Sunday, 23 December 2018

Polres Tanggamus Berhasil Membekuk 27 Tersangka Curat

TANGGAMUS (JL) : Polres Tanggamus dan jajarannya berhasil membekuk 27 tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama rentang waktu bulan Nopember hingga Desember 2018.

Ke-27 tersangka ditangkap berdasarkan 18 laporan yang terdiri dari 8 laporan polisi di Kabupaten Tanggamus dengan 9 tersangka dan 10 laporan di Kabupaten Pringsewu dengan 18 tersangka.

Seperti disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si yang disampaikan Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH.

"Selama Nopember hingga Desember 2018, sebanyak 18 kasus Curat, Curas dan Curanmor berhasil diungkap Polres Tanggamus dan jajaran," kata Kompol Bunyamin didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas dalam keterangam persnya di Mapolres Tanggamus, Sabtu (23/12) siang.

Lanjut Kabag Ops dari 18 kasus itu, 27 tersangka berhasil dibekuk dan sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.

"Dari 27 tersangka diamankan 3 sajam, 1 kunci T, 6 sepeda motor, 1 mobil pickup, 12 handphone, 3 ekor burung murai batu dan 31 item barang bukti lainnya seperti obeng dan kawat," jelas Kompol Bunyamin.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, dalam 18 laporan yang berhasil diungkap tersebut, dengan perincian 14 kasus Curat dan 4 kasus Curas.

Selaian itu terdapat 3 kasus menonjol yang terdiri dari 1 di Kabupaten Tanggamus dan 2 di Kabupaten Pringsewu yaitu 1 kasus Curat di Kantor Dinas Pendidikan Tanggamus dimana seorang tersangka adalah pegawai honorer kantor tersebut.

"Kemudian di Kabupaten Pringsewu yaitu Curat spesialis Pickup dengan 2 tersangka dan pencurian spesialis handphone dengan 2 tersangka yang telah berulang kali mencuri handphone milik pegawai Puskesmas Ambarawa," terang AKP Edi Qorinas.

Ditambahkan AKP Edi Qorinas para tersangka Curat dijerat pasal 363 KUHPidana dan terkait Curas dijerat pasal 365 KUHPidana. "Ancaman pasal 363 KUHPidana 7 tahun penjara dan pasal 365 KUHPidana 9 tahun penjara," tandasnya. (rls/Jeni)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: