pihak-pihak yang melakukan penyelwengan dapat dicegah secara dini,” katanya.
Inspektorat seharusnya bisa mengambil langkah antisipatif terhadap informasi yang berkembang, bukannya hanya berpangku tangan alias hanya menunggu. Segera lakukan pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Inspekorat kan bisa berfungsi internal, artinya ada supervisi, pemeriksaan dan controlling. Mereka (Inspektorat Lampung Timur, red) tidak perlu menunggu laporan dan sudah menjadi kewajiban mereka untuk menjaga kewibawaan pemerintah,” tandasnya.
Diketahui, Kepala Inspektorat kabupaten Lampung Timur, Nurdin Sifrizal mengatakan sudah melakukan klarifikasi kepada kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bahwa tidak direlisasikannya bansos tahun anggaran 2017 sebesar Rp Rp.11,645 miliar, dikarenakan proposal dari sejumlah organisasi kemasyarakatan yang diajukan banyak yang belum masuk.
“Jadi sebagai dasar untuk merealisasikan itu proposal itu diajukan sebelum penetapan anggaran hibah bansos tersebut,’ kata Nurdin, Selasa (15/01/2019).
Terkait dengan pagu anggaran yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dibenarkan oleh Nurdin, hanya saja proposalnya yang belum masuk.
“Sehingga tidak berani mencairkan dana hibah bansos tersebut,” katanya.
Pihaknya, kata Nurdin, belum mendapatkan data riil hanya keterangan lisan saja. Namun jika diperlukan , maka data itu akan ditindaklanjuti. Dirinya juga mengiyakan bahwa memang ada dana hibah bansos sebesar Rp.11,645 miliar untuk dana hibah bansos.
“Hanya saja tidak bias direalisasikan karena banyak proposal yang telat masuk. Jadi bagaimana mau direalisasikan jika tidak lengkap,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur enggan membeberkan realisasi dana bantuan sosial tahun 2017. Sebelumnya, dana bansos ini disoal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Korda Lamtim meminta Kejaksaan Negeri Sukadana untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut tuntas, adanya dugaan manipulasi anggaran bansos senilai Rp.11,645 miliar.
Kasubag Keungan BPKAD Pemda Lampung Timur, Siswanto mengatakan untuk proses pencairan dana hibah maupun bansos langsung mereka berikan ke rekening penerima bantuan.
“Walaupun tidak terealisasi semua (dana bansos), dana itu dibagi menjadi dua item yaitu dana hibah dan bansos. Proses pengelolaan dana hibah maupun bansos berada di BPKAD, mengenai besaran jumlah prosentase berapa untuk anggaran dana hibah dan bansos ada data di kami,” jelas Siswanto, Senin (14/01/2019).
Siswanto menambahkan, terkait organisasi masyarakat yang sudah naik dalam pemberitaan media memang benar pagu anggarannya. Namun, kata Siswanto, ormas tersebut tidak mengajukan proposal.
” Jadi dengan demikian kami tidak cairkan, apa sebabnya kami tidak tahu. Dana tersebut sudah kembalikan ke kas daerah,” imbuh Siswanto seraya mengatakan sebagian bantuan sudah dicairkan seperti untuk masjid, karang taruna dan lainnya.
Diketahui, berdasarkan data Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur, dana APBD Lamtim yang diperuntukkan kepada ORMAS, OKP, ORNOP, LSM, LEMBAGA PERS dan Beberapa Lembaga lain di Kabupaten Lampung Timur, yang mengarah dengan adanya dugaan aksi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme ( KKN ) dan unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Loundering ) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.
Ketua LSM JPK Korda Lamtim, Sidik Ali SPd.i menyampaikan selain adanya indikasi, kami sudah melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada beberapa Organisasi yang disebutkan menerima Dana Bansos tersebut seperti Forum Komunikasi – Perkumpulan Petani Penguna Air ( FK – P3A ) Rp.300 juta, LSM Kampud Rp.15 juta, LSM KPK Rp.10 juta, dan LSM Topan RI sebesar Rp.10 juta, namun yang bersangkutan menolak dan membantah Keras bahwa tidak pernah merasa menerima atau mendapatkan aliran dana tersebut, patut kami menduga telah terjadi kebocoran anggaran dengan cara memanipulasi dan mengatasnamakan Lembaga penerima Bantuan tersebut, tetapi dana bantuan itu tidak sampai kepada pihak-pihak yang seharusnya atau berhak menerima.
“Ini, ada indikasi dengan dugaan yang sangat menyimpang dan terlebih-lebih merugikan masyarakat yang berjuluk Bumei Tuwah Bupadan,” ujarnya, di sela-sela rapat, Jum’at (04/01/2019).
Lebih dalam Kata Sidik, kami menengarai ada pihak-pihak yang bermain dengan dana ini. Seperti halnya, Kejaksaan Negeri Sukadana harus cepat memeriksa pihak yang terkait dengan Dana Bansos Pemkab Lamtim, sesegera mungkin, dan JPK akan mengawal masalah ini sampai tuntas.
“Tidak bisa main-main, ini menyangkut Anggaran Daerah serta rasa keadilan serta hak-hak yang sepatutnya diterima, tidak boleh dihilangkan atau dimanipulasi, Apalagi dengan cara Culas dan tidak terpuji demi mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan orang banyak,” tegasnya.
Kejaksaan harus pro aktif, Lanjut nya, untuk menyangkut masalah ini dan JPK yakin dan percaya Kejaksaan Negeri Sukadana mampu menyimpulkan Benang Merah kasus ini, kalau perlu kami akan buatkan Laporan Resmi sehingga menjadi Delik Aduan agar supaya hukum tetap berjalan di relnya (Rule of Law) tidak ada yang kebal hukum dinegara ini dan semua sama dihadapan Hukum (Before the Law).
“Ini harus cepat dituntaskan kami menganggap Urgent dan mendesak, menyangkut kepentingan khalayak dan ini dapat menjadi pintu masuk terhadap indikasi penyimpangan-penyimpangan lain, dan hal positif lainnya agar memberikan efek jera bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah agar tidak bermain-main dengan Anggaran yang Notabenenya Uang Rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan,” tandasnya dikutip dari medinaslampungnews. (r)
0 komentar: