TANGGAMUS (JL) : Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengeluarkan Surat edaran kepada sembilan kecamatan dengan no 005/10590/46/2018, untuk masyarakat yang bermukim di kawasan pesisir pantai, Jum'at (28/12/18).
Surat edaran Bupati Tanggamus dari group Whatsap Media dan Diskominfo Tanggamus malam ini pada pukul 18: 50 Wib, menindak lanjuti Berdasarkan Rekomendasi dari Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pusat.
Surat edaran ini di keluarkan tertanggal 28 Desember 2018 dengan no surat edaran 005/10590/46/2018. Menghimbau kepada masyarakat yang bermukim sekitar wilayah pesisir pantai di sembilan kecamatan Kabupaten Tanggamus untuk mengungsi dengan jarak 500 - hingga 1km dari garis pantai hingga dengan masa/batas waktu yang belum di tentukan.
1. Camat Kelumbayan
2. Camat Cukuh Balak
3. Camat Limau
4. Camat Kotaagung Timur
5. Camat Kotaagung Pusat
6. Camat Kotaagung Barat
7. Camat Wonosobo
8. Camat Semaka
9. Pematang sawah.
1. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus yang tinggal di wilayah sepanjang pesisir pantai untuk dapat menjauhi atau menghindari zona pesisir pantai radius 500 M-1 KM sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
2. Kepada seluruh Camat tersebut diatas agar meneruskan himbauan ini kepada
lurah/kepala pekon agar diteruskan kepada seluruh masyarakat.
3. Kepada Para Camat untuk dapat mempersiapkan lokasi pengungsian dengan menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas umum lainnya
4. Untuk masyarakat di wilayah pantai diharapkan tenang dan jangan mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunung Anak Krakatau yang akan menyebabkan tsunami sebelum ada informasi dari lembaga resmi pemerintah yang berwenang
(BPBD/Camat/Aparat Pekon dan Kelurahan).
5. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali. (Jeni)
Saturday, 29 December 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.
0 komentar: