Sunday, 9 December 2018

Polsek Pulau Panggung Ciduk Kakek Terduga Pencabulan

TANGGAMUS  (JL) : Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus mengamankan seorang kakek 54 (JS) diduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang bocah usia 10 tahun (DS), Minggu (09/12/18).

Seorang kakek berusia 54 tahun berinisial JS, warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

Sebab pria yang berprofesi petani tersebut dilaporkan oleh BU (36) selaku orang tua bocah 10 tahun berinisial DS karena melecehkan/mencabuli putrinya.

Dikatakan Kapolsek Pulau Panggung, AKP Budi Harto, tersangka JS ditangkap pada Rabu, (5/12) pukul 22.00 Wib saat berada dirumahnya.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Minggu (9/12) pagi.

AKP Budi Harto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelecehan dilakukan tersangka pada hari Minggu, tanggal 16 september 2018 sekira jam 15.30 Wib. Bermula saat diminta ibunya untuk membelikan amplop, ke-warung anak si tersangka, yang kala itu ia yang sedang menjaga warung.

"Situasi saat itu sepi. Diwarung itu, korban disuruh tersangka mengambil sendiri amplop didalam.

Namun tiba-tiba tersangka memegang tangan korban, lalu membawanya kedalam kamar, lalu menindih kemudian melecehkanya dengan menciumi bibir dan kemaluan korban," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan korban mengalami trauma dan gangguan psikologi.

Setelah ibu korban mengetahui anaknya dilecehkan kemudian melaporkan ke Polsek Pulau Panggung.

Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Kakek JS saat melancarkan aksi bejatnya tersebut mengaku khilaf dan tidak dapat menahan nafsu ketika melihat korban, pasalnya telah lama memendam hasrat yang tidak tersalurkan dikarenakan istrinya jarang mau melayaninya.

Menurut kakek yang rambutnya belum ditumbuhi uban itu bahwa dalam 1 bulan biasanya istrinya paling banyak melayaninya 2 kali, bahkan membuatnya sedih namun dia sendiri tidak menduga akan sekhilaf itu.

"Khilaf saat pengen karna istri sering nolak melayani. Menyesal sekali karna khilaf saya" tuturnya kakek berkumis tebal tersebut sambil menunduk.(rls/Jeni)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: